Polres Priok Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate Senilai Rp2,8 Miliar

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) I, Jakarta Utara, senilai Rp2,8 miliar.

“Kami menangkap pelaku berinisial T yang kedapatan membawa 400 pcs narkoba jenis etomidate yang dibawa dalam delapan bungkus menyerupai kopi untuk mengelabui barang haram tersebut,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.TrK, S.I.K., M.H., di Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan penangkapan pelaku ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis etomidate di daerah Tanjung Priok.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolresta Cirebon dan 27 Kapolsek Jajaran Gelar Shalat Subuh Keliling

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan lanjutan.

Petugas memperluas area penyelidikan dan melakukan teknik under cover buy atau penyamaran hingga ke kawasan PIK, Jakarta Utara.

Di lokasi tersebut petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri target penyelidikan dengan gerak gerik mencurigakan yang sedang lalu lalang di sekitar titik lokasi.

Selanjutnya, polisi mengikuti pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dan berhasil mendapati yang bersangkutan membawa bungkusan besar berisikan narkotika.

Baca Juga:  Ketua Umum PPAL Serahkan KTA Kepada 39 Pati Wisudawan Pada Upacara Wisuda Purnawira di AAL Bumi Moro Surabaya

“Petugas juga mengamankan barang bukti dua ponsel milik pelaku,” kata dia.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 119 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Ketua Umum PPAL Resmikan Masjid Al Amanah di Cinunuk, Bandung
Kapolres Metro Jakut Goes to School, Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Bullying, dan Tawuran
Mengendalikan Truk ODOL dari Gerbang Kawasan Industri
Kapolres Metro Jakarta Utara Sambangi Gereja St. Yakobus di Kelapa Gading, Perkuat Toleransi dan Keamanan Wilayah
Satgas TMMD Kodim 1808/Mansel Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Ketua Umum PPAL Serahkan KTA Kepada 39 Pati Wisudawan Pada Upacara Wisuda Purnawira di AAL Bumi Moro Surabaya
Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat, Satgas TMMD ke-130 Bangun MCK di Kampung Yamboi
Tim Menembak Pistol PPAL Raih Juara 1 dan Juara 2 Pada Kejurnas Menembak Piala PPAD 2026

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Polres Priok Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate Senilai Rp2,8 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Ketua Umum PPAL Resmikan Masjid Al Amanah di Cinunuk, Bandung

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Kapolres Metro Jakut Goes to School, Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Bullying, dan Tawuran

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Mengendalikan Truk ODOL dari Gerbang Kawasan Industri

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Sambangi Gereja St. Yakobus di Kelapa Gading, Perkuat Toleransi dan Keamanan Wilayah

Berita Terbaru