Kedua Pihak Berdamai, Perkara Perselisihan di Cikunir Diselesaikan melalui Restorative Justice

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BEKASI – Perselisihan di Cikunir, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, yang videonya viral di media sosial berakhir dengan kesepakatan damai. Dalam pertemuan di Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (2/10/2026) pukul 20.00 WIB, kedua pihak saling meminta maaf, mencabut laporan masing-masing, dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan bahwa perselisihan tersebut berujung pada tiga laporan polisi. Dua laporan berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dari pihak yang saling melapor, sedangkan satu laporan lainnya terkait dugaan perusakan. Ketiganya ditangani melalui penyidikan bersama antara Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan.

“Para pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Proses penyidikan telah dihentikan, dan dua tersangka dalam perkara dugaan pemukulan yang ditangani Satreskrim juga telah dibebaskan,” kata Verdika.

Peristiwa itu terjadi pada 29 September 2026 di wilayah Jaka Mulya, Bekasi Selatan. Berdasarkan laporan yang diterima, salah satu pihak melaporkan mengalami kekerasan bersama kedua anaknya setelah menegur suara kendaraan yang mengganggu. Pihak lainnya melaporkan mengalami kekerasan ketika berusaha melerai cekcok. Pada malam yang sama, sejumlah orang mendatangi rumah salah satu pihak, yang kemudian berujung pada laporan dugaan perusakan.

Baca Juga:  Food Safety MBG Polri di SPPG Rawa Badak Utara Pastikan Makanan Layak Konsumsi

Verdika menekankan bahwa penyelesaian perkara tersebut disertai tanggung jawab para pihak untuk menepati kesepakatan. Komitmen tidak mengulangi perbuatan menjadi bagian penting dari perdamaian agar persoalan yang sama tidak kembali terjadi.

“Permintaan maaf perlu diikuti perubahan sikap, terutama dalam menghadapi perselisihan. Proses hukum yang telah dijalani harus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan membawa kerugian dan konsekuensi hukum,” ujar Verdika.

Berita Terkait

Gara-gara Dipanggil ‘Leng-Leng’, Pria di Cilincing Tewas Dibacok Celurit
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap ABK Kapal
Jejak Karier Irjen Pol Nazly Harahap, dari Kapolres Bandung hingga Kakorsabhara Baharkam Polri.
CI MEHONG JALANI PEMERIKSAAN SEBAGAI SAKSI KORBAN, MAHANAIM LAW FIRM SOROTI JEJAK DIGITAL DAN ASAL-USUL VIDEO
Satgas Damai Cartenz Bagikan Tas dan Alat Tulis untuk Masa Depan Papua
Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Buruh Bongkar Muat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:31 WIB

Kedua Pihak Berdamai, Perkara Perselisihan di Cikunir Diselesaikan melalui Restorative Justice

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Gara-gara Dipanggil ‘Leng-Leng’, Pria di Cilincing Tewas Dibacok Celurit

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap ABK Kapal

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Jejak Karier Irjen Pol Nazly Harahap, dari Kapolres Bandung hingga Kakorsabhara Baharkam Polri.

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Satgas Damai Cartenz Bagikan Tas dan Alat Tulis untuk Masa Depan Papua

Berita Terbaru