Kejar Pengembalian Modal Member, Kuasa Hukum 8 Leader Zahra Berkah Bidik Sita Aset Bergerak dan Tidak Bergerak

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

jurnalaktual.com | | TERNATE – Menyikapi persoalan Investasi Zahra Berkah, delapan leader resmi memberikan kuasa kepada Irwan Abd. Hamid, S.H., M.H., dan Budiawan L. Paendong. Pemberian kuasa tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09 dan 010 yang ditandatangani pada 18 September 2026 melalui Kantor Hukum Irwan Abd. Hamid, S.H., M.H. & Partners Advokat dan Konsultan Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Irwan Abd. Hamid kepada redaksi, kuasa yang ia terima bersama Budiawan L. Paendong merupakan buntut dari proses hukum terhadap Owner Zahra Berkah yang kini tengah diproses oleh Kepolisian Polres Kota Ternate terkait investasi macet.

 

“Benar, kami telah menerima mandat dari delapan leader Investasi Zahra Berkah Ternate. Surat kuasa ini kami terima sebagai bagian dari upaya hukum yang sedang berjalan,” ujar Irwan.

 

Irwan menjelaskan bahwa surat kuasa tersebut mencakup dua hal utama.

 

Pertama, kuasa untuk melakukan gugatan perdata terhadap Owner Zahra Berkah sebagai pihak tergugat. Kepentingan gugatan tersebut dimaksudkan agar melalui putusan Pengadilan Ternate dapat dilakukan sita aset milik Owner SAHM atau Syahriani, baik berupa aset bergerak maupun aset tidak bergerak. Dengan demikian, modal klien dan para member yang mengalami gagal bayar dapat dikembalikan.

Baca Juga:  Jenderal (Purn) Pol Agus Andrianto Hadiri Mubes ke 6 Dan Harlah ke 46 Putra Jawa Kelahiran Sumatera Puja kesuma

 

Kedua, surat kuasa untuk mendampingi klien, baik sebagai terlapor maupun saat akan dimintai keterangan klarifikasi sebagai saksi, berdasarkan informasi laporan polisi di Polres Ternate.

 

“Kami akan mendalami seluruh dokumen, bukti transfer, perjanjian, komunikasi, legalitas produk, serta alur dana. Dari situ kami akan menentukan sikap hukum yang tepat,” tegas Irwan.

 

Irwan menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak akan berspekulasi. Setiap langkah akan didasarkan pada bukti dan aturan yang berlaku. Jika ditemukan unsur wanprestasi, maka jalur perdata akan ditempuh. Namun, jika terdapat indikasi tipu muslihat, penggelapan, atau pelanggaran pidana lainnya, tim hukum akan mendorong proses hukum sesuai ketentuan.

 

“Kami membuka ruang komunikasi dengan pihak terkait. Tetapi jika tidak ada itikad baik, kami tidak menutup opsi somasi, gugatan perdata, hingga laporan pidana,” jelasnya.

Baca Juga:  Perkuat Konsolidasi, BM PAN Kabupaten Bandung Gandeng DPP Siapkan Buku Referensi Kader

 

Menurutnya, gugatan perdata dan pendampingan hukum pidana dapat berjalan secara paralel. Gugatan perdata diarahkan pada pemulihan hak dan pengembalian modal, sedangkan pendampingan hukum pidana memastikan hak-hak klien terlindungi selama proses penyelidikan dan penyidikan.

 

Irwan juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk asas praduga tak bersalah.

 

Para leader berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku. Mereka meminta publik memberi ruang agar proses hukum berjalan objektif.

 

“Kami akan mengawal perkara ini secara profesional. Fokus kami adalah kepastian hukum dan perlindungan hak klien,” pungkas Irwan.

 

Reporter : Edo

Berita Terkait

KDM Nusantara Dorong Dedi Mulyadi Maju Pilpres 2029: “Capres nya Tetap KDM, Apa Pun Partainya”
“Kasasi Belum Putus, Tambang Sudah Jalan” – Kuasa Hukum Prianto Tuntut Pencabutan Izin PT NPR!
Jenderal (Purn) Pol Agus Andrianto Hadiri Mubes ke 6 Dan Harlah ke 46 Putra Jawa Kelahiran Sumatera Puja kesuma
Dugaan Pengeroyokan ART, Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus
Tali Asih Belum Tuntas, Tumpang Tindih Konsesi Terjadi – Prianto Minta Pemerintah & Satgas PKH Turun Tangan PALANGKA RAYA, jurnalaktual.com- Langkah PT NPR yang dikabarkan akan memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 pada 15 September 2026 menuai protes tegas dari masyarakat adat. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas dan proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung, rencana tersebut dinilai memaksakan kehendak dan melangkahi hak-hak warga yang telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR, mempertanyakan kesepakatan yang dibuat perusahaan bersama sejumlah instansi, pemerintah kecamatan, dan pihak kedemangan. Menurutnya, berita acara pertemuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan hak masyarakat yang diklaim telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut secara turun-temurun. “Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Selasa (15/9/2026). Tali Asih Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih Prianto menegaskan persoalan pemberian tali asih di area seluas 140 hektare masih dalam proses hukum, termasuk upaya Peninjauan Kembali yang belum menemukan titik terang. Hal yang sama berlaku untuk ganti rugi tanam tumbuh yang menurutnya belum diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang wajib diperhatikan dan dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan. Lebih jauh, Prianto juga menyoroti adanya tumpang tindih kawasan konsesi yang diduga terjadi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna. Selama proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung berjalan, semua pihak wajib menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa. “Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses Peninjauan Kembali. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya. “INI BOM WAKTU” – Peringatan Konflik Horizontal Prianto memperingatkan pemaksaan aktivitas di tengah ketidaktuntasan persoalan lahan berpotensi menjadi “bom waktu” bagi masyarakat hukum adat setempat. Perbedaan sikap mengenai penguasaan lahan dan pemberian tali asih dikhawatirkan dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan warga dan memicu konflik horizontal. “Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. “Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah kami kuasai secara turun-temurun,” tambah Prianto. Minta Pemerintah & Penegak Hukum Turun Tangan Oleh karena itu, Prianto secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera turun tangan. Ia meminta dilakukan penertiban maupun evaluasi terhadap kegiatan perusahaan apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Prianto merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah dan upaya terobosan yang diperlukan dalam mengatasi persoalan penertiban kawasan hutan. “Pemerintah memiliki posisi penting untuk memastikan konflik agraria, kepentingan pertambangan, dan pengelolaan kawasan hutan tidak saling bertabrakan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto. Kini, seluruh mata tertuju pada pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah aktivitas di PPKH SK 281 akan tetap dipaksakan, atau justru dihentikan sementara hingga seluruh persoalan hak atas tanah, klaim penguasaan turun-temurun, serta proses hukum yang masih berlangsung benar-benar selesai secara adil dan transparan? Sebab, bagi masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang lahan. Ada sejarah penguasaan, sumber penghidupan, dan hak yang diwariskan dari generasi ke generasi. Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Narasumber (Prianto bin Samsuri). Diberikan ruang yang sama kepada PT NPR, instansi terkait, dan pihak berwenang untuk memberikan tanggapan. (TIM / RED).
Ancaman Krisis Ekonomi hingga Kepercayaan Pasar: Imbas Sorotan Jual-Beli Jabatan di Kementerian Keuangan
Diduga Capai Rp100 Miliar, Isu Jual-Beli Jabatan di Kemenkeu Ancam Stabilitas Pasar dan IHSG
DPN AMAR Meminta KPK & Kejaksaan Agung RI, Tindaklanjuti (BPHTB) Kota Medan Tahun 2025, Hasil Temuan BPK RI

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 17:45 WIB

KDM Nusantara Dorong Dedi Mulyadi Maju Pilpres 2029: “Capres nya Tetap KDM, Apa Pun Partainya”

Sabtu, 19 September 2026 - 20:33 WIB

“Kasasi Belum Putus, Tambang Sudah Jalan” – Kuasa Hukum Prianto Tuntut Pencabutan Izin PT NPR!

Sabtu, 19 September 2026 - 12:58 WIB

Jenderal (Purn) Pol Agus Andrianto Hadiri Mubes ke 6 Dan Harlah ke 46 Putra Jawa Kelahiran Sumatera Puja kesuma

Sabtu, 19 September 2026 - 09:01 WIB

Kejar Pengembalian Modal Member, Kuasa Hukum 8 Leader Zahra Berkah Bidik Sita Aset Bergerak dan Tidak Bergerak

Rabu, 16 September 2026 - 18:06 WIB

Dugaan Pengeroyokan ART, Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus

Berita Terbaru