Polisi Segera Periksa Terlapor dan Saksi Kasus Dugaan Sengketa Lahan di Jakut

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA, – Penanganan kasus dugaan sengketa lahan di Jakarta Utara terus bergulir. Penyidik Polres Metro Jakarta Utara kini menyiapkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/839/IV/2026/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkembangan penanganan perkara disampaikan tim kuasa hukum Elisabeth Siahaan dari TFM LAW OFFICE & PARTNERS, usai melakukan koordinasi dengan jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

Dalam koordinasi tersebut, tim kuasa hukum bertemu dengan Kanit Reskrim AKP Suherman, S.I.P., Kasubnit Reskrim Ipda David Manurung , S.I.P., serta penyidik pembantu Bripda M Iqbal Maulana

Kuasa hukum menyebut surat panggilan pemeriksaan masih dalam proses administrasi dan selanjutnya akan diajukan kepada Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Hadir di Tengah Para Investor, Ketum APKLI MP Ingatkan Vitalnya Peran UKM PKL

Sejumlah pihak dijadwalkan dimintai keterangan, di antaranya terlapor berinisial DFM dan kawan-kawan yg turut serta ikut secara bersama-sama yg tampak pada Video yg berikan sebagai Bukti diantara nya berinisial SD, EK, Ketua RW, serta salah satu ahli waris yang saat ini berada di Amerika Serikat.

Untuk pemeriksaan ahli waris, penyidik disebut telah menyetujui pelaksanaan pemeriksaan secara daring melalui Zoom Meeting.Sementara itu, Ketua RW akan dimintai keterangan terkait batas hingga riwayat penguasaan lahan yang menjadi bagian dari perkara.

Setelah seluruh pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan sebagai Tersangka bilamana terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Ketua Umum PPAL Pimpin Serah Terima Jabatan Ketua PP Kowal

Penentuan status hukum para pihak nantinya akan mengacu pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Kuasa hukum Elisabeth Siahaan, Timbul Fransisco Malau, S.H., CPLA., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas untuk mendapatkan keadilan dan akan terus berkoordinasi dengan penyidik,” ujar Timbul Fransisco Malau pada Selasa (15/9/2026).

Berita Terkait

Dukung Gubernur Pramono Anung, Beky Mardani Tegaskan Bulan Dana PMI 2026 Sukarela, Tanpa Paksaan
Hadir di Tengah Para Investor, Ketum APKLI MP Ingatkan Vitalnya Peran UKM PKL
Menakar Peluang dan Tantangan Kendaraan Roda Tiga di Indonesia
Hadiri Investor Daily Summit 2026, Ketum APKLI Tegaskan PKL Harus Jadi Pemain Kunci Pembangunan Nasional
Delapan Tahun GLR, Dari Perayaan Menjadi Langkah Nyata untuk Terus Bertumbuh dan Melayani
Rasa Bintang Lima Harga Kaki Lima, Ketua Umum APKLI MP: Mereka Pilar Isi Perut Ratusan Juta Rakyat Indonesia
Rencana Penyesuaian Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek, Rekomendasi DTKJ dan Peningkatan Pelayanan
Korsleting Diduga Picu Kebakaran, Dua Rumah di Semper Barat Ludes Dilalap Ap

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Dukung Gubernur Pramono Anung, Beky Mardani Tegaskan Bulan Dana PMI 2026 Sukarela, Tanpa Paksaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Hadir di Tengah Para Investor, Ketum APKLI MP Ingatkan Vitalnya Peran UKM PKL

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:25 WIB

Menakar Peluang dan Tantangan Kendaraan Roda Tiga di Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:22 WIB

Hadiri Investor Daily Summit 2026, Ketum APKLI Tegaskan PKL Harus Jadi Pemain Kunci Pembangunan Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:20 WIB

Delapan Tahun GLR, Dari Perayaan Menjadi Langkah Nyata untuk Terus Bertumbuh dan Melayani

Berita Terbaru