Lewat Police Goes to School, Polres Pelabuhan Priok Tangkap Predator Seksual yang Incar Anak Sekolah

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA UTARA – Program sambang sekolah bertajuk Police Goes to School yang digencarkan personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok membuahkan hasil.

Dalam program ini, polisi menyambangi sekolah-sekolah di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk memberikan imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menggali informasi penting tentang berbagai hal dari para pelajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mewakili Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A. A. Ngurah Made Pandu Prabawa mengungkapkan, kegiatan ini juga diintensifkan untuk membuka ruang-ruang diskusi antara pihak kepolisian dengan masyarakat.

“Lewat program ini, kami membuka saluran-saluran untuk menyampaikan informasi apa pun yang mungkin dapat mengganggu situasi Kamtibmas,” ungkap Pandu, dikutip Kamis (17/9/2026).

Sambang sekolah ini membuahkan hasil.
Pada Agustus 2026 lalu, personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang terdiri dari petugas Satbinmas serta para Polwan menyambangi salah satu sekolah di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.

Di sela-sela kunjungan, Polisi menerima laporan dari salah satu orangtua murid bahwa ada peserta didik yang perilakunya berubah drastis sejak bulan Juli.
Laporan itu lalu diteruskan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga:  Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bekali Personel dengan Filosofi Hukum dan Strategi Penegakan Hukum

Polisi menyelidiki laporan itu dan tepat pada tanggal 21 Agustus 2026, petugas akhirnya menangkap seorang pria berusia 26 tahun berinisial VIJAP dari kos-kosan di kawasan Muara Angke.

Saat ditangkap, VIJAP mengakui perbuatannya telah mencabuli salah satu siswi berusia 14 tahun yang merupakan peserta didik salah satu sekolah di Muara Angke itu.

“Kami lakukan penyelidikan, pendalaman bersama dengan orang tua dan pihak sekolah. Akhirnya kami berhasil mengungkap perkara ini. Jadi, kami sampaikan bahwa terdapat anak usia 14 tahun yang dieksploitasi secara seksual,” jelas Pandu.

Kepada polisi, tersangka predator seksual itu mengaku mengenal korban melalui media sosial.
VIJAP merayu dan membujuk korban sejak April 2026.
3 bulan kemudian, ia melakukan pencabulan kepada korban setelah berpindah kos-kosan di dekat tempat korban tinggal.

Tersangka dijerat Pasal 473 Ayat 3 Huruf A dan Ayat 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  Kapolsek Koja Patroli Dialogis ke Gereja Salib Suci, Pastikan Ibadah Mingguan Berlangsung Aman

Komunikasi menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
Pandu menuturkan, anggota yang menyambangi sekolah-sekolah dalam program Police Goes to School membangun kepercayaan para pelajar, guru, dan orangtua murid dengan komunikasi yang baik dan intens.

Setelah rasa percaya itu tumbuh, di situlah terjadi pertukaran informasi.
“Pertama komunikasi dulu, rekan-rekan, yang selanjutnya mungkin tumbuh kepercayaan. Setelah kepercayaan, mulai bertukar informasi. Inilah hasilnya, seperti itu,” papar Pandu.

Pandu kemudian mengimbau orangtua untuk tetap mengawasi aktivitas anak saat menggunakan media sosial.
Menurutnya, akses media sosial yang tidak terpantau dapat membuka celah terjadinya komunikasi dengan orang yang berniat buruk dan jahat terhadap anak.

Ia menegaskan, pengawasan tetap diperlukan meski anak sudah memiliki kemampuan untuk mengakses berbagai informasi secara mandiri.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga akan terus mengintensifkan program Police Goes to School di sekolah-sekolah wilayah hukumnya.

Berita Terkait

Roadshow Jakarta Damai, Polisi Ajak Pelajar SMK Wiyata Mandala Jauhi Tawuran
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Sosialisasikan SPMB di SMA Kemala Taruna Bhayangkara.
Polres Metro Jakarta Utara Musnahkan 9,9 Juta Butir Obat Keras Ilegal yang Berbahaya Senilai Rp 15 Miliar
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Dorong Siswa Berprestasi Raih Pendidikan Berkualitas
Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan
Food Safety MBG Polri di SPPG Rawa Badak Utara, Hasil Pemeriksaan Dinyatakan Layak Konsumsi
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Roadshow Jakarta Damai, Polisi Ajak Pelajar SMK Wiyata Mandala Jauhi Tawuran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Sosialisasikan SPMB di SMA Kemala Taruna Bhayangkara.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Musnahkan 9,9 Juta Butir Obat Keras Ilegal yang Berbahaya Senilai Rp 15 Miliar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Dorong Siswa Berprestasi Raih Pendidikan Berkualitas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan

Berita Terbaru