CI MEHONG JALANI PEMERIKSAAN SEBAGAI SAKSI KORBAN, MAHANAIM LAW FIRM SOROTI JEJAK DIGITAL DAN ASAL-USUL VIDEO

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

jurnalaktual.com | | JAKARTA, 2 OKTOBER 2026 — Persoalan konten di media sosial yang dilaporkan oleh artis sekaligus pelaku usaha Ci Mehong Tjioe Nofia Handayani Siu Fung memasuki tahapan pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pada Jumat, 2 Oktober 2026, Ci Mehong hadir untuk memberikan keterangan sebagai Saksi Korban/Pelapor terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan, perubahan dan penyebarluasan konten elektronik melalui media sosial.

 

Ci Mehong hadir bersama tim hukum dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM LAW FIRM, yaitu:

 

Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP., ASKC.

 

Dr. ANDRI BUDIMAN, S.H., M.H., M.M., M.Pd., M.Th., C.Me.

 

ASORI MOHO, S.H.

 

DIAN SUSANTY GUNAWAN, S.H.

 

YURINA LAIA, S.Pd.

 

BERAWAL DARI SEBUAH POSTINGAN

 

Dalam keterangannya kepada penyidik, Ci Mehong menjelaskan bahwa sekitar 14 Juli 2026 dirinya mengetahui adanya sebuah postingan pada akun Instagram @psnovi.

 

Postingan tersebut, menurut keterangannya, menggunakan potongan video yang berasal dari konten atau siaran langsung TikTok miliknya.

 

Persoalan muncul karena menurut Ci Mehong, materi video tersebut tidak ditampilkan dalam konteks sebagaimana konten aslinya. Video tersebut disebut telah mengalami pemotongan dan kemudian disertai tambahan kata-kata atau keterangan tertentu.

 

Ci Mehong juga menerangkan kepada penyidik bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin untuk mengambil, menggunakan, mengubah maupun menyebarluaskan video tersebut.

 

Menurut keterangannya, keberadaan postingan tersebut kemudian memberikan dampak terhadap persepsi publik, kepercayaan masyarakat, nama baik serta reputasinya.

 

Tidak hanya persoalan reputasi, Ci Mehong juga menerangkan adanya dugaan dampak ekonomi terhadap usaha “Donatlabu Chi Mehong”, yang menurut keterangannya berupa penurunan omzet penjualan.

 

*Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H.*: JANGAN BERHENTI PADA SCREENSHOT, TELUSURI SELURUH JEJAK DIGITAL

 

*Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP., ASKC.*, selaku kuasa hukum Ci Mehong, mengatakan bahwa perkara ini harus dilihat secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada keberadaan sebuah postingan.

Baca Juga:  Kapolri : Perjuangkan Hak Buruh dengan Damai dan Tetap Jaga Ketertiban

 

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya bahwa sebuah video pernah diposting. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana video tersebut diperoleh, dari mana sumbernya, bagaimana kondisi video aslinya, apakah terdapat perubahan, siapa yang melakukan perubahan, siapa yang mengunggah dan bagaimana proses penyebarluasannya.”

 

Menurut Dr. ANDRY CHRISTIAN, rangkaian tersebut penting untuk membuat konstruksi perkara menjadi terang.

 

“Dalam perkara yang berkaitan dengan teknologi dan informasi elektronik, kita berbicara mengenai digital evidence. Karena itu, fakta harus dapat ditelusuri melalui bukti elektronik, kronologi, saksi dan data yang dapat diverifikasi.”

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membangun perkara melalui opini di ruang publik.

 

“Kami tidak ingin perkara ini diselesaikan melalui perang opini di media sosial. Biarkan bukti yang berbicara. Kami akan menyerahkan dan melengkapi data yang relevan kepada penyidik untuk kemudian diuji melalui proses hukum.”

 

Mengenai dugaan kerugian materiil, Dr. ANDRY CHRISTIAN menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan data pendukung.

 

“Kalau ada kerugian materiil, tentu harus ada dasar penghitungan dan dokumen pendukungnya. Karena itu kami akan melengkapi data yang diperlukan agar semuanya dapat diuji secara objektif.”

 

Dr. ANDRI BUDIMAN: PERTANYAAN TERPENTING ADALAH DARI MANA VIDEO ITU BERASAL DAN APA YANG TERJADI TERHADAPNYA

 

Kuasa hukum lainnya, Dr. ANDRI BUDIMAN, S.H., M.H., M.M., M.Pd., M.Th., C.Me., mengatakan bahwa proses penyidikan perlu mendalami perjalanan sebuah konten elektronik sejak sumber awal hingga akhirnya muncul pada akun yang dipersoalkan.

 

“Kita perlu membuat terang perjalanan kontennya. Bagaimana video asli dibuat dan disimpan, bagaimana kemudian menjadi sebuah potongan, apakah ada informasi yang ditambahkan atau diubah, dari mana materi tersebut diperoleh, sampai akhirnya muncul pada akun yang dipersoalkan.”

 

Menurut Dr. ANDRI BUDIMAN, keberadaan screenshot dapat menjadi bagian dari dokumentasi, namun pembuktian perkara siber membutuhkan pendalaman terhadap bukti elektronik secara keseluruhan.

 

“Screenshot menunjukkan bahwa sebuah konten pernah tampil. Tetapi yang perlu didalami adalah konteks, sumber, bentuk asli, perubahan yang terjadi dan jejak digitalnya. Apabila diperlukan, aspek digital forensic juga menjadi bagian penting untuk membuat fakta tersebut terang.”

Baca Juga:  Kapolri : Ulama Jadi Lentera dan Kompas bagi Bangsa

 

MAHANAIM LAW FIRM: KAWAL PROSES, BUKAN PERANG OPINI

 

Mahanaim Law Firm menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik Ditres Siber Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut.

 

Pemeriksaan terhadap Ci Mehong merupakan bagian dari proses hukum untuk menggali keterangan korban, memperjelas kronologi serta menguji alat bukti yang berkaitan dengan laporan.

 

Ci Mehong juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan dokumen maupun data tambahan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

 

Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP., ASKC. menegaskan:

 

“Kami berada di sini untuk mendampingi korban, memastikan hak-haknya terlindungi dan membantu menghadirkan bukti yang relevan. Mengenai kesimpulan hukumnya, biarkan proses penyidikan yang menguji berdasarkan alat bukti.”

 

Ia menambahkan:

 

“Bagi kami, yang terpenting bukan siapa yang paling keras berbicara di media sosial. Yang terpenting adalah apakah fakta dapat dibuktikan, apakah bukti elektronik dapat diverifikasi dan apakah seluruh rangkaian peristiwa dapat dijelaskan secara hukum.”

 

PROSES HUKUM MASIH BERJALAN

 

Mahanaim Law Firm kembali menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahapan proses hukum.

 

Seluruh dugaan yang dilaporkan masih harus diuji melalui mekanisme penyidikan dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Tim hukum menyatakan akan terus mendampingi Ci Mehong dalam proses hukum selanjutnya serta mempersiapkan dokumen dan bukti tambahan yang diperlukan.

 

“Kami hormati proses hukum. Kami siapkan bukti. Kami kawal hak korban. Dan kami biarkan fakta berbicara.”

 

— Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP., ASKC.

 

MAHANAIM LAW FIRM Kantor Hukum & Investigasi

 

Litigation | Non-Litigation | Criminal | Civil | Business | Corporate | Investigation

 

TRUTH • JUSTICE • Profesionalisme

Reporter : Redaksi Pusat

Berita Terkait

Kedua Pihak Berdamai, Perkara Perselisihan di Cikunir Diselesaikan melalui Restorative Justice
Gara-gara Dipanggil ‘Leng-Leng’, Pria di Cilincing Tewas Dibacok Celurit
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap ABK Kapal
Jejak Karier Irjen Pol Nazly Harahap, dari Kapolres Bandung hingga Kakorsabhara Baharkam Polri.
Satgas Damai Cartenz Bagikan Tas dan Alat Tulis untuk Masa Depan Papua
Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Buruh Bongkar Muat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:31 WIB

Kedua Pihak Berdamai, Perkara Perselisihan di Cikunir Diselesaikan melalui Restorative Justice

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Gara-gara Dipanggil ‘Leng-Leng’, Pria di Cilincing Tewas Dibacok Celurit

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap ABK Kapal

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Jejak Karier Irjen Pol Nazly Harahap, dari Kapolres Bandung hingga Kakorsabhara Baharkam Polri.

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Satgas Damai Cartenz Bagikan Tas dan Alat Tulis untuk Masa Depan Papua

Berita Terbaru