Siapa Beri Izin Jual ? GOW – BANTEN Bawa Polemik Genteng SMP YPP Sobang ke Disdikpora Pandeglang

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

jurnalaktual.com | | PANDEGLANG — Polemik dugaan penjualan genteng hasil bongkaran SMP YPP Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, memasuki babak baru. Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-BANTEN) dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi untuk menggelar konferensi pers dan audiensi ke Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang. Sabtu, 26 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Langkah tersebut dilakukan GOW-BANTEN untuk meminta penjelasan secara terbuka sekaligus mendorong pihak terkait memberikan kepastian mengenai status material hasil pembongkaran, kewenangan penjualan, mekanisme transaksi serta pertanggungjawaban uang hasil penjualan yang sebelumnya disebut sekitar Rp. 900 ribu.

 

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada klarifikasi lisan.

 

“Kami akan melayangkan surat resmi untuk meminta audiensi sekaligus menggelar konferensi pers. Kami ingin persoalan ini dijelaskan secara terang berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar berdasarkan pernyataan lisan,” kata Raeynold.

 

Menurutnya, terdapat sejumlah pertanyaan yang harus mendapatkan jawaban dari pihak berwenang, terutama mengenai status genteng hasil bongkaran, siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan pemanfaatan atau penjualannya, apakah terdapat berita acara, bagaimana mekanisme penjualannya, serta bagaimana uang hasil transaksi dicatat dan dipertanggungjawabkan.

 

“Jangan sampai persoalan selesai hanya karena disebut barang bekas. Justru status barang bekas itulah yang harus diperjelas. Bekas bukan berarti otomatis siapa pun bebas menjual. Kewenangan dan pertanggungjawabannya harus dibuktikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemerhati Hukum Pidana Minta Pelaku Kerusuhan Usai Aksi Damai Diproses Tegas

 

Raeynold menambahkan, audiensi tersebut juga menjadi ruang bagi pihak Disdikpora untuk memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pengelolaan material hasil pembongkaran.

 

“Kami ingin semuanya terang. Kalau prosedurnya benar, sampaikan dan tunjukkan dasar dokumennya. Kalau ada kekeliruan administratif, tentu harus diperbaiki. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum fakta dan dokumen diperiksa,” ujarnya.

 

Sementara itu, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa audiensi tersebut bukan sekadar agenda seremonial.

 

“Kami akan datang membawa sejumlah pertanyaan yang konkret. Jangan sampai nanti hanya dijawab normatif. Kami ingin mengetahui siapa yang memberikan kewenangan, apa dasar penjualan, apakah ada berita acara, berapa jumlah material yang dijual, siapa pembelinya, berapa nilai transaksinya dan bagaimana uang tersebut dipertanggungjawabkan,” tegas Jaka.

 

Menurut Jaka, apabila pihak terkait memiliki dokumen yang dapat menjelaskan seluruh proses tersebut, maka dokumen tersebut perlu menjadi bagian dari klarifikasi agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di tengah masyarakat.

 

“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Tetapi kalau ada persoalan yang menyangkut material hasil pembongkaran dan uang hasil penjualan, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga:  Taman Pataraksa Sumber : Wajah Baru Kabupaten Cirebon, Tempat Asyik untuk Nongkrong dan Olahraga

 

Jaka juga menegaskan bahwa GOW-BANTEN akan meminta Disdikpora memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan terhadap sekolah dalam pengelolaan material hasil pembongkaran dalam kegiatan pembangunan maupun revitalisasi.

 

“Pertanyaannya bukan hanya soal satu sekolah. Kami ingin tahu bagaimana mekanisme pengawasan terhadap material hasil pembongkaran secara umum. Jangan sampai ada celah administrasi yang kemudian menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

 

GOW-BANTEN menyatakan akan membawa hasil penelusuran dan sejumlah pertanyaan dalam audiensi tersebut. Pihaknya juga meminta agar pertemuan nantinya dapat dihadiri pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan.

 

Raeynold kembali menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial.

 

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Kami tidak ingin ada vonis sepihak. Tetapi kami juga tidak ingin persoalan yang menyangkut kewenangan dan pertanggungjawaban berhenti tanpa kejelasan,” pungkasnya.

 

Hingga saat ini, sejumlah aspek terkait dugaan penjualan genteng hasil bongkaran SMP YPP Sobang, termasuk status material, dasar kewenangan penjualan, dokumen pembongkaran, mekanisme transaksi serta pertanggungjawaban uang hasil penjualan, masih memerlukan verifikasi dari pihak yang berwenang.

 

GOW-BANTEN memastikan surat konferensi pers dan audiensi akan segera dilayangkan kepada Disdikpora Kabupaten Pandeglang sebagai langkah lanjutan untuk meminta penjelasan secara resmi.

 

Reporter : Redaksi Pusat

Berita Terkait

GOW – BANTEN DESAK PENGAWASAN MENYELURUH ! BUMDes Sukadame Diminta Buka Data Anggaran dan Pertanggungjawaban
GOW – BANTEN Desak Aparat Usut Dugaan Tanah Merah Ilegal di Proyek Tol Serang – Panimbang, PT Panca Diminta Buka-bukaan !
20 Finalis Ikuti Audisi Dai – Daiah Muda di tingkat Kota Jakarta Barat Tahun 2026
Commander Wish Kapolri Jadi Pedoman! Ketum PWO DWIPA Feri Rusdiono: Jangan Hanya Ucapan, Buktikan di Lapangan !
MIO Indonesia Desak Mensesneg Audit Total PPKK Kemayoran dan Hentikan Pungli di Rusun Warga 
Ketua DPW MIO (Media Independen Online ) Provinsi Bali Menyesalkan Keterlambatan Pasokan BBM Dibali
Saut MS dari TIS, Optimis Komjen Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya
UU PERS BUKAN SEKADAR ATURAN, Menghalangi TUGAS JURNALISTIK Ada Konsekuensi Hukum !

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:30 WIB

GOW – BANTEN DESAK PENGAWASAN MENYELURUH ! BUMDes Sukadame Diminta Buka Data Anggaran dan Pertanggungjawaban

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:47 WIB

GOW – BANTEN Desak Aparat Usut Dugaan Tanah Merah Ilegal di Proyek Tol Serang – Panimbang, PT Panca Diminta Buka-bukaan !

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:39 WIB

20 Finalis Ikuti Audisi Dai – Daiah Muda di tingkat Kota Jakarta Barat Tahun 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:03 WIB

Commander Wish Kapolri Jadi Pedoman! Ketum PWO DWIPA Feri Rusdiono: Jangan Hanya Ucapan, Buktikan di Lapangan !

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:44 WIB

MIO Indonesia Desak Mensesneg Audit Total PPKK Kemayoran dan Hentikan Pungli di Rusun Warga 

Berita Terbaru