LBH Pers Tegaskan Intimidasi Jurnalis oleh Oknum Advokat di Kasus Lisa Adalah Pidana

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

jurnalaktual.com | JAKARTA – Kamis, 27/8/2026 Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap advokat I D, di Gedung Peradi Tower, Jakarta, pada Rabu (26/8/2026) mulai pukul 10:00 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini mencuat setelah ID beserta stafnya diduga melakukan tindakan premanisme, intimidasi, hingga percobaan penyuapan terhadap belasan jurnalis yang sedang menjalankan tugas liputan. Selain itu, ID juga dilaporkan oleh seorang warga bernama Lisa atas dugaan manipulasi data hukum.

 

*Dugaan Manipulasi Data Perceraian dan Aset Warisan*

Kepada awak media usai persidangan, Lisa membeberkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut diduga telah berlangsung sejak proses perceraian dirinya dengan sang mantan suami, DS Djayaprawira, pada tahun 2021. Saat itu, ID bertindak sebagai kuasa hukum mantan suaminya.

 

“Saya tidak pernah menerima surat panggilan sidang secara patut dari pengadilan, namun proses perceraian tiba-tiba diputus secara verstek. Akibat manipulasi data tersebut, status administrasi KTP dan KK saya berubah tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Lisa.

 

Tidak berhenti di situ, Lisa juga memaparkan dugaan pelanggaran terkait aset warisan almarhum ayahnya. Rumah warisan tersebut sejatinya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagai harta bawaan sah milik Lisa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung (Perkara Nomor 222).

 

Namun, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara tertanggal 12 Juni 2025, pengacara ID diduga mengajukan pemblokiran sepihak atas sertifikat rumah tersebut.

Oknum pengacara itu juga dituduh menghasut anak sulung Lisa untuk menggugat ibu kandungnya sendiri ke PN Serang, meskipun gugatan perdata tersebut akhirnya ditolak di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.

Baca Juga:  Perkuat Konsolidasi, BM PAN Kabupaten Bandung Gandeng DPP Siapkan Buku Referensi Kader

 

Atas serangkaian tindakan tersebut, Lisa menyatakan telah melayangkan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penyerobotan, pemalsuan, dan perampasan aset. Ia berharap PERADI memberikan sanksi etik tertinggi berupa pencabutan izin praktik.

 

“Saya berharap Peradi berlaku adil. Sebagai profesi yang terhormat (officium nobile), advokat seharusnya menolong orang secara profesional, bukan justru memanipulasi data dan merampas hak ahli waris yang sah,” pungkas Lisa.

 

*Diminta Mundur dari DPN Peradi*

Dalam persidangan, Lisa selaku pengadu diberikan kesempatan oleh Majelis Sidang Etik untuk menjelaskan kronologis serta menyerahkan sejumlah bukti dokumen tertulis.

 

“Keterangan dan seluruh bukti dokumen telah dicatat sebagai bahan pertimbangan majelis. Dalam sidang, Ketua Majelis juga meminta teradu ID untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPN Peradi dan memintanya keluar dari ruang sidang,” tambah Lisa.

 

Terkait pernyataan Ketua Majelis Sidang Etik mengenai desakan pengunduran diri tersebut, pihak redaksi telah meminta konfirmasi kepada Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Protokoler DPN Peradi, Riri Purbasari Dewi, S.H., LL.M., MBA. Namun, Riri mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut.

 

Merespons kasus ini, Direktur Eksekutif LBH Pers Indonesia, Lemens Kodongan, menegaskan bahwa profesi jurnalis di Indonesia memiliki perlindungan hukum kuat yang tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun. Pernyataan ini menanggapi adanya dugaan ancaman, intimidasi, hingga penyekapan terhadap jurnalis di lapangan yang menyeret oknum advokat tersebut.

 

Lemens menyatakan bahwa jurnalis bekerja di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis secara jelas melanggar hukum pidana.

 

“Siapa saja yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis bisa dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” tegas Lemens di Jakarta.

Baca Juga:  Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

Ia juga mengingatkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Tidak ada profesi yang kebal hukum, baik advokat maupun jurnalis. Jika terjadi dugaan pelanggaran profesi oleh advokat, mekanismenya diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Etik organisasi melalui UU Advokat. Namun, jika masuk ranah kriminalitas umum, prosesnya wajib diselesaikan melalui hukum pidana.

 

“Intimidasi adalah perbuatan pidana. Jika ada pelanggaran pidana di lapangan, hal tersebut terpisah dari masalah profesi dan harus diproses secara hukum pidana,” tutup Lemens.

