Buntut Penahanan Wartawan, Pembatasan Hak Kunjungan Hingga Dugaan Intimidasi Oknum, Kini Kapolsek Teluknaga Akan Propam kan

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TANGERANG, jurnalaktualnews.com :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penanganan perkara yang melibatkan wartawan dan dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Aparat kepolisian diduga menahan seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, sementara pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras disebut justru tidak tersentuh proses hukum. Kamis (27/08/2026).

 

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai profesionalitas dan proporsionalitas penegakan hukum di lapangan. Terlebih, wartawan pada prinsipnya memiliki tugas melakukan kegiatan jurnalistik untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

 

Informasi mengenai adanya wartawan yang diamankan tersebut kini menjadi perhatian publik. Persoalannya bukan hanya menyangkut tindakan terhadap wartawan, tetapi juga bagaimana kepolisian menangani dugaan peredaran obat keras yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.

 

Jika benar terdapat pihak yang diduga mengedarkan obat keras tanpa legalitas namun tidak diproses, sementara wartawan yang sedang menjalankan tugas justru diamankan, kondisi itu patut mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak kepolisian.

 

Baca Juga:  Bhayangkari Peduli dan Polwan Peduli, Korban Kebakaran Muara Angke, Salurkan Ratusan Paket Bantuan

Kapolsek Teluknaga juga didesak memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum serta kronologi penahanan wartawan tersebut. Transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa penegakan hukum berjalan tidak berimbang.

 

Desakan pemeriksaan terhadap jajaran yang menangani perkara tersebut melalui Propam Polri pun mulai mengemuka. Pemeriksaan dinilai penting apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, tindakan berlebihan, atau ketidakprofesionalan dalam penanganan wartawan maupun perkara dugaan peredaran obat keras.

 

Namun demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dugaan pelanggaran maupun keterlibatan dalam peredaran obat keras harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Proses penanganan dipertanyakan, karna keluarga (istri) dari salah 1 wartawan yang ditahan pun di perbolehkan bertemu hanya dengan durasi waktu 3 menit tidak sampai 5 menit, itu jelas menyalahi ketentuan umum menjenguk tahanan yang biasanya per sesi kunjungan durasi waktu 15-30 menit.

 

Ketika keluarga (istri) melihat kondisi ruang tahanan pun tidak memadai atau tidak sesuai karna tidak ada tempat untuk membuang air kecil atau toilet.

Baca Juga:  Induk PJR BSD Korlantas Polri Bersama Media dan Ojol Cegah Hoaks, Jaga Keamanan Ketertiban Lalu Lintas Tetap Kondusif

 

Publik kini menunggu penjelasan resmi Polsek Teluknaga dan jajaran Polres Metro Tangerang Kota terkait alasan wartawan tersebut diamankan serta tindak lanjut terhadap pihak yang diduga mengedarkan obat keras.

 

Berdasarkan informasi yang didapat bahwa Alat Komunikasi Genggam milik salah satu wartawan yang diamankan di rampas oleh seseorang oknum TNI, padahal disitu terdapat barang bukti berupa video dan rekaman audio saat wawancara penjualan obat keras terlarang daftar G yang berada di Wilayah hukum Polsek Teluknaga.

 

Diketahui juga dari informasi dilapangan bahwa peredaran obat keras daftar G di teluknaga tersebut di akomodir secara COD oleh seseorang bernama HENDRO yang sering main di Kodim.

 

Pertanyaan utamanya sederhana: mengapa wartawan yang menjalankan tugas justru berhadapan dengan hukum, sementara pengedar obat keras dan pelaku pengrusakan mobil belum tersentuh?

 

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.

 

Reporter : Edo Lembang

Berita Terkait

Patroli Laut Malam Jakarta On The Spot, Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Sambangi Nelayan Sosialisasikan Layanan Polisi 110 
Jumat Berkah, Polsek Bekasi Barat Berikan Pembinaan Rohani dan Mental kepada Para Tahanan
Bhayangkari Peduli dan Polwan Peduli, Korban Kebakaran Muara Angke, Salurkan Ratusan Paket Bantuan
Kapolri : Buruh Indonesia Harus Siap Hadapi Perubahan dan Perkuat Daya Saing Global
Polresta Cirebon Sita 647 Botol Ilegal 
Respon Cepat Polisi, Brimob dan Damkar Tangani Kebakaran Lahan Kedawung
Polresta Cirebon Rutin Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Wujud Nyata Dukung Kamseltibcarlantas
Polsek Gempol Polresta Cirebon Sambangi Pengelola Pasar Minggu Palimanan: Pererat Sinergi, Jaga Keamanan Bersama

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Patroli Laut Malam Jakarta On The Spot, Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Sambangi Nelayan Sosialisasikan Layanan Polisi 110 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:30 WIB

Jumat Berkah, Polsek Bekasi Barat Berikan Pembinaan Rohani dan Mental kepada Para Tahanan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Bhayangkari Peduli dan Polwan Peduli, Korban Kebakaran Muara Angke, Salurkan Ratusan Paket Bantuan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Kapolri : Buruh Indonesia Harus Siap Hadapi Perubahan dan Perkuat Daya Saing Global

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Buntut Penahanan Wartawan, Pembatasan Hak Kunjungan Hingga Dugaan Intimidasi Oknum, Kini Kapolsek Teluknaga Akan Propam kan

Berita Terbaru

Komunitas Masyarakat

Peduli Korban Gempa Flores, Andy Opa Gaul Salurkan Bantuan ke NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:36 WIB