Polres Metro Jakut Ungkap Pengeroyokan Berujung Maut, Tiga Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan EY (28) di kawasan Jalan Ampera, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasus ini dilaporkan pada 21 September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat dan media sosial hingga berhasil menangkap tiga dari enam orang yang diduga terlibat.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, tiga tersangka yang telah diamankan yakni YG, RA, dan JAT. Salah satunya diduga sebagai pelaku utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah kasus ini sudah menemui titik terang. Kami sudah mendapatkan pelaku, menetapkan tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Rohman dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga:  Kompolnas Awards 2026 : Kapolri Minta Penghargaan Tak Berhenti di Seremoni

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur menjelaskan, korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi kritis pada 6 September 2026. EY sempat menjalani perawatan selama sekitar tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

Hasil penyelidikan menunjukkan, pengeroyokan diduga dipicu persoalan gadai sepeda motor. Korban dijemput dari rumah, kemudian dibawa ke sejumlah lokasi dan mengalami penganiayaan.

Dalam perjalanan, korban mengalami pendarahan otak dan kejang-kejang. Ia kemudian diturunkan di lokasi hingga ditemukan dalam kondisi sekarat.

Baca Juga:  Game Spin Wheel Berhadiah Ramaikan Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta

Ia juga mengatakan masih memburu tiga orang lainnya, yakni BS, J, dan B yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 450 KUHP tentang penculikan, Pasal 262 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat.

Atas kasus tersebut, para terduga pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dan mengimbau ketiga DPO segera menyerahkan diri.

Berita Terkait

Polri dan Prof Ary Ginanjar Kuatkan Sistem Karier Berbasis TalentDNA dan Teknologi
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Dua Akun Instagram Lain Terkait Mobilisasi Pelajar dalam Aksi Rusuh
Polsek Bekasi Selatan Bentuk Karakter dan Prestasi Generasi Muda Lewat Ju Jitsu
Rakernis Bidhumas Polda Metro Jaya 2026 Perkuat Komunikasi Publik dan Manajemen Media
Polisi Sahabat Anak, Polres Metro Jakarta Utara Kenalkan Rambu Lalu Lintas kepada 60 Siswa
Pelayanan dan Pengamanan Debarkasi KM Bukit Raya di Pelabuhan Tanjung Priok Berlangsung Aman dan Lancar
Pelayanan dan Pengamanan Debarkasi KM Bukit Raya di Pelabuhan Tanjung Priok Berlangsung Aman dan Lancar
Food Safety MBG Polri di SPPG Rawa Badak Utara Dinyatakan Layak Konsumsi

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:45 WIB

Polri dan Prof Ary Ginanjar Kuatkan Sistem Karier Berbasis TalentDNA dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 - 20:41 WIB

Polsek Bekasi Selatan Bentuk Karakter dan Prestasi Generasi Muda Lewat Ju Jitsu

Rabu, 30 September 2026 - 18:15 WIB

Rakernis Bidhumas Polda Metro Jaya 2026 Perkuat Komunikasi Publik dan Manajemen Media

Rabu, 30 September 2026 - 15:48 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Metro Jakarta Utara Kenalkan Rambu Lalu Lintas kepada 60 Siswa

Rabu, 30 September 2026 - 15:33 WIB

Pelayanan dan Pengamanan Debarkasi KM Bukit Raya di Pelabuhan Tanjung Priok Berlangsung Aman dan Lancar

Berita Terbaru