 

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar minggu depan dengan agenda penyerahan surat pengunduran diri serta Kartu Tanda Anggota (KTA) DPN Peradi oleh teradu ID.

 

Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai manipulasi data, intimidasi, dan dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan perlu diklarifikasi serta dibuktikan melalui pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan/organisasi advokat maupun aparat penegak hukum. Pihak pengacara yang dilaporkan juga berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tuduhan tersebut.

 

Lisa menjelaskan bahwa keterangan dari pengurus Peradi ID sudah mengundurkan diri dari Peradi dibawah pimpinan Otto Hasibuan dan telah pindah ke organisasi advokat lainnya kata Lisa.

 

Catatan redaksi: Istilah “manipulasi data”, “keterangan palsu”, “intimidasi”, dan dugaan tindak pidana dalam berita ini tidak diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti, melainkan sebagai dugaan yang disampaikan oleh pelapor dan masih memerlukan pembuktian hukum.

Reporter : Redaksi Pusat

Berita Terkait

Jenderal (Purn) Pol Agus Andrianto Hadiri Mubes ke 6 Dan Harlah ke 46 Putra Jawa Kelahiran Sumatera Puja kesuma
Kejar Pengembalian Modal Member, Kuasa Hukum 8 Leader Zahra Berkah Bidik Sita Aset Bergerak dan Tidak Bergerak
Dugaan Pengeroyokan ART, Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus
Tali Asih Belum Tuntas, Tumpang Tindih Konsesi Terjadi – Prianto Minta Pemerintah & Satgas PKH Turun Tangan PALANGKA RAYA, jurnalaktual.com- Langkah PT NPR yang dikabarkan akan memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 pada 15 September 2026 menuai protes tegas dari masyarakat adat. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas dan proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung, rencana tersebut dinilai memaksakan kehendak dan melangkahi hak-hak warga yang telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR, mempertanyakan kesepakatan yang dibuat perusahaan bersama sejumlah instansi, pemerintah kecamatan, dan pihak kedemangan. Menurutnya, berita acara pertemuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan hak masyarakat yang diklaim telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut secara turun-temurun. “Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Selasa (15/9/2026). Tali Asih Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih Prianto menegaskan persoalan pemberian tali asih di area seluas 140 hektare masih dalam proses hukum, termasuk upaya Peninjauan Kembali yang belum menemukan titik terang. Hal yang sama berlaku untuk ganti rugi tanam tumbuh yang menurutnya belum diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang wajib diperhatikan dan dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan. Lebih jauh, Prianto juga menyoroti adanya tumpang tindih kawasan konsesi yang diduga terjadi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna. Selama proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung berjalan, semua pihak wajib menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa. “Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses Peninjauan Kembali. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya. “INI BOM WAKTU” – Peringatan Konflik Horizontal Prianto memperingatkan pemaksaan aktivitas di tengah ketidaktuntasan persoalan lahan berpotensi menjadi “bom waktu” bagi masyarakat hukum adat setempat. Perbedaan sikap mengenai penguasaan lahan dan pemberian tali asih dikhawatirkan dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan warga dan memicu konflik horizontal. “Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. “Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah kami kuasai secara turun-temurun,” tambah Prianto. Minta Pemerintah & Penegak Hukum Turun Tangan Oleh karena itu, Prianto secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera turun tangan. Ia meminta dilakukan penertiban maupun evaluasi terhadap kegiatan perusahaan apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Prianto merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah dan upaya terobosan yang diperlukan dalam mengatasi persoalan penertiban kawasan hutan. “Pemerintah memiliki posisi penting untuk memastikan konflik agraria, kepentingan pertambangan, dan pengelolaan kawasan hutan tidak saling bertabrakan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto. Kini, seluruh mata tertuju pada pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah aktivitas di PPKH SK 281 akan tetap dipaksakan, atau justru dihentikan sementara hingga seluruh persoalan hak atas tanah, klaim penguasaan turun-temurun, serta proses hukum yang masih berlangsung benar-benar selesai secara adil dan transparan? Sebab, bagi masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang lahan. Ada sejarah penguasaan, sumber penghidupan, dan hak yang diwariskan dari generasi ke generasi. Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Narasumber (Prianto bin Samsuri). Diberikan ruang yang sama kepada PT NPR, instansi terkait, dan pihak berwenang untuk memberikan tanggapan. (TIM / RED).
Ancaman Krisis Ekonomi hingga Kepercayaan Pasar: Imbas Sorotan Jual-Beli Jabatan di Kementerian Keuangan
Diduga Capai Rp100 Miliar, Isu Jual-Beli Jabatan di Kemenkeu Ancam Stabilitas Pasar dan IHSG
DPN AMAR Meminta KPK & Kejaksaan Agung RI, Tindaklanjuti (BPHTB) Kota Medan Tahun 2025, Hasil Temuan BPK RI
DHIPA ADISTA JUSTICIA PERKUAT PERAN SEBAGAI BENTENG HUKUM BAGI UMKM INDONESIA

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:58 WIB

Jenderal (Purn) Pol Agus Andrianto Hadiri Mubes ke 6 Dan Harlah ke 46 Putra Jawa Kelahiran Sumatera Puja kesuma

Sabtu, 19 September 2026 - 09:01 WIB

Kejar Pengembalian Modal Member, Kuasa Hukum 8 Leader Zahra Berkah Bidik Sita Aset Bergerak dan Tidak Bergerak

Rabu, 16 September 2026 - 18:06 WIB

Dugaan Pengeroyokan ART, Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus

Selasa, 15 September 2026 - 17:50 WIB

Tali Asih Belum Tuntas, Tumpang Tindih Konsesi Terjadi – Prianto Minta Pemerintah & Satgas PKH Turun Tangan PALANGKA RAYA, jurnalaktual.com- Langkah PT NPR yang dikabarkan akan memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 pada 15 September 2026 menuai protes tegas dari masyarakat adat. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas dan proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung, rencana tersebut dinilai memaksakan kehendak dan melangkahi hak-hak warga yang telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR, mempertanyakan kesepakatan yang dibuat perusahaan bersama sejumlah instansi, pemerintah kecamatan, dan pihak kedemangan. Menurutnya, berita acara pertemuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan hak masyarakat yang diklaim telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut secara turun-temurun. “Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Selasa (15/9/2026). Tali Asih Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih Prianto menegaskan persoalan pemberian tali asih di area seluas 140 hektare masih dalam proses hukum, termasuk upaya Peninjauan Kembali yang belum menemukan titik terang. Hal yang sama berlaku untuk ganti rugi tanam tumbuh yang menurutnya belum diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang wajib diperhatikan dan dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan. Lebih jauh, Prianto juga menyoroti adanya tumpang tindih kawasan konsesi yang diduga terjadi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna. Selama proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung berjalan, semua pihak wajib menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa. “Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses Peninjauan Kembali. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya. “INI BOM WAKTU” – Peringatan Konflik Horizontal Prianto memperingatkan pemaksaan aktivitas di tengah ketidaktuntasan persoalan lahan berpotensi menjadi “bom waktu” bagi masyarakat hukum adat setempat. Perbedaan sikap mengenai penguasaan lahan dan pemberian tali asih dikhawatirkan dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan warga dan memicu konflik horizontal. “Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. “Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah kami kuasai secara turun-temurun,” tambah Prianto. Minta Pemerintah & Penegak Hukum Turun Tangan Oleh karena itu, Prianto secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera turun tangan. Ia meminta dilakukan penertiban maupun evaluasi terhadap kegiatan perusahaan apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Prianto merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah dan upaya terobosan yang diperlukan dalam mengatasi persoalan penertiban kawasan hutan. “Pemerintah memiliki posisi penting untuk memastikan konflik agraria, kepentingan pertambangan, dan pengelolaan kawasan hutan tidak saling bertabrakan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto. Kini, seluruh mata tertuju pada pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah aktivitas di PPKH SK 281 akan tetap dipaksakan, atau justru dihentikan sementara hingga seluruh persoalan hak atas tanah, klaim penguasaan turun-temurun, serta proses hukum yang masih berlangsung benar-benar selesai secara adil dan transparan? Sebab, bagi masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang lahan. Ada sejarah penguasaan, sumber penghidupan, dan hak yang diwariskan dari generasi ke generasi. Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Narasumber (Prianto bin Samsuri). Diberikan ruang yang sama kepada PT NPR, instansi terkait, dan pihak berwenang untuk memberikan tanggapan. (TIM / RED).

Minggu, 13 September 2026 - 14:08 WIB

Ancaman Krisis Ekonomi hingga Kepercayaan Pasar: Imbas Sorotan Jual-Beli Jabatan di Kementerian Keuangan

Berita Terbaru

POLRI

Wapang TNI Tinjau Yonif TP 859/RBK dan KDKMP di Papua

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:07 WIB