Tanpa Legal Basis, Kompensasi PKL Pakai Uang Perumda Masuk Delik Korupsi Pasal 2 dan 3

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

jurnalaktual.com | | JAKARTA, – Praktik pemberian dana kompensasi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan uang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tanpa dasar hukum yang sah, berpotensi besar masuk dalam delik tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pakar Hukum Arthur Noija, SH menegaskan, banyak direksi BUMD yang keliru memahami status keuangan Perumda. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kekayaan Perumda yang dipisahkan tetap merupakan keuangan negara.

 

“Konsekuensinya, setiap pengeluaran harus memiliki legal basis yang jelas berupa Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur, atau SOP yang diaudit. Jika Perumda mengeluarkan dana untuk mengompensasi PKL agar mau pindah atau sebagai ganti rugi penggusuran tanpa mandat regulasi, maka pengeluaran itu adalah pengeluaran tidak sah,” tegas Arthur kepada Mapikor News, Jumat (30/10/2026).

 

Baca Juga:  KETUA MWC NU MAKASAR, Menerima Penghargaan Internasional

Arthur menjelaskan, unsur delik Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terpenuhi ketika ada perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Dalam kasus kompensasi PKL, tidak adanya underlying document atau payung hukum yang valid membuat setiap rupiah yang keluar otomatis menjadi kerugian negara.

 

“Ketiadaan legal basis adalah pintu masuknya korupsi. Itu bisa dikategorikan sebagai pengeluaran fiktif atau tanpa dasar hukum,” jelasnya.

 

Lebih jauh, pemberian kompensasi kepada PKL yang jelas-jelas melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum karena mengokupasi trotoar dan bahu jalan, dinilai sebagai tindakan kontradiktif dan bentuk penyalahgunaan wewenang.

 

“Secara hukum, menggunakan uang negara untuk membayar pihak yang melakukan pelanggaran hukum adalah bentuk penyalahgunaan wewenang,” tambah Arthur.

 

Ia juga mengingatkan adanya titik rawan lain di Pasal 5, 11, dan 12 UU Tipikor, yaitu gratifikasi dan suap. Jika kompensasi diberikan tunai di bawah tangan tanpa pencatatan akuntansi transparan, rawan ditafsirkan sebagai suap agar PKL tidak melakukan demo. Di lapangan, sering muncul makelar kompensasi yang memotong dana, yang masuk kategori pemerasan dalam jabatan.

Baca Juga:  Ada Potensi Hujan Malam, Menhut Minta Bandara Kalimarau Berau Tak Ditutup

 

Untuk mitigasi, Arthur meminta Perumda Pasar Jaya menghentikan total skema uang rahim tunai. Solusi yang sah secara hukum adalah melalui penyediaan fasilitas alternatif berupa relokasi PKL ke pasar resmi milik Perumda dengan skema subsidi sewa yang diatur resmi, serta memasukkan PKL ke dalam sistem binaan UMKM resmi sehingga anggaran masuk ke pos pembinaan dan CSR yang sah dan akuntabel.

 

“Jangan bermain-main dengan uang negara tanpa payung hukum. Itu jerat Pasal 2 dan 3 sudah menunggu,” pungkasnya.

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo

Berita Terkait

Yayasan Seni Budaya Betawi Hutan Kota Srengseng Adakan Tasyakuran 
Rektor INSTIPER: Kampus Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan
KETUA MWC NU MAKASAR, Menerima Penghargaan Internasional
CAMAT ANGSANA TAK HADIR, Sekmat TAK MAMPU Menjawab PERTANYAAN Media ! GWI Pandeglang DESAK Evaluasi Jabatan 
Bukan Sekadar Berkemah ! Ini Pesan Adang Daradjatun untuk Kader PKS Jakarta Barat.
Raih Gelar ASEAN Eng., Wamenaker Afriansyah Noor Dorong Produktivitas Tenaga Kerja
Mengenal Sosok Mery Girsang Frederoff, S.H.,M.H yang Angkat Adat Simanulung dengan Kompetensi
Semarak Hari Santri 2026 : MWC NU dan Yayasan Bhakti Jakarta Timur Gelar Apel Khidmat hingga Atraksi Pagar Nusa

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Yayasan Seni Budaya Betawi Hutan Kota Srengseng Adakan Tasyakuran 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Rektor INSTIPER: Kampus Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Tanpa Legal Basis, Kompensasi PKL Pakai Uang Perumda Masuk Delik Korupsi Pasal 2 dan 3

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:46 WIB

KETUA MWC NU MAKASAR, Menerima Penghargaan Internasional

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:39 WIB

CAMAT ANGSANA TAK HADIR, Sekmat TAK MAMPU Menjawab PERTANYAAN Media ! GWI Pandeglang DESAK Evaluasi Jabatan 

Berita Terbaru

Info Jakarta

Yayasan Seni Budaya Betawi Hutan Kota Srengseng Adakan Tasyakuran 

Sabtu, 31 Okt 2026 - 12:27 WIB