Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Peredaran Gelap 155 Pcs Etomidate Dalam Ops Nila Jaya – 2026

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Unit I Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus dugaan peredaraan gelap narkotika jenis etomidate dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Target Operasi Ops Nila Jaya Tahun 2026 seorang pria berinisial CA (25) beserta barang bukti sebanyak 155 pcs etomidate.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di bawah pimpinan Kanit I melakukan penyelidikan. Dalam perkembangannya, petugas memperoleh informasi bahwa lokasi transaksi berpindah ke kawasan PIK 1 dengan modus penempelan barang.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup di sekitar lokasi. Saat berada di titik yang telah ditentukan, tim mencurigai seorang pria yang terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi dan kemudian mengambil sebuah barang.

Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut dan memperkenalkan diri sebagai anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pria tersebut mengaku bernama Andri.

Baca Juga:  Induk PJR BSD Korlantas Polri Intens kan Blue Light Patrol Tindak Tegas Kendaraan Patkir sembarangan di Bahu Jalan Tol BSD

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diambil, petugas menemukan 155 pcs etomidate yang diduga merupakan narkotika.

“Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengaku mengambil barang tersebut atas perintah seorang perempuan berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kasatresnarkoba AKP. Trendy Habibi Aryanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., pada Rabu (23/9/2026).

Selain barang bukti etomidate, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mengamankan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan awal barang bukti di laboratorium, pemeriksaan perangkat telepon seluler menggunakan Cellebrite, serta melanjutkan penyelidikan terhadap perempuan berinisial S yang disebut sebagai DPO.

Baca Juga:  TNI–ADF Asah Kemampuan Bertahan Hidup di Alam Liar dalam Latgabma Keris Woomera 2026

Atas perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pendalaman terhadap jaringan dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” demikian keterangan kepada awak media.

Berita Terkait

Jaga Tradisi dan Budaya Masyarakat, Kapolresta Cirebon Pimpin Langsung Pengamanan Memayu Buyut Trusmi
Kapolres Sumedang Bersama Forkopimda Monitoring Pilkades Digital Serentak 2026, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Pemungutan Suara
Polresta Cirebon Ungkap Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis di Palimanan, 15 Paket Seberat 10,10 Gram Diamankan
Kapolresta Cirebon Turun Langsung Pantau Gatur Lalu Lintas, 979 Personel Siaga di 166 Titik
Polres Priok, Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint, Antisipasi Gangguan Kamtibmas pada Malam Hari
Polres Priok, Gelar Bakti Sosial Yayasan Cahaya Fathul Qorib Jakarta Utara
Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Subuh Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Pengaduan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Salat Subuh Berjamaah di Muara Angke, Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:58 WIB

Jaga Tradisi dan Budaya Masyarakat, Kapolresta Cirebon Pimpin Langsung Pengamanan Memayu Buyut Trusmi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Kapolres Sumedang Bersama Forkopimda Monitoring Pilkades Digital Serentak 2026, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Pemungutan Suara

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis di Palimanan, 15 Paket Seberat 10,10 Gram Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Kapolresta Cirebon Turun Langsung Pantau Gatur Lalu Lintas, 979 Personel Siaga di 166 Titik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Polres Priok, Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint, Antisipasi Gangguan Kamtibmas pada Malam Hari

Berita Terbaru