JAKARTA – Konektivitas laut bukan sekadar persoalan transportasi bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Keberadaan angkutan perairan menjadi urat nadi yang menopang kehidupan sosial, ekonomi, distribusi logistik, hingga keselamatan masyarakat di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, serta kawasan terdepan dan terluar.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, Indonesia memiliki 17.830 pulau dengan jumlah penduduk mencapai 284,4 juta jiwa. Papua Barat menjadi provinsi dengan jumlah pulau terbanyak, yakni 4.520 pulau, disusul Kepulauan Riau sebanyak 2.028 pulau, Sulawesi Tengah 1.572 pulau, Maluku 1.388 pulau, dan Maluku Utara 901 pulau. Sementara Nusa Tenggara Timur (NTT) berada di posisi keenam dengan 609 pulau.
Besarnya wilayah kepulauan tersebