Buntut Penahanan Wartawan, Pembatasan Hak Kunjungan Hingga Dugaan Intimidasi Oknum, Kini Kapolsek Teluknaga Akan Propam kan

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

TANGERANG, jurnalaktualnews.com :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penanganan perkara yang melibatkan wartawan dan dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Aparat kepolisian diduga menahan seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, sementara pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras disebut justru tidak tersentuh proses hukum. Kamis (27/08/2026).

 

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai profesionalitas dan proporsionalitas penegakan hukum di lapangan. Terlebih, wartawan pada prinsipnya memiliki tugas melakukan kegiatan jurnalistik untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

 

Informasi mengenai adanya wartawan yang diamankan tersebut kini menjadi perhatian publik. Persoalannya bukan hanya menyangkut tindakan terhadap wartawan, tetapi juga bagaimana kepolisian menangani dugaan peredaran obat keras yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.

 

Jika benar terdapat pihak yang diduga mengedarkan obat keras tanpa legalitas namun tidak diproses, sementara wartawan yang sedang menjalankan tugas justru diamankan, kondisi itu patut mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak kepolisian.

 

Baca Juga:  Patroli Skala Besar Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Kejahatan Jalanan, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Kapolsek Teluknaga juga didesak memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum serta kronologi penahanan wartawan tersebut. Transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa penegakan hukum berjalan tidak berimbang.

 

Desakan pemeriksaan terhadap jajaran yang menangani perkara tersebut melalui Propam Polri pun mulai mengemuka. Pemeriksaan dinilai penting apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, tindakan berlebihan, atau ketidakprofesionalan dalam penanganan wartawan maupun perkara dugaan peredaran obat keras.

 

Namun demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dugaan pelanggaran maupun keterlibatan dalam peredaran obat keras harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Proses penanganan dipertanyakan, karna keluarga (istri) dari salah 1 wartawan yang ditahan pun di perbolehkan bertemu hanya dengan durasi waktu 3 menit tidak sampai 5 menit, itu jelas menyalahi ketentuan umum menjenguk tahanan yang biasanya per sesi kunjungan durasi waktu 15-30 menit.

 

Ketika keluarga (istri) melihat kondisi ruang tahanan pun tidak memadai atau tidak sesuai karna tidak ada tempat untuk membuang air kecil atau toilet.

Baca Juga:  Kapolres Metro Jakarta Utara Pastikan Ibadah di Gereja Paroki Kim Tae Gon Berlangsung Aman

 

Publik kini menunggu penjelasan resmi Polsek Teluknaga dan jajaran Polres Metro Tangerang Kota terkait alasan wartawan tersebut diamankan serta tindak lanjut terhadap pihak yang diduga mengedarkan obat keras.

 

Berdasarkan informasi yang didapat bahwa Alat Komunikasi Genggam milik salah satu wartawan yang diamankan di rampas oleh seseorang oknum TNI, padahal disitu terdapat barang bukti berupa video dan rekaman audio saat wawancara penjualan obat keras terlarang daftar G yang berada di Wilayah hukum Polsek Teluknaga.

 

Diketahui juga dari informasi dilapangan bahwa peredaran obat keras daftar G di teluknaga tersebut di akomodir secara COD oleh seseorang bernama HENDRO yang sering main di Kodim.

 

Pertanyaan utamanya sederhana: mengapa wartawan yang menjalankan tugas justru berhadapan dengan hukum, sementara pengedar obat keras dan pelaku pengrusakan mobil belum tersentuh?

 

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.

 

Reporter : Edo Lembang

Berita Terkait

Brimob Metro Jaya Bantu Padamkan Kebakaran di Kramat Pulo Senen
Kebakaran Hanguskan Sekitar 50 Bangunan di Kramat, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Satbrimob Polda Kalteng Terus Lakukan Pembasahan Karhutla di Banturung
Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri
Jumat Peduli, Polsek Koja Salurkan Bansos dan Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan
Polisi Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi, Korban Lebih dari 10 Orang
Jumat Peduli, Polsek Kelapa Gading Bagikan 50 Nasi Kotak untuk Ojol dan Warga
Kapolri Ajak Jamaah Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri Jaga Kerendahan Hati dan Perkuat Akhlak

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Brimob Metro Jaya Bantu Padamkan Kebakaran di Kramat Pulo Senen

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kebakaran Hanguskan Sekitar 50 Bangunan di Kramat, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Jumat Peduli, Polsek Koja Salurkan Bansos dan Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Polisi Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi, Korban Lebih dari 10 Orang

Berita Terbaru