Kasasi Belum Putus, Tambang Sudah Jalan – Kuasa Hukum Prianto: Oknum & PT NPR Langgar Hukum, RKAB Harus Diblokir!

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang Selatan / Palangka Raya, 23 September 2026 – Tim hukum Prianto bin Samsuri melalui surat resmi bernomor 16/BSHT-PERM MEN.ESDM/15.IX/2026 tertanggal 15 September 2026, menegaskan dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang justru berpihak pada perusahaan, bukan kepada ahli waris dan pemilik lahan adat yang sah. Surat ini dikirimkan kepada Menteri ESDM RI dengan tuntutan tegas: tunda, blokir, hingga cabut persetujuan RKAB PT Nusa Persada Resources (PT NPR) sebelum hukum benar-benar diinjak-injak.

*OKNUM-OKNUM DIDUGA TIDAK MEMIHARKAN AHLI WARIS*
Berdasarkan dokumen hukum dan Berita Acara Pertemuan tanggal 12 September 2026, terungkap jelas dugaan ketidakberpihakan pihak-pihak yang seharusnya melindungi hak warga:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*PERTAMA: Oknum Kepala Desa Karendan & Muara Pari – Menyetujui Penambangan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris*
Dalam pertemuan di RM Banama, Muara Teweh, Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari justru mendukung penuh dimulainya operasi pertambangan PT NPR per 15 September 2026 di kawasan PPKH SK 281. Prianto selaku ahli waris dan pemilik lahan adat TIDAK DIUNDANG dan TIDAK DILIBATKAN, padahal perkara hak atas tanah masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung RI (Akta Kasasi No. 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, terdaftar 27 Juli 2026).

*KEDUA: Oknum BPD – Melampaui Kewenangan, Mengurus “Tali Asih” Bukan Tugasnya*
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karendan dan Muara Pari dilibatkan dalam pembahasan serta kesepakatan penyaluran dana tali asih PT NPR – padahal BPD bukan lembaga yang berwenang mengurus pembayaran atau penyaluran ganti rugi lahan kepada ahli waris. Kewenangan tersebut diambil alih sepihak oleh pemerintah desa, sehingga hak ahli waris berisiko disalurkan melalui rekening bersama dan bukan langsung kepada pemilik sah.

Baca Juga:  Hadir di Tengah Para Investor, Ketum APKLI MP Ingatkan Vitalnya Peran UKM PKL

*KETIGA: Pemerintahan Kecamatan & Instansi Terkait – Memfasilitasi Kesepakatan Tanpa Hadirnya Pihak yang Bersengketa*
Unsur Tripika Kecamatan Lahei dan instansi terkait hadir dalam pertemuan tersebut dan membiarkan kesepakatan berjalan tanpa kehadiran ahli waris. Padahal Kementerian ESDM sendiri telah mengeluarkan surat No. B-14/MB.05/DJB/2026 tanggal 5 Januari 2026 yang meminta menunggu proses hukum selesai sebelum ada aktivitas apa pun. Langkah ini dinilai membangkang terhadap perintah negara sendiri.

*KEEMPAT: PT NPR – Melanggar Pasal 136 UU Minerba, Tetap Tambang Meski Sengketa Belum Selesai*
Perusahaan dengan sengaja mengabaikan proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Agung. Aktivitas pertambangan dipaksakan berjalan sejak 15 September 2026 — secara nyata melanggar Pasal 136 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan penyelesaian sengketa lahan sebelum kegiatan produksi dimulai.

*KUASA HUKUM PRIANTO TEGAS: JANGAN SAMPAI NEGARA MELINDUNGI PELANGGAR HUKUM*
“Kami melihat pola yang jelas: oknum-oknum tertentu justru berdiri di sisi perusahaan, bukan di sisi ahli waris yang haknya sedang diperjuangkan secara hukum. Mereka menyepakati penambangan, mengatur uang tali asih, menetapkan jadwal operasi – semuanya tanpa mengundang Prianto. Ini bukan lagi sekadar kelalaian, ini sengaja mengabaikan hak sah ahli waris.” tegas Boyamin Saiman, S.H., Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri.

Baca Juga:  Aktivis Imbau Masyarakat Hindari Aksi Anarkis pada Peringatan Hari Tani

“Kami mendesain Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, KPK, dan Komnas HAM turun tangan. Jangan sampai izin negara dijadikan alat untuk merampas hak warga adat. Jika RKAB disetujui dalam kondisi sengketa masih berjalan di MA, berarti negara melegalkan pelanggaran dan ketidakadilan.” tambahnya.

*TUNTUTAN TEGAS TIM HUKUM*
1.Menunda dan memblokir segera persetujuan RKAB PT NPR untuk tahun berjalan dan mendatang;
2.Tidak menerbitkan, atau mencabut RKAB apabila telah terlanjur disetujui;
3.Memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 136 UU Minerba dan pembangkangan terhadap surat Kementerian ESDM;
4.Meninjau kembali keterlibatan oknum desa dan BPD yang diduga melampaui kewenangan dan tidak memihak ahli waris;
5.Menjamin kehadiran ahli waris dalam setiap pembahasan terkait lahan yang disengketakan.

“Hak ahli waris tidak boleh diatur oleh pihak yang tidak berwenang. Hukum harus ditegakkan — untuk siapa yang benar, bukan untuk siapa yang berkuasa.”

*SURAT INI DISAMPAIKAN DENGAN TEMBUSAN KEPADA:*
-.Presiden Republik Indonesia
-.Jaksa Agung RI
-.Kepala Kepolisian Negara RI (Mabes Polri)
-.Ketua KPK RI
-.Ketua Komnas HAM RI
-.Komisi I DPR RI
-.Menteri ESDM RI

Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini, disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Tim Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri. Ruang tanggapan diberikan kepada pihak PT NPR, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.

Berita Terkait

Medan Berlumpur Jadi Tantangan, Satgas TMMD Ke-130 Kerja Ekstra Rampungkan Pembangunan Jembatan
Kapolres Jakut Hadiri Apel Hari Santri 2026, Ajak Santri Jaga Persatuan dan Keamanan Bangsa
Kejar Target TMMD ke 130, Satgas Bersama Masyarakat Lembur Hingga Larut Malam
Kejar Target TMMD ke 130, Satgas Bersama Masyarakat Lembur Hingga Larut Malam
Atlet Taekwondo Indonesia Meraih Medali Emas Kategori Cadet U47 Putri di Doha, Qatar
Ernest Juliansyah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ungkap Penyekapan di Jakarta Selatan
TNI Optimalkan Dukungan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan
TNI Kerahkan Kekuatan Udara, Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca*

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Medan Berlumpur Jadi Tantangan, Satgas TMMD Ke-130 Kerja Ekstra Rampungkan Pembangunan Jembatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Kapolres Jakut Hadiri Apel Hari Santri 2026, Ajak Santri Jaga Persatuan dan Keamanan Bangsa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Kejar Target TMMD ke 130, Satgas Bersama Masyarakat Lembur Hingga Larut Malam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Kejar Target TMMD ke 130, Satgas Bersama Masyarakat Lembur Hingga Larut Malam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Atlet Taekwondo Indonesia Meraih Medali Emas Kategori Cadet U47 Putri di Doha, Qatar

Berita Terbaru