Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Selatan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama jajaran Polres berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 779 personel dilibatkan, terdiri dari 160 personel Satgas Polda Lampung dan 619 personel Satgas Polres jajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil konferensi pers Polda Lampung, Senin (28/9/2026), tercatat sebanyak 379 kasus narkotika berhasil diungkap dengan jumlah 530 tersangka yang diamankan.

Dari jumlah tersebut, petugas berhasil mengungkap 81 target operasi (TO) orang atau mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan, serta mengungkap 449 orang non-target operasi. Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap 81 TO tempat dan 298 tempat non-TO.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan barang terkait lainnya, dengan rincian:

Sabu-sabu: 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram

Baca Juga:  Polsek Kawasan Kalibaru Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Ajak Nelayan Bersinergi Jaga Kamtibmas

Ganja: 49,34 gram serta 8 batang pohon ganja

Ekstasi: 274 butir dan 2,37 gram

Obat-obatan: 309 butir

Tembakau sintetis: 463,6 gram

Etomadate: 1.309 pcs

Uang tunai: Rp67.781.000

Kendaraan roda dua: 27 unit

Kendaraan roda empat: 9 unit

Total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp158.838.252.000.

Polda Lampung memperkirakan hasil pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 432.356 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan, di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Antik Krakatau 2026 atas keberhasilan mengungkap ratusan kasus narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

Baca Juga:  KA Induk PJR BSD Korlantas Polri Kompol Darmawati, SE, SH, MH., Ucapkan Selamat Hari Polwan 2026

Menurut Kapolda, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama dan sinergi seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Helfi.

Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat Lampung untuk tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian apabila membutuhkan bantuan atau penanganan cepat dari petugas.

“Masyarakat Lampung dapat menggunakan layanan Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung apabila membutuhkan layanan kepolisian yang cepat. Kami berharap kehadiran layanan ini dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bantuan dan pelayanan kepolisian,” ujar Kapolda.

Helfi menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta membantu kepolisian dalam mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas, termasuk peredaran narkotika.

Berita Terkait

Polsek Kawasan Kalibaru Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Ajak Nelayan Bersinergi Jaga Kamtibmas
Polsek Kawasan Kalibaru Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Ajak Nelayan Bersinergi Jaga Kamtibmas
Perkuat Sinergi Antar instansi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kunjungi Bea Cukai
Kawal Aspirasi, Tangkal Disinformasi, Polri Dorong Ruang Demokrasi Tetap Aman melalui Dialog Publik
Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kunjungi Bea Cukai
Respons Cepat Layanan 110, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan Pemuda Hilang hingga ke Rumah Keluarga
Polisi Jaga Pelajar di SMPN 114 Jakut, Siswa Diingatkan Jauhi Tawuran hingga Narkoba
Respons Cepat Layanan 110, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan Pemuda Hilang hingga ke Rumah Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:46 WIB

Polsek Kawasan Kalibaru Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Ajak Nelayan Bersinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 29 September 2026 - 16:31 WIB

Polsek Kawasan Kalibaru Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Ajak Nelayan Bersinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 29 September 2026 - 15:18 WIB

Perkuat Sinergi Antar instansi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kunjungi Bea Cukai

Selasa, 29 September 2026 - 15:11 WIB

Kawal Aspirasi, Tangkal Disinformasi, Polri Dorong Ruang Demokrasi Tetap Aman melalui Dialog Publik

Selasa, 29 September 2026 - 15:09 WIB

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kunjungi Bea Cukai

Berita Terbaru