KADES CIHANJUANG ANGKAT BICARA ! CACU SUKARDI TEGASKAN ANGGARAN BANPROV DIREALISASIKAN SESUAI ATURAN, Warga Apresiasi Pembangunan 

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

jurnalaktual.com | | PANDEGLANG, BANTEN — Di tengah berbagai sorotan dan dugaan yang berkembang terkait pengelolaan anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2025, Kepala Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Cacu Sukardi, akhirnya angkat bicara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan di Kampung Cipinang Hilar dan rehabilitasi kantor desa telah direalisasikan sesuai ketentuan serta spesifikasi yang berlaku.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Cacu Sukardi pada Rabu (21/10/2026), sebagai bentuk klarifikasi atas isu dugaan penyimpangan anggaran Banprov 2025, penyalahgunaan wewenang, serta persoalan program ketahanan pangan yang menurutnya tidak benar.

 

“Mana mungkin kami berani merealisasikan anggaran apabila tidak sesuai aturan yang berlaku. Anggaran tersebut kami realisasikan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan,” tegas Cacu Sukardi.

 

Ia menekankan bahwa penggunaan anggaran pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

Menurutnya, pembangunan yang dilaksanakan di desa bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan fisik, melainkan juga merupakan amanah yang harus dijalankan demi kepentingan masyarakat.

 

Pembangunan jalan lingkungan di Kampung Cipinang Hilir dan rehabilitasi kantor Desa Cihanjuang menjadi bagian dari upaya meningkatkan fasilitas lingkungan serta pelayanan pemerintahan desa.

 

Sejumlah warga di sekitar lokasi pembangunan disebut memberikan apresiasi terhadap hasil pembangunan tersebut.

 

Apresiasi masyarakat menjadi salah satu hal yang patut diperhatikan, meskipun penilaian menyeluruh atas kualitas pekerjaan tetap perlu didasarkan pada kondisi fisik, kesesuaian spesifikasi, dokumen pelaksanaan, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Menhut Raja Antoni Tegas Tangani Karhutla, Izin 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan

 

Bagi masyarakat desa, jalan lingkungan yang layak bukan sekadar hamparan material pembangunan. Jalan tersebut menjadi akses untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, mendukung mobilitas warga, serta mempermudah hubungan sosial dan ekonomi masyarakat.

 

Begitu pula dengan kantor desa. Bangunan yang layak diharapkan mampu menunjang pelayanan administrasi, mempermudah masyarakat mengurus berbagai kebutuhan, dan menjadi tempat warga menyampaikan aspirasi maupun persoalan yang mereka hadapi.

 

Karena itu, setiap anggaran pembangunan yang bersumber dari uang negara harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Terkait isu dugaan penyalahgunaan wewenang dan persoalan program ketahanan pangan, Cacu Sukardi menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

 

Namun, untuk memastikan persoalan ini terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan, setiap informasi yang berkembang perlu ditelaah berdasarkan fakta, dokumen anggaran, bukti realisasi, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.

 

Apabila terdapat pihak yang mempertanyakan pelaksanaan program desa, mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang harus dibuka sesuai prosedur.

 

Sebaliknya, apabila suatu tuduhan belum didukung bukti yang memadai, tuduhan tersebut tidak semestinya langsung dianggap sebagai fakta.

 

Prinsip ini penting agar kepala desa memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan, sementara masyarakat tetap memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran publik dikelola.

 

Persoalan penggunaan Banprov tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara pihak yang menyampaikan dugaan dan pihak yang membantahnya.

Baca Juga:  SESULIT Apapun KONDISI PMI Pelayanan Kemanusiaan Harus Tetap Jalan

 

Pemerintah daerah, dinas terkait, inspektorat, serta lembaga pengawasan harus memastikan setiap penggunaan anggaran dapat diperiksa secara objektif apabila diperlukan.

 

Pemeriksaan yang profesional akan memberikan kepastian bagi semua pihak. Jika pekerjaan telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dapat menjadi penjelasan yang melindungi pihak yang bekerja sesuai aturan.

 

Jika ditemukan kekurangan, pemerintah dapat menentukan langkah perbaikan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

 

Masyarakat pun tidak boleh dibiarkan terus berada dalam ketidakpastian. Mereka berhak mengetahui apakah anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan menghasilkan pembangunan yang bermanfaat.

 

Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukanlah pertentangan tanpa ujung, melainkan kepastian, keterbukaan, dan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya.

 

Klarifikasi Kepala Desa Cihanjuang ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan informasi berimbang di tengah isu yang berkembang.

 

Keterangan dari pihak terkait lainnya, termasuk instansi pengawas apabila telah melakukan pemeriksaan, tetap diperlukan agar persoalan penggunaan Banprov 2025 dan program ketahanan pangan dapat dijelaskan secara menyeluruh.

 

Catatan Redaksi : Pernyataan bahwa anggaran telah direalisasikan sesuai spesifikasi merupakan keterangan Kepala Desa Cihanjuang.

 

Kesesuaian pekerjaan dan penggunaan anggaran secara menyeluruh tetap perlu didukung dokumen serta hasil pemeriksaan yang berwenang. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Reporter : Edo

Berita Terkait

GOW – BANTEN DESAK PENGAWASAN MENYELURUH ! BUMDes Sukadame Diminta Buka Data Anggaran dan Pertanggungjawaban
Anggaran Mebel dan Laptop Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK – RI Desak Kejati Banten Dalami Laporan
GOW – BANTEN Desak Aparat Usut Dugaan Tanah Merah Ilegal di Proyek Tol Serang – Panimbang, PT Panca Diminta Buka-bukaan !
20 Finalis Ikuti Audisi Dai – Daiah Muda di tingkat Kota Jakarta Barat Tahun 2026
Saut MS dari TIS, Optimis Komjen Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya
SESULIT Apapun KONDISI PMI Pelayanan Kemanusiaan Harus Tetap Jalan
SMAN 2 Pematangsiantar, Berikan Klarifikasi Soal Isu Pungutan Wajib 
Proyek Sudin Perumahan Rakyat dan pemukiman di RW. 22 kelapa gading Barat Program Gubernur DKI Dilaksanakan Dengan Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:33 WIB

KADES CIHANJUANG ANGKAT BICARA ! CACU SUKARDI TEGASKAN ANGGARAN BANPROV DIREALISASIKAN SESUAI ATURAN, Warga Apresiasi Pembangunan 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:30 WIB

GOW – BANTEN DESAK PENGAWASAN MENYELURUH ! BUMDes Sukadame Diminta Buka Data Anggaran dan Pertanggungjawaban

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Anggaran Mebel dan Laptop Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK – RI Desak Kejati Banten Dalami Laporan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:47 WIB

GOW – BANTEN Desak Aparat Usut Dugaan Tanah Merah Ilegal di Proyek Tol Serang – Panimbang, PT Panca Diminta Buka-bukaan !

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:39 WIB

20 Finalis Ikuti Audisi Dai – Daiah Muda di tingkat Kota Jakarta Barat Tahun 2026

Berita Terbaru