Apel Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Amanat Kapolda Dibacakan PJ Bupati Bone
BONE, JURNAL AKTUAL.COM -- Polres Bone menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi Keselamatan Pallawa 2025 yang dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Bone, Senin pagi (10/2/2025).
Sebagai Inspektur Upacara adalah Pj Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra, Komandan Upacara KBO Lantas IPDA Lukman dan Perwira Upacara adalah Kasat Lantas AKP H Musmulyadi.
Dalam amanat Kapolda Sulsel yang dibacakan Pj Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra mengatakan apel gelar pasukan ini digelar untuk mengetahui sejauh manah kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya.
"Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan optimal, dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan dengan mengedepankan fungsi lalu lintas," jelasnya.
Polda Sulsel akan melaksanakan operasi keselamatan pallawa 2025 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 sampai dengan 23 februari yang merupakan operasi harkamtibmas secara serentak seluruh indonesia.
"Yang mengedepankan kegiatan freemtif dan preventif serta didukung kegiatan Gakkum dengan ETLE Statis, Mobile on Board dan ETLE Hand Hald serta teguran simpatik guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas," sambungnya.
Operasi ini, bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, laka lantas dan korban fatalitas, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalulintas.
"Serta terwujudnya situasi Kamseltibcar Lantas yang aman nyaman dan selamat dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H tahun 2025," ujarnya.
Adapun sasaran Operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi mengakibatkan kemacetan, pelanggaran lalulintas, dan kecelakaan lalulintas, baik sebelum, pada saat maupun pasca Operasi Keselamatan Pallawa 2025.
Dengan enam prioritas pelanggaran yaitu;
1. Kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan.
2. Kendaraan bermotor yang tidak sesuai parikan menambah panjang rangka atau merubah spektek dan kendaraan barang yang over dimensi dan over loading.
3. Kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirine, rotator dan strobo bukan pada peruntukannya.
4. TNKB yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek.
5. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan hlem SNI.
6. Kendaraan bermotor pribadi plat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum (Travel).
Diakhir amanatnya, Pj Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra memberi penekanan dan arahan untuk pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Ditempat sama, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi turut mengimbau seluruh masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas dan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Ops Keselamatan 2025 dengan patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya,” tutupnya. (*)