Ernest dan Rombongan Diduga Disekap di Pasar Minggu, Persoalan Berawal dari Foto yang Beredar di WhatsApp

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNAL AKTUAL | Jakarta Selatan –  Persoalan beredarnya foto yang dikaitkan dengan narasi dugaan pembentukan kelompok untuk melakukan penipuan berujung pada dugaan penghadangan dan penyekapan terhadap Ernest, Rossi, serta sejumlah orang lainnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Peristiwa tersebut bermula dari persoalan sebidang tanah yang hendak dijual Muchtaruddin di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Ernest dan Rossi disebut tertarik terhadap aset tersebut sebelum muncul persoalan terkait foto sejumlah orang di lokasi.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada redaksi, foto itu diduga beredar melalui grup WhatsApp dan disertai narasi yang mengaitkan orang-orang di dalamnya dengan kelompok baru yang dituding akan melakukan penipuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa perlu mendapatkan penjelasan, Ernest dan Rossi kemudian mendatangi kediaman Muchtaruddin untuk meminta klarifikasi mengenai asal-usul foto dan informasi yang beredar.

Muchtaruddin Bantah Menuduh Ernest dan Rossi

Dalam surat pernyataan, klarifikasi, dan permohonan maaf yang disampaikan kepada redaksi, Muchtaruddin menjelaskan bahwa foto tersebut diambil atas permintaan seorang perempuan yang disebut bernama Dewi alias Augustine.

Menurut keterangannya, foto itu awalnya dibuat sebagai dokumentasi keberadaan sejumlah orang di lokasi aset, kemudian diserahkan kepada pihak yang meminta.

Muchtaruddin menyatakan tidak mengetahui secara pasti bagaimana foto tersebut digunakan lebih lanjut maupun kepada siapa gambar itu diteruskan setelah diterima pihak lain.

Ia juga menegaskan tidak pernah menyebut orang-orang dalam foto sebagai anggota kelompok baru yang hendak mencari korban, mencari aset untuk melakukan penipuan, ataupun terlibat dalam tindak pidana tertentu.

Secara khusus, Muchtaruddin menyatakan tidak pernah menuduh Ernest dan Rossi sebagai bagian dari kelompok yang dimaksud dalam narasi tersebut.

Dalam dokumen yang sama, Muchtaruddin menyampaikan permohonan maaf apabila pengambilan dan penyerahan foto itu menimbulkan kesalahpahaman, keresahan, kerugian, maupun dampak terhadap nama baik Ernest dan Rossi.

Klarifikasi tertulis tersebut menjadi salah satu bahan untuk menelusuri awal persoalan. Meski demikian, pihak yang pertama kali menyebarkan foto dan menyusun narasi yang dipersoalkan masih perlu dimintai keterangan.

Usai Meminta Klarifikasi, Rombongan Mengaku Dihadang

Persoalan disebut berlanjut setelah pertemuan di kediaman Muchtaruddin selesai.
Dalam kronologi yang disampaikan kepada redaksi, Ernest, Rossi, dan rombongan bermaksud meninggalkan lokasi.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolresta Cirebon dan 27 Kapolsek Jajaran Gelar Shalat Subuh Keliling

Namun, mereka mengaku dihadang sejumlah orang sebelum akhirnya dibawa ke sebuah kafe di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Di tempat tersebut, mereka diduga dipaksa masuk ke ruangan khusus dan tidak diperbolehkan keluar selama kurang lebih lima jam.

Apabila terbukti terjadi pembatasan kebebasan tanpa dasar yang sah, peristiwa tersebut dapat menjadi persoalan hukum yang perlu ditelusuri aparat berwenang.

Namun, hingga berita ini disusun, identitas seluruh orang yang diduga terlibat, alasan penghadangan, serta detail kejadian di dalam kafe belum diperoleh melalui keterangan resmi kepolisian.

Muncul Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp. 200 Juta

Selain dugaan penyekapan, kronologi yang diterima redaksi juga memuat dugaan adanya pemaksaan pembayaran uang sebesar Rp. 200 juta terhadap Ernest.

Sekitar 10 orang disebut berada di lokasi dan diduga terlibat dalam upaya meminta pembayaran yang disebut berkaitan dengan persoalan utang.

Meski demikian, dasar tagihan, identitas pihak yang mengaku memiliki piutang, serta bentuk tindakan yang diduga dilakukan untuk menuntut pembayaran tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Informasi mengenai permintaan uang Rp. 200 juta ini masih merupakan keterangan awal yang disampaikan kepada redaksi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti.

Pemeriksaan terhadap keterangan para pihak, saksi, serta bukti pendukung diperlukan untuk mengetahui apakah dugaan penagihan tersebut berkaitan langsung dengan peristiwa penghadangan yang dilaporkan.

Rossi Hubungi Layanan 110, Polisi Disebut Mendatangi Lokasi

Di tengah situasi tersebut, Rossi disebut memanfaatkan kesempatan untuk menghubungi layanan darurat kepolisian melalui nomor 110.
Berdasarkan kronologi yang diterima redaksi, petugas kepolisian kemudian datang ke lokasi dan disebut melakukan tindakan terhadap sejumlah orang yang berada di area kejadian.

Namun, informasi mengenai jumlah orang yang diamankan, identitas mereka, status hukum, serta tindakan yang dilakukan petugas masih memerlukan konfirmasi resmi dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Keterangan kepolisian diperlukan untuk memastikan penanganan peristiwa tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dan apakah proses penyelidikan telah berjalan.

Ernest dan Rossi Tempuh Pelaporan ke Polres Metro Jakarta Selatan

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Ernest dan Rossi bersama kuasa hukumnya, Muhammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., dari Gumiran Law Office, disebut sedang menempuh proses pelaporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga:  PLN Raih Predikat BUMN dengan Pelayanan Publik Terbaik Versi Survei ETOS Indonesia Institute

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, proses tersebut berlangsung pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 23.00 WIB.

Persoalan yang hendak dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyekapan dan pencemaran nama baik.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima nomor laporan polisi maupun keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat mengusut rangkaian kejadian secara menyeluruh, mulai dari asal-usul foto dan narasi yang beredar melalui WhatsApp hingga dugaan penghadangan, pembatasan kebebasan, serta permintaan pembayaran Rp. 200 juta.

Penanganan perkara diharapkan dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan saksi, termasuk dokumentasi percakapan, surat pernyataan, serta rekaman lain yang relevan apabila tersedia.

Asal-Usul Foto dan Dugaan Penyekapan Perlu Diungkap

Rangkaian peristiwa ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses klarifikasi dan penegakan hukum.

Di satu sisi, Muchtaruddin melalui surat tertulis menyatakan tidak pernah menuduh Ernest dan Rossi terlibat dalam kelompok penipuan.

Di sisi lain, dugaan penghadangan, penyekapan, dan pemaksaan pembayaran uang membutuhkan pembuktian tersendiri.

Surat klarifikasi Muchtaruddin dapat menjadi salah satu bahan penelusuran mengenai asal-usul foto.

Namun, dokumen tersebut belum dengan sendirinya memastikan siapa yang membuat, menambahkan narasi, atau menyebarkan informasi yang dipersoalkan.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan keterangan dari Ernest, Rossi, Muchtaruddin, Dewi alias Augustine, pihak-pihak yang berada di lokasi, serta kepolisian. Bukti komunikasi WhatsApp dan dokumentasi lain juga dapat membantu menjelaskan urutan kejadian.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memastikan informasi disajikan secara berimbang.

Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus diuji melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah perlu dijunjung sampai terdapat kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang berlaku.

Catatan redaksi : Berita ini disusun berdasarkan kronologi dan dokumen yang disampaikan kepada redaksi. Informasi mengenai dugaan penyekapan, permintaan uang Rp. 200 juta, serta tindakan kepolisian masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Redaksi akan melakukan pembaruan apabila memperoleh keterangan resmi dan informasi tambahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter : Redaksi Pusat

Berita Terkait

GOW – BANTEN BERSUARA KERAS ! TRUK SUMBU TIGA DI MUNJUL DISOROT, KEPATUHAN MUATAN DAN KELAS JALAN WAJIB DIPERIKSA !
Pangkalan PLP Tanjung Priok Kerahkan Tiga Kapal Patroli dan Tim SAR untuk Tangani Kebakaran KMP Batu Mandi di Selat Sunda
Kapolsek Bekasi Selatan Gelar Latihan Perdana Ju Jitsu Untuk Siswa SMAN 3 Kota Bekasi, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi
Kodim 1714/Puncak Jaya Jembatan Beton Merah Putih Tahap VII Ke-2 Resmi Digunakan Masyarakat Kampung Kulok Enggame Distrik Pagaleme
Dukung Mitigasi Karhutla Kalimantan, Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Pesawat NC-212 Misi Modifikasi Cuaca
Catatan dr Ali Mahsun ATMO: Dua Tahun Prabowo Berpihak Dan Peduli Ke UKM PKL Indonesia
Ketum PPAL Jalin Silaturahmi dan Olahraga Bersama Anggota Rayon Bandung
PERERAT HUBUNGAN ANTARBANGSA, SATGAS PORT VISIT 2026 BERSINERGI DENGAN MASYARAKAT KEPULAUAN SOLOMON

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:50 WIB

GOW – BANTEN BERSUARA KERAS ! TRUK SUMBU TIGA DI MUNJUL DISOROT, KEPATUHAN MUATAN DAN KELAS JALAN WAJIB DIPERIKSA !

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Ernest dan Rombongan Diduga Disekap di Pasar Minggu, Persoalan Berawal dari Foto yang Beredar di WhatsApp

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:02 WIB

Pangkalan PLP Tanjung Priok Kerahkan Tiga Kapal Patroli dan Tim SAR untuk Tangani Kebakaran KMP Batu Mandi di Selat Sunda

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kapolsek Bekasi Selatan Gelar Latihan Perdana Ju Jitsu Untuk Siswa SMAN 3 Kota Bekasi, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya Jembatan Beton Merah Putih Tahap VII Ke-2 Resmi Digunakan Masyarakat Kampung Kulok Enggame Distrik Pagaleme

Berita Terbaru