JAKARTA, – Polres Metro Jakarta Utara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara memusnahkan jutaan butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras di kawasan Sunter Karya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran obat berbahaya yang dinilai dapat menyasar kalangan remaja dan memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pemberantasan obat keras ilegal membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga masyarakat.
“Obat-obat ini tentunya sangat berbahaya. Penyalahgunaannya dapat memicu perbuatan melawan hukum, seperti tawuran, kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara Rohman Yonky Diltha.
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat mengapresiasi langkah kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang dan narkoba.
“Mari menjaga Jakarta Utara bebas dari narkoba,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra mengungkapkan, barang bukti tersebut ditemukan dari sebuah rumah di kawasan Sunter Karya.
Total barang bukti yang disita mencapai 9.738.100 butir, terdiri dari obat jenis Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Tramadol.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.738.085 butir dimusnahkan, sementara 15 butir lainnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan kepentingan pembuktian di persidangan.
Rinciannya, sebanyak 3.008.000 butir Trihexyphenidyl dimusnahkan seluruhnya. Kemudian dari tambahan 2.000 butir Trihexyphenidyl, sebanyak 1.995 butir dimusnahkan dan lima butir disisihkan.
Untuk obat jenis Hexymer, sebanyak 6.672.000 butir dimusnahkan seluruhnya.
Sementara dari 37.000 butir lainnya, sebanyak 36.995 butir dimusnahkan dan lima butir disisihkan.
Sedangkan obat jenis Tramadol sebanyak 19.100 butir, dengan 19.095 butir dimusnahkan dan lima butir disisihkan untuk pemeriksaan serta pembuktian di persidangan.
Ketua MUI Jakarta Utara KH Ahmad Ibnu Abidin turut mengapresiasi langkah kepolisian. Ia mendorong pemberantasan peredaran obat berbahaya dilakukan secara berkelanjutan dan diperluas ke berbagai wilayah Jakarta Utara.Polres Metro Jakarta Utara memastikan penindakan terhadap peredaran narkoba dan obat keras ilegal akan terus dilakukan.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan atau peredaran obat-obatan berbahaya secara ilegal melalui layanan polisi 110.
Pemusnahan jutaan butir obat keras ini menjadi salah satu langkah kepolisian dalam mempersempit ruang peredaran obat ilegal sekaligus melindungi generasi muda dan menjaga keamanan di wilayah Jakarta Utara.












