Polsek Sunda Kelapa Mediasi Kesalahpahaman ABK di Muara Angke hingga Damai

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil menyelesaikan perselisihan antarwarga melalui pendekatan problem solving dan mediasi secara kekeluargaan pada Sabtu (26/9/2026).

​Insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang terjadi di jembatan pintu masuk Jalan Muara Angke, Jakarta Utara, pada Kamis (24/9/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, Rahmad Dwi Lutfianto (24) sempat meneriaki Agung Sanjaya (22) dengan sebutan “maling” karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dari rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK).

​Aksi teriak tersebut membuat warga sekitar sempat mengamankan Agung sebelum akhirnya dibawa ke Polsubsektor Muara Angke dan dirujuk ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

​Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Kawasan Sunda Kelapa IPTU Sumarjono, S.H., bersama Bhabinkamtibmas AIPDA Achmad Affandi.

​Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Ery Suroto, membenarkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa menempuh jalur hukum.

“​Dari hasil mediasi, diperoleh beberapa poin kesepakatan bersama yakni ​kedua belah pihak menyadari adanya kesalahpahaman serta saling memaafkan,” kata AKP Ery.

​Kemudian, lanjut AKP Ery, Agung Sanjaya sepakat mengundurkan diri dari rekrutmen ABK dan memilih untuk pulang ke daerah asal tanpa mengajukan tuntutan apa pun.

Baca Juga:  Pelayanan Humanis, Polisi Berbagi Roti dan Air di Tengah Aksi

Kedua belah pihak sepakat secara sadar bahwa kejadian tersebut merupakan kekhilafan murni dan mufakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.

​Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di atas materai serta disaksikan oleh para saksi tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Apabila salah satu pihak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, mereka bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

​

Berita Terkait

Polsek Kawasan Kalibaru Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Ajak Nelayan Bersinergi Jaga Kamtibmas
Polsek Kawasan Kalibaru Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Ajak Nelayan Bersinergi Jaga Kamtibmas
Perkuat Sinergi Antar instansi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kunjungi Bea Cukai
Kawal Aspirasi, Tangkal Disinformasi, Polri Dorong Ruang Demokrasi Tetap Aman melalui Dialog Publik
Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kunjungi Bea Cukai
Respons Cepat Layanan 110, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan Pemuda Hilang hingga ke Rumah Keluarga
Polisi Jaga Pelajar di SMPN 114 Jakut, Siswa Diingatkan Jauhi Tawuran hingga Narkoba
Respons Cepat Layanan 110, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan Pemuda Hilang hingga ke Rumah Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:46 WIB

Polsek Kawasan Kalibaru Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Ajak Nelayan Bersinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 29 September 2026 - 16:31 WIB

Polsek Kawasan Kalibaru Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Ajak Nelayan Bersinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 29 September 2026 - 15:18 WIB

Perkuat Sinergi Antar instansi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kunjungi Bea Cukai

Selasa, 29 September 2026 - 15:11 WIB

Kawal Aspirasi, Tangkal Disinformasi, Polri Dorong Ruang Demokrasi Tetap Aman melalui Dialog Publik

Selasa, 29 September 2026 - 15:09 WIB

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kunjungi Bea Cukai

Berita Terbaru