GOW – BANTEN DESAK PENGAWASAN MENYELURUH ! BUMDes Sukadame Diminta Buka Data Anggaran dan Pertanggungjawaban

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

jurnalaktual.com | | Pandeglang – Provinsi Banten : Sorotan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, semakin menguat. Selasa. 20 october 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) mendesak Bupati Pandeglang, Gubernur Banten, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk memberikan perhatian serius terhadap pertanyaan masyarakat mengenai pengelolaan anggaran BUMDes periode 2024–2026.

 

Sorotan tersebut berkaitan dengan pertanyaan mengenai penyertaan modal BUMDes, anggaran ketahanan pangan, serta usaha WiFi yang disebut-sebut memperoleh anggaran pada 2024.

 

Masyarakat meminta kejelasan mengenai besaran anggaran, realisasi penggunaan dana, perkembangan usaha, pendapatan, hingga pertanggungjawaban pengelolaannya.

 

GOW-BANTEN menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui penelusuran dokumen dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

 

Jangan sampai pertanyaan masyarakat mengenai pengelolaan keuangan desa terus menggantung tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mendesak pemerintah daerah agar memastikan pengelolaan BUMDes Sukadame mendapatkan perhatian dan pengawasan yang memadai.

 

Menurutnya, pengelolaan modal BUMDes harus memiliki dasar penganggaran yang jelas, realisasi kegiatan yang dapat ditelusuri, serta laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami mendesak Bupati Pandeglang dan Gubernur Banten agar tidak mengabaikan pertanyaan masyarakat terkait pengelolaan BUMDes Sukadame.

 

Kami juga meminta BPK RI dan KPK RI mencermati informasi ini sesuai kewenangan masing-masing, terutama apabila terdapat bukti atau indikasi yang layak ditindaklanjuti,” tegas Raeynold.

 

Ia menekankan, pihaknya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada pengelola BUMDes.

 

Namun, pertanyaan mengenai uang yang dialokasikan untuk kepentingan ekonomi masyarakat harus dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan.

 

“Berapa modal yang dialokasikan pada 2024, 2025, dan 2026? Berapa yang sudah direalisasikan? Bagaimana usaha WiFi berjalan? Bagaimana penggunaan dana ketahanan pangan dan hasil usahanya? Pertanyaan mendasar seperti ini harus dijawab secara terbuka berdasarkan dokumen yang sah,” lanjutnya.

 

Raeynold juga meminta agar pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan persoalan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

 

Jika terdapat bukti yang menunjukkan dugaan penyimpangan, penanganannya harus diteruskan melalui mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:  PJU TS PINTER Dukung Infrastruktur dan Keamanan Warga Arfak

 

Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa transparansi merupakan bagian penting dalam pengelolaan usaha milik desa.

 

Ia meminta Direktur BUMDes Sukadame, TB. Entus, serta Bendahara BUMDes, Adang, memberikan klarifikasi mengenai pengelolaan anggaran dan perkembangan usaha selama periode yang menjadi perhatian masyarakat.

 

“Jangan biarkan persoalan ini berhenti pada tanda tanya. Kami meminta pengelola BUMDes menjelaskan secara rinci penyertaan modal, anggaran usaha WiFi, program ketahanan pangan, kondisi aset, pendapatan, serta laporan pertanggungjawabannya,” tegas Jaka.

 

Menurutnya, jika seluruh kegiatan telah berjalan sesuai aturan, pengelola perlu memberikan penjelasan yang didukung bukti transaksi, pembukuan, laporan realisasi, dan dokumen aset yang relevan.

 

“Kalau pengelolaan sudah benar, buktikan dengan dokumen. Kalau ada kekurangan administrasi, jelaskan dan tindak lanjuti sesuai aturan.

 

Namun, apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti, kami meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional tanpa pandang bulu,” tambahnya.

 

Jaka juga menegaskan bahwa langkah GOW-BANTEN merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, bukan untuk membangun tuduhan tanpa dasar.

 

GOW-BANTEN mendorong sejumlah langkah konkret agar persoalan ini memperoleh kejelasan.

 

Pertama, Bupati Pandeglang diminta memastikan pemerintah desa dan instansi pembina melakukan penelusuran terhadap dokumen penganggaran, realisasi penyertaan modal, kegiatan usaha, serta laporan pertanggungjawaban BUMDes Sukadame.

 

Kedua, Gubernur Banten diminta memberikan perhatian sesuai kewenangan pemerintah provinsi, termasuk mendorong koordinasi pengawasan apabila diperlukan.

 

Ketiga, BPK RI didorong mencermati persoalan ini sesuai mandat pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Adapun bentuk pemeriksaan yang dapat dilakukan bergantung pada objek, kewenangan, dan dasar pemeriksaannya.

 

Keempat, KPK RI diminta menelaah informasi apabila terdapat bukti awal yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan sesuai dengan kewenangannya.

 

GOW-BANTEN menegaskan bahwa permintaan penelaahan bukan berarti menyatakan telah terjadi tindak pidana.

 

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Pandeglang didesak mempertimbangkan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan informasi yang dapat diverifikasi, terutama terkait kesesuaian perencanaan, realisasi kegiatan, pembukuan, serta pencatatan aset BUMDes

 

Dalam penelusuran ini, sejumlah hal yang perlu diklarifikasi meliputi:

 

1. Besaran penyertaan modal BUMDes pada setiap tahun anggaran 2024–2026 beserta dasar penetapannya.

Baca Juga:  MIO Indonesia Dukung Ombudsman Bongkar Fasilitas Istimewa di Lapas Cibinong, Desak Dirjenpas Turun Tangan

 

2. Nilai anggaran dan realisasi usaha WiFi pada 2024, termasuk pengadaan perangkat, kondisi aset, pendapatan, dan biaya operasional.

 

3. Rincian kegiatan ketahanan pangan yang dikelola melalui BUMDes, termasuk sumber pendanaan, realisasi penggunaan dana, dan hasil usaha.

 

4. Laporan pendapatan, pengeluaran, keuntungan atau kerugian, saldo kas, serta aset yang dimiliki.

 

5. Status laporan pertanggungjawaban dan penyampaiannya kepada pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif. Besarnya anggaran atau munculnya keluhan masyarakat saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan dana.

 

GOW-BANTEN juga mengingatkan bahwa besaran penyertaan modal BUMDes tidak otomatis harus mengikuti persentase tertentu dari Dana Desa setiap tahun. Penilaiannya harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku, dokumen APBDes, keputusan musyawarah desa, dan bukti realisasi yang relevan.

 

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, GOW-BANTEN memberikan kesempatan kepada TB. Entus selaku Direktur BUMDes Sukadame, Adang selaku Bendahara BUMDes, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung.

 

Apabila klarifikasi belum memberikan jawaban yang memadai, GOW-BANTEN menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui saluran pengaduan resmi sesuai kewenangan instansi yang dituju.

 

Raeynold Kurniawan dan Jaka Somantri menegaskan bahwa tujuan penelusuran ini adalah mendorong transparansi, memperjelas pertanggungjawaban, dan memastikan kepentingan masyarakat desa tetap menjadi prioritas.

 

“Uang yang dikelola untuk kepentingan masyarakat harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Kami meminta seluruh pihak terkait menindaklanjuti persoalan ini berdasarkan fakta, dokumen, dan aturan hukum.

 

Jika tidak ada penyimpangan, jelaskan secara terbuka. Jika ditemukan bukti pelanggaran, tindak lanjuti sesuai ketentuan,” tegas GOW-BANTEN.

 

Hingga berita ini disusun, besaran anggaran, realisasi penggunaan dana, serta hasil usaha BUMDes Sukadame untuk periode 2024–2026 masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi para pihak. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan maupun tindak pidana.

 

Masyarakat kini menantikan penjelasan yang transparan dan langkah pengawasan yang sesuai kewenangan, agar pengelolaan BUMDes dapat dinilai berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Reporter : Redaksi Pusat

Berita Terkait

Anggaran Mebel dan Laptop Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK – RI Desak Kejati Banten Dalami Laporan
GOW – BANTEN Desak Aparat Usut Dugaan Tanah Merah Ilegal di Proyek Tol Serang – Panimbang, PT Panca Diminta Buka-bukaan !
Commander Wish Kapolri Jadi Pedoman! Ketum PWO DWIPA Feri Rusdiono: Jangan Hanya Ucapan, Buktikan di Lapangan !
MIO Indonesia Desak Mensesneg Audit Total PPKK Kemayoran dan Hentikan Pungli di Rusun Warga 
Ketua DPW MIO (Media Independen Online ) Provinsi Bali Menyesalkan Keterlambatan Pasokan BBM Dibali
Saut MS dari TIS, Optimis Komjen Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya
UU PERS BUKAN SEKADAR ATURAN, Menghalangi TUGAS JURNALISTIK Ada Konsekuensi Hukum !
SESULIT Apapun KONDISI PMI Pelayanan Kemanusiaan Harus Tetap Jalan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:30 WIB

GOW – BANTEN DESAK PENGAWASAN MENYELURUH ! BUMDes Sukadame Diminta Buka Data Anggaran dan Pertanggungjawaban

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Anggaran Mebel dan Laptop Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK – RI Desak Kejati Banten Dalami Laporan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:47 WIB

GOW – BANTEN Desak Aparat Usut Dugaan Tanah Merah Ilegal di Proyek Tol Serang – Panimbang, PT Panca Diminta Buka-bukaan !

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:03 WIB

Commander Wish Kapolri Jadi Pedoman! Ketum PWO DWIPA Feri Rusdiono: Jangan Hanya Ucapan, Buktikan di Lapangan !

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:44 WIB

MIO Indonesia Desak Mensesneg Audit Total PPKK Kemayoran dan Hentikan Pungli di Rusun Warga 

Berita Terbaru