Polres Priok Berikan Trauma Healing ke 4 ABK Korban Penganiayaan KM Maulana 23

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Empat orang anak buah kapal (ABK) korban penganiayaan di Kapal KM Maulana 23 tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi akan memberikan trauma healing kepada korban.
Keempat ABK itu adalah Ilyas Shalahudin, Syawa Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., bersyukur keempat korban telah pulang dan kembali bersama keluarga masing-masing. Adapun satu orang atas nama Syawal akan diserahkan ke Dinas Sosial.

“Biiznillah atas pertolongan Yang Maha Kuasa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibantu dengan Polres Kepulauan Aru dan senior dan rekan-rekan dari KKP, alhamdulillah berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana TPPO, perdagangan orang ke keluarganya masing-masing,” ungkap Alrasyidin di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (8/10/2026) Malam.

Dia mengatakan, selanjutnya polisi bersama pihak terkait akan memberikan pengobatan fisik maupun mental untuk korban. Katanya ini adalah janjinya kepada keluarga.

“Kami di awal sudah bilang bahwa ada prioritas kami untuk perawatan kesehatan fisik dan mental. Jadi kami pun sudah dibantu oleh rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dari Biro SDM Bagian Psikologi untuk trauma healing,” imbuhnya.

Selain itu, polisi juga mengusut kasus penganiayaan anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Dalam insiden ini ada dua kasus yang terdapat tindak pidana. Pertama tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga:  Polsek Kelapa Gading Gelar KRYD, 29 Personel Patroli Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

“Ada dua tindak pidana yang dilakukan penegakan hukum. Yang pertama, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru dan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 18 tersangka,” kata Alrasyidin.

“Dan yang berikutnya adalah dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang tanggal, hari Rabu, 7 Oktober kemarin kita naikkan ke penyidikan karena ada dugaan kuat terjadinya tindak pidana,” sambungnya.

Berita Terkait

24 Orang Diamankan dalam Penindakan Narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos
Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri
Bayi Laki-Laki Ditemukan Meninggal dalam Plastik Hitam di Kali Jelangkeng Penjaringan
Kapolres Metro Jakarta Utara Cek Ruang Tahanan, Pastikan Keamanan dan Kelayakan Makanan
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polsek Koja Gelar Patroli KRYD
Rutan Polres Metro Jakut Fasilitasi Ibadah Nasrani, 13 Tahanan Ikuti Pembinaan Rohani
Polisi Selidiki Kasus Begal Ojek Online di Tanjung Priok
Panglima TNI Bersama Kalemdiklat Polri Pimpin Wisuda 1.944 Taruna TNI-Polri

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:24 WIB

24 Orang Diamankan dalam Penindakan Narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Polres Priok Berikan Trauma Healing ke 4 ABK Korban Penganiayaan KM Maulana 23

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Cek Ruang Tahanan, Pastikan Keamanan dan Kelayakan Makanan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polsek Koja Gelar Patroli KRYD

Berita Terbaru