Lima Orang Ditangkap di Tanjung Priok, Polisi Sita 15,9 Gram Sabu

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lima orang diamankan, salah satunya diduga berperan sebagai bandar, Senin (21/9/2026).

Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengatakan, kelima orang tersebut masing-masing berinisial FL (28), AFA (26), RS (52), AM (28), dan PR (43). Mereka diamankan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.05 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Kampung Bahari II, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 15,9 gram sabu dengan berat bruto yang dikemas dalam sejumlah plastik klip bening.
Selain sabu, petugas juga mengamankan narkotika jenis kei seberat 4,9 gram, dua timbangan digital, sejumlah plastik klip, tas kecil berwarna pink, serta barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Memahami Papua: Koops TNI Habema Menyalakan Kembali Asa di Lembah Ugimba

Polisi turut menemukan satu bungkus tawas dengan berat bruto 137,4 gram dan satu kotak plastik berisi bungkus cartridge bekas pakai yang diduga terkait narkotika jenis etomidate.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Cilincing terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Saat penggeledahan kamar kos yang ditempati FL, polisi menemukan sejumlah orang yang disebut tengah mengonsumsi sabu.

Baca Juga:  Jaga Rasa Aman Warga, Polda Metro Jaya Perkuat Pengamanan Pilkades di Kabupaten Bekasi

Dalam pemeriksaan awal, FL mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial TS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp600 ribu per gram dan rencananya diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.Kasus ini masih dikembangkan Polsek Cilincing, termasuk memburu TS yang hingga kini masih berstatus DPO.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.

Berita Terkait

IAWP 2026, Polwan Indonesia Perkuat Wawasan dan Jejaring Internasional Hadapi Kejahatan Perdagangan Orang
Kombes Pol. Rantau Isnur Eka Raih Juara II Overall Handgun Divisi Standar di Panglima TNI Cup 2026
Polisi Respons Cepat Gangguan Kamtibmas di Manggarai Selatan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar “Jaga Jakarta On The Spot” di Pelabuhan Muara Baru
Polisi Respons Cepat Gangguan Kamtibmas di Manggarai Selatan
Dampingi Wakapolres, Kapolsek Pondok Gede Pastikan Keamanan Maulid Akbar Sukses dan Kondusif
Polsek Rawalumbu Sambangi Warga Bojong Rawalumbu, Perkuat Sinergi Kamtibmas
Polri Sukses Gelar Dua Kejuaraan Indoor Skydiving Internasional di Wind Tunnel Brimob

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:03 WIB

IAWP 2026, Polwan Indonesia Perkuat Wawasan dan Jejaring Internasional Hadapi Kejahatan Perdagangan Orang

Senin, 21 September 2026 - 16:46 WIB

Kombes Pol. Rantau Isnur Eka Raih Juara II Overall Handgun Divisi Standar di Panglima TNI Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 16:11 WIB

Polisi Respons Cepat Gangguan Kamtibmas di Manggarai Selatan

Senin, 21 September 2026 - 14:23 WIB

Polisi Respons Cepat Gangguan Kamtibmas di Manggarai Selatan

Senin, 21 September 2026 - 14:12 WIB

Lima Orang Ditangkap di Tanjung Priok, Polisi Sita 15,9 Gram Sabu

Berita Terbaru

Info Publik

PENGUMUMAN KEHILANGAN MOTOR

Senin, 21 Sep 2026 - 19:22 WIB

Info Publik

Polisi Respons Cepat Gangguan Kamtibmas di Manggarai Selatan

Senin, 21 Sep 2026 - 16:11 WIB