Jurnalaktual.com | | JAKARTA – 28 Agustus 2026 – Sikap pasif institusi Polri kembali disorot. Kali ini dalam penanganan Laporan Polisi dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diajukan *Media Independen Online Indonesia – MIO* di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MIO dengan tegas menolak jalan damai dan menuntut penegakan hukum. Namun hingga kini proses hukum dinilai “membeku”. Tidak ada perkembangan, tidak ada kepastian.
DPN Peduli Nusantara menilai kondisi ini sebagai patologi politik serius jika dibedah dengan teori *Hannah Arendt*.
*Pertama, Thoughtlessness.* Aparat bertindak otomatis tanpa refleksi moral. Saat MIO menuntut kehormatan profesi jurnalistik dilindungi hukum, Polri justru memilih kenyamanan prosedural. Padahal pers adalah pilar demokrasi. Jika direndahkan, seluruh ekosistem demokrasi ikut rusak.
*Kedua, Penghancuran Ruang Publik.* Demokrasi sehat butuh ruang publik yang hidup. Pers adalah pengawalnya. Ketika jurnalis dihina dan negara “membeku”, maka negara membiarkan ruang publik menyusut. Ini menciptakan _chilling effect_. Jurnalis merasa tidak dilindungi, dan fungsi kontrol sosial pun dibisukan.
*Ketiga, Kekerasan Pasif.* Arendt membedakan Kekuasaan dan Kekerasan. Kekuasaan lahir dari kesepakatan hukum. Kekerasan muncul saat kekuasaan runtuh. Pengabaian laporan MIO, walau korban menolak damai, adalah bentuk kekerasan pasif struktural. Negara menggunakan otoritasnya untuk “membungkam lewat pengabaian”.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini adalah runtuhnya power yang sah di mata publik,” ujar DPN Peduli Nusantara.
Reporter : Redaksi Pusat






