JAKARTA, 8 Oktober 2026 – Empat anak buah kapal (ABK) kapal penangkap cumi yang diduga menjadi korban penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhirnya dipulangkan kepada keluarga masing-masing
Keempat ABK tersebut adalah Ilyas, Oktavian, Johan, dan Syawal. Mereka dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan serta mendapatkan perawatan atas kondisi fisik dan psikologis yang dialami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses pemulangan dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polres Kepulauan Aru dan sejumlah pihak terkait.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan keselamatan dan pemulihan para korban menjadi prioritas kepolisian selama proses penanganan perkara.
“Alhamdulillah, kami berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang kepada keluarganya masing-masing. Ada empat orang ABK kapal penangkap cumi yang hari ini kami pulangkan,” ujar Alrasyidin, Kamis (8/10/2026).
Namun, tidak seluruh korban dapat langsung kembali ke keluarga. Syawal diketahui tidak memiliki keluarga maupun kerabat yang dapat menerima kepulangannya.
Karena itu, Syawal diserahkan kepada perwakilan Dinas Sosial untuk memperoleh pendampingan serta penanganan lebih lanjut.
Jalani Pemulihan Fisik dan Psikologis
Selain memastikan keselamatan korban, kepolisian memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan fisik dan mental mereka.
Tim psikologi Polda Metro Jaya turut dilibatkan untuk memberikan pendampingan psikologis, terutama dalam membantu para korban menghadapi trauma yang diduga dialami selama bekerja di kapal.
“Prioritas kami adalah perawatan kesehatan fisik dan mental. Kami sudah dibantu oleh rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, khususnya dari psikologi, untuk penanganan trauma,” kata Alrasyidin.
Menurut dia, kondisi keempat korban telah menunjukkan perkembangan setelah mendapatkan perawatan selama beberapa hari di Kepulauan Aru. Meski demikian, pemulihan mereka belum sepenuhnya signifikan sehingga masih membutuhkan perawatan dan pendampingan lanjutan.
“Mereka sudah mengalami pemulihan, meskipun belum cukup signifikan. Karena itu, masih dibutuhkan perawatan lanjutan,” ujarnya.
18 Orang Ditahan sebagai Tersangka
Sementara itu, proses hukum terhadap dugaan penganiayaan terus berjalan di Polres Kepulauan Aru.
Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya menduga terdapat 19 orang dari total 24 ABK yang terlibat. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mencermati alat bukti yang diperoleh, penyidik sementara menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
Ke-18 tersangka tersebut telah ditahan di Polres Kepulauan Aru.
“Dari 24 ABK, sebelumnya diduga kuat ada 19 orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penganiayaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada, sementara 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang masih dalam proses pemenuhan alat bukti,” jelas Alrasyidin.
Untuk perkara dugaan penganiayaan, penanganan selanjutnya berada di Polres Kepulauan Aru. Polisi menyebut informasi mengenai konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka akan disampaikan lebih lanjut oleh Polres Kepulauan Aru.
Dugaan TPPO Masuk Tahap Penyidikan
Tak hanya dugaan penganiayaan, kasus tersebut juga berujung pada penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan perkara dugaan TPPO telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Rabu (7/10/2026).
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana.
“Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Rabu tanggal 7 Oktober kemarin sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena ada dugaan kuat terjadinya tindak pidana,” ungkap Alrasyidin.
Kendati demikian, kepolisian belum membeberkan konstruksi maupun teknis penyidikan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan agar proses pengungkapan kasus tidak terganggu.
“Untuk teknis dan taktisnya belum dapat kami sampaikan karena itu merupakan bagian dari proses pengungkapan dan dapat berpengaruh terhadap penyidikan,” katanya.
Kepolisian memastikan penanganan dugaan penganiayaan dan TPPO akan terus berjalan. Pada saat yang sama, perlindungan, kesehatan, serta pemulihan para korban tetap menjadi perhatian utama.
Jadi Momentum Perkuat Perlindungan ABK
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan dan pengawasan terhadap ABK, khususnya pekerja di sektor pelayaran dan perikanan.
Alrasyidin menilai pekerjaan sebagai ABK memiliki risiko tersendiri. Aktivitas mereka berlangsung di tengah laut dan jauh dari pengawasan langsung sehingga membutuhkan sistem perlindungan yang lebih kuat.
Menurutnya, keselamatan dan pemenuhan hak ABK tidak dapat hanya mengandalkan satu institusi. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Mari kita jadikan momentum ini agar tidak terjadi Ilyas-Ilyas yang lain di masa yang akan datang. Ini merupakan panggilan bagi seluruh stakeholder untuk menciptakan sistem keamanan bagi seluruh ABK yang mencari nafkah di perairan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi di laut tidak selalu dapat dipantau secara langsung. Karena itu, diperlukan sistem bersama yang mampu memberikan perlindungan kepada para pekerja sejak proses perekrutan, selama bekerja di kapal, hingga mereka kembali ke daratan.
“Di atas air kita tidak tahu apa yang terjadi di sana. Karena itu, momentum ini harus kita jadikan upaya untuk menciptakan sistem bersama seluruh stakeholder,” pungkas Alrasyidin.












