Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jakarta Utara

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial VIJAP (26) yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur, yakni pelajar berusia 14 tahun di kamar kos pelaku di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pidana tersebut kepada korban setelah melakukan bujuk rayu. Pelaku menyodomi korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A.A. Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta Utara, Selasa, (15/9/2026).

Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari perubahan sikap pelajar itu di sekolah dan di rumah, yang juga dirasakan oleh guru dan orang tua korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anak tersebut awalnya bersikap aktif bersosialisasi dan ceria di sekolah. Namun, tiba-tiba perilakunya berubah, sehingga mereka menanyakan kondisi anak tersebut.

Baca Juga:  Polisi Segera Periksa Terlapor dan Saksi Kasus Dugaan Sengketa Lahan di Jakut

Melalui kegiatan Police Goes to School yang kerap dilaksanakan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, sesuai arahan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan Kapolda Metro Jaya, terjadi komunikasi dan terbangun kepercayaan dari masyarakat.

Korban, kata Pandu, mengaku mendapatkan perlakuan bejat sehingga membuat orang tua korban marah, dan sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut ikut terpancing amarah dan berniat mendatangi kos pelaku.

Pada 21 Agustus 2026, sejumlah warga dan pihak sekolah melapor kepada polisi bahwa mereka akan mendatangi rumah kos pelaku yang berjarak dekat dengan rumah korban.

“Petugas datang dan menginterogasi pelaku . Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui perbuatan bejatnya,” ujar Pandu.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yakni membangun komunikasi dengan calon korban lewat media sosial.

Pelaku yang sudah dekat itu kemudian mengajak calon korban bertemu, bahkan pelaku berpindah kos ke dekat rumah korban.

Baca Juga:  Ketua Umum PPAL Bersama Para Mantan Kasal Selaku Pembina PPAL Hadiri Peresmian KRI Sriwijaya-100

Awalnya, pelaku kos di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, kemudian pindah ke kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, agar lebih dekat dengan rumah korban.

Setelah pindah tempat tinggal, pelaku semakin intens berkomunikasi dengan korban dan mengajaknya main ke tempat tinggal pelaku.

“Pelaku mulai kenal dengan korban sejak April 2026 dan aksi pidana ini dilakukan pada Agustus,” ungkap Pandu.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku dijerat Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana 12 tahun.

Berita Terkait

Hadir di Tengah Para Investor, Ketum APKLI MP Ingatkan Vitalnya Peran UKM PKL
Menakar Peluang dan Tantangan Kendaraan Roda Tiga di Indonesia
Hadiri Investor Daily Summit 2026, Ketum APKLI Tegaskan PKL Harus Jadi Pemain Kunci Pembangunan Nasional
Delapan Tahun GLR, Dari Perayaan Menjadi Langkah Nyata untuk Terus Bertumbuh dan Melayani
Rasa Bintang Lima Harga Kaki Lima, Ketua Umum APKLI MP: Mereka Pilar Isi Perut Ratusan Juta Rakyat Indonesia
Rencana Penyesuaian Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek, Rekomendasi DTKJ dan Peningkatan Pelayanan
Korsleting Diduga Picu Kebakaran, Dua Rumah di Semper Barat Ludes Dilalap Ap
Dari Bagansiapiapi Hingga Panipahan, Danlanal Dumai Tebar Kepedulian Bagi Nelayan Kabupaten Rokan Hilir

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Hadir di Tengah Para Investor, Ketum APKLI MP Ingatkan Vitalnya Peran UKM PKL

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:25 WIB

Menakar Peluang dan Tantangan Kendaraan Roda Tiga di Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:22 WIB

Hadiri Investor Daily Summit 2026, Ketum APKLI Tegaskan PKL Harus Jadi Pemain Kunci Pembangunan Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:20 WIB

Delapan Tahun GLR, Dari Perayaan Menjadi Langkah Nyata untuk Terus Bertumbuh dan Melayani

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Rasa Bintang Lima Harga Kaki Lima, Ketua Umum APKLI MP: Mereka Pilar Isi Perut Ratusan Juta Rakyat Indonesia

Berita Terbaru