Polsek Metro Penjaringan Ungkap Dugaan Pencurian Yamaha RX King, Kerugian Korban Ditaksir Rp18 Juta

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan mengungkap dugaan kasus pencurian sepeda motor Yamaha RX King milik seorang warga di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAJ (20) yang diduga terlibat dalam peristiwa pencurian tersebut. Akibat kejadian itu, korban berinisial RK (27) diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.(05/10/2026)

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari sejumlah kasus tindak pidana pencurian yang ditangani jajarannya, termasuk pencurian dengan pemberatan (curat).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi LP/217/10/2026/SPKT Polsek Metro Penjaringan.Peristiwa kehilangan sepeda motor tersebut dilaporkan terjadi pada pukul 06.15 WIB di Jalan Pasar Baru,RT 01 RW 12,Kelurahan Pejagalan,KecamatanPenjaringan Jakarta Utara pada Jumat (2/10/2026).

Sementara itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menunjukkan dugaan aksi pencurian berlangsung sekitar pukul 03.40 WIB.

Sebelum kejadian, korban diketahui memarkirkan sepeda motor Yamaha RX King berwarna hijau dengan nomor polisi AD-5141-KG di Jalan Pasar Baru.Kendaraan tersebut tidak dalam kondisi terkunci setang, tetapi telah dilengkapi kunci gembok tambahan.

Baca Juga:  Sambangi Rumah Warga di Kota Bambu Selatan, Polda Metro Jaya Petakan Kebutuhan Masyarakat

Saat hendak menggunakan kendaraannya, korban berinisial RK mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Metro Penjaringan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta mengumpulkan informasi terkait dugaan pelaku.Dari hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada MAJ. Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Gedong Panjang, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Dalam proses pengembangan kasus, Kapolsek menyatakan bahwa terduga pelaku diduga berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.

Menurut keterangan Kapolsek, petugas telah memberikan tembakan peringatan.Namun, karena peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan MAJ mengalami luka tembak pada kaki kanan.MAJ selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Atma Jaya untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam pemeriksaan, terduga MAJ mengakui telah menjual sepeda motor Yamaha RX King tersebut melalui Facebook Marketplace dengan sistem pembayaran tunai atau cash on delivery (COD) di wilayah Jakarta Barat.Sepeda motor tersebut disebut dijual seharga Rp 8 juta.

Baca Juga:  Ketua Umum PPAL Bersama Para Mantan Kasal Selaku Pembina PPAL Hadiri Peresmian KRI Sriwijaya-100

Kapolsek juga menyampaikan bahwa uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha Mio, membayar biaya kontrakan, serta membeli barang yang disebut sebagai ganja sintetis.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah muda, satu buah gunting bergagang plastik merah, satu unit telepon genggam Vivo Y11 Pro, serta kunci kontak sepeda motor.

Atas dugaan perbuatannya, terduga MAJ disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman 7 tahun penjara.

Polsek Metro Penjaringan menyatakan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Sementara itu, pengambilan kendaraan tersebut kepada korban dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai sehingga kendaraan tetap dapat digunakan tanpa mengabaikan kebutuhan pembuktian dalam proses persidangan.

Berita Terkait

Jenazah Sertu (Anumerta) Heri Prasetyo Ditemukan, TNI Tuntaskan Evakuasi Korban Helikopter Mi-17V5
Wadan Satgas TMMD Ke-130 Cek Pembangunan MCK, Pastikan Siap Digunakan Warga
Polres Metro Jakarta Utara Gelar Kerja Bakti Green Policing di GKI Melur Koja
Danrem 182/JO Tinjau Progres TMMD Ke-130, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran
Kodim 1714/Puncak Jaya Sinergitas Polri dan Pemda Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Pasar Agalomuni, Kab. Puncak Jaya
Pengabdian Satgas Kizi TNI Konga XX-W Monusco Perbaiki Landasan Bandara Mavivi
Anggota DPD RI Fahira Idris Kunjungi SD Kemala Bhayangkari 1 Rorotan, Berikan Apresiasi kepada Pahlawan Pendidikan Jakarta
Satlantas Polres Metro Jakarta Utara Hadir di Tengah Masyarakat, Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2026

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 15:24 WIB

Jenazah Sertu (Anumerta) Heri Prasetyo Ditemukan, TNI Tuntaskan Evakuasi Korban Helikopter Mi-17V5

Jumat, 6 November 2026 - 15:23 WIB

Wadan Satgas TMMD Ke-130 Cek Pembangunan MCK, Pastikan Siap Digunakan Warga

Jumat, 6 November 2026 - 12:15 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Gelar Kerja Bakti Green Policing di GKI Melur Koja

Jumat, 6 November 2026 - 11:03 WIB

Danrem 182/JO Tinjau Progres TMMD Ke-130, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran

Jumat, 6 November 2026 - 11:02 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya Sinergitas Polri dan Pemda Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Pasar Agalomuni, Kab. Puncak Jaya

Berita Terbaru