Petugas Induk PJR BSD Korlantas Polri Sigap Menindak Lanjuti Sepeda Motor masuk Ruas Tol BSD 

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

jurnalaktual.com | Tangerang Selatan : Induk PJR BSD Korlantas Polri kembali mengingatkan masyarakat bahwa sepeda motor pada dasarnya dilarang melintas di jalan tol. Senin (31/08/26)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengecualian hanya berlaku pada ruas tol yang menyediakan jalur khusus kendaraan roda dua yang dipisahkan secara fisik dari lajur kendaraan roda empat atau lebih.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang perubahan PP No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.

 

Ayat 1: Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan ranmor roda empat atau lebih.

 

Ayat 1a: pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi ranmor roda empat dan lebih.

 

Kemudian di dalam Undang-Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan juga disebutkan:

“Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar.”

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca Juga:  Pembagian Masker, Polsek Pademangan Peduli Kesehatan Warga di Tengah Paparan Abu Vulkanik

 

Meski demikian, pada ruas tol tertentu dapat disediakan jalur khusus bagi sepeda motor yang dipisahkan secara fisik dari lajur kendaraan lain sebagai upaya menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.

 

Kainduk PJR BSD Kompol Darmawati,SE.MM.MH di konfirmasi mengatakan berdasarkan laporan petugas induk PJR BSD Ipda Dimas dan Bripka Subiyantoro melaporkan bahwa pengemudi kerja sebagai security dari KM 12 namun tidak mau berhenti bahkan melaju terus sampai gerbang tol Pondok Ranji KM.04 tol W2S wilayah BSD.

 

Kemudian di berhentikan oleh petugas PJR yang sedang patroli dan di amankan di kantor Induk PJR BSD Korlantas Polri .

 

Larangan tersebut bukan tanpa alasan.Dari sisi keselamatan, terdapat sejumlah risiko tinggi apabila sepeda motor atau roda dua bercampur dengan kendaraan roda empat di jalan tol.

 

Salah satunya adalah hempasan angin (crosswind) pada ruas tol yang terbuka, hembusan angin samping cenderung lebih kuat.

 

Kondisi ini semakin berbahaya ketika sepeda motor melintas berdekatan dengan bus atau truk besar karena dapat menimbulkan efek hisapan udara maupun dorongan angin yang membuat kendaraan roda dua kehilangan keseimbangan.

Baca Juga:  Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Sambangi Korban Kebakaran Muara Angke di RS Duta Indah, Wujud Kepedulian Polri dan Bhayangkari

 

Selain itu, terdapat kesenjangan kecepatan (speed gap). Kendaraan di jalan tol umumnya melaju dengan kecepatan antara 60 hingga 100 kilometer perjam.

 

Perbedaan kecepatan yang signifikan antara sepeda motor dan kendaraan lain meningkatkan risiko tabrakan, terutama ketika terjadi pengereman mendadak atau perpindahan lajur.

 

Risiko lainnya adalah minimnya perlindungan bagi pengendara motor.

 

Berbeda dengan mobil atau roda empat yang memiliki kabin sebagai pelindung, pengendara sepeda motor menjadi titik benturan pertama apabila terjadi senggolan atau kecelakaan.

 

Bahkan insiden kecil di jalan tol dapat berakibat fatal bagi pengendara roda dua.

 

Petugas PJR induk BSD Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memaksakan diri memasuki jalan tol menggunakan sepeda motor apabila tidak tersedia jalur khusus.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan wujud kesadaran berlalu lintas sekaligus upaya melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

 

Sumber : Divisi Humas media center Jabodetabek

 

Reporter : Edo Lembang

Berita Terkait

IAWP 2026, Polwan Indonesia Perkuat Wawasan dan Jejaring Internasional Hadapi Kejahatan Perdagangan Orang
Kombes Pol. Rantau Isnur Eka Raih Juara II Overall Handgun Divisi Standar di Panglima TNI Cup 2026
Polisi Respons Cepat Gangguan Kamtibmas di Manggarai Selatan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar “Jaga Jakarta On The Spot” di Pelabuhan Muara Baru
Polisi Respons Cepat Gangguan Kamtibmas di Manggarai Selatan
Lima Orang Ditangkap di Tanjung Priok, Polisi Sita 15,9 Gram Sabu
Dampingi Wakapolres, Kapolsek Pondok Gede Pastikan Keamanan Maulid Akbar Sukses dan Kondusif
Polsek Rawalumbu Sambangi Warga Bojong Rawalumbu, Perkuat Sinergi Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:03 WIB

IAWP 2026, Polwan Indonesia Perkuat Wawasan dan Jejaring Internasional Hadapi Kejahatan Perdagangan Orang

Senin, 21 September 2026 - 16:46 WIB

Kombes Pol. Rantau Isnur Eka Raih Juara II Overall Handgun Divisi Standar di Panglima TNI Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 15:40 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar “Jaga Jakarta On The Spot” di Pelabuhan Muara Baru

Senin, 21 September 2026 - 14:23 WIB

Polisi Respons Cepat Gangguan Kamtibmas di Manggarai Selatan

Senin, 21 September 2026 - 14:12 WIB

Lima Orang Ditangkap di Tanjung Priok, Polisi Sita 15,9 Gram Sabu

Berita Terbaru

Info Publik

PENGUMUMAN KEHILANGAN MOTOR

Senin, 21 Sep 2026 - 19:22 WIB