jurnalaktual.com | | JAKARTA, – Praktik pemberian dana kompensasi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan uang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tanpa dasar hukum yang sah, berpotensi besar masuk dalam delik tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pakar Hukum Arthur Noija, SH menegaskan, banyak direksi BUMD yang keliru memahami status keuangan Perumda. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kekayaan Perumda yang dipisahkan tetap merupakan keuangan negara.
“Konsekuensinya, setiap pengeluaran harus memiliki legal basis yang jelas berupa Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur, atau SOP yang diaudit. Jika Perumda mengeluarkan dana untuk mengompensasi PKL agar mau pindah atau sebagai ganti rugi penggusuran tanpa mandat regulasi, maka pengeluaran itu adalah pengeluaran tidak sah,” tegas Arthur kepada Mapikor News, Jumat (30/10/2026).
Arthur menjelaskan, unsur delik Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terpenuhi ketika ada perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Dalam kasus kompensasi PKL, tidak adanya underlying document atau payung hukum yang valid membuat setiap rupiah yang keluar otomatis menjadi kerugian negara.
“Ketiadaan legal basis adalah pintu masuknya korupsi. Itu bisa dikategorikan sebagai pengeluaran fiktif atau tanpa dasar hukum,” jelasnya.
Lebih jauh, pemberian kompensasi kepada PKL yang jelas-jelas melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum karena mengokupasi trotoar dan bahu jalan, dinilai sebagai tindakan kontradiktif dan bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Secara hukum, menggunakan uang negara untuk membayar pihak yang melakukan pelanggaran hukum adalah bentuk penyalahgunaan wewenang,” tambah Arthur.
Ia juga mengingatkan adanya titik rawan lain di Pasal 5, 11, dan 12 UU Tipikor, yaitu gratifikasi dan suap. Jika kompensasi diberikan tunai di bawah tangan tanpa pencatatan akuntansi transparan, rawan ditafsirkan sebagai suap agar PKL tidak melakukan demo. Di lapangan, sering muncul makelar kompensasi yang memotong dana, yang masuk kategori pemerasan dalam jabatan.
Untuk mitigasi, Arthur meminta Perumda Pasar Jaya menghentikan total skema uang rahim tunai. Solusi yang sah secara hukum adalah melalui penyediaan fasilitas alternatif berupa relokasi PKL ke pasar resmi milik Perumda dengan skema subsidi sewa yang diatur resmi, serta memasukkan PKL ke dalam sistem binaan UMKM resmi sehingga anggaran masuk ke pos pembinaan dan CSR yang sah dan akuntabel.
“Jangan bermain-main dengan uang negara tanpa payung hukum. Itu jerat Pasal 2 dan 3 sudah menunggu,” pungkasnya.
Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter : Edo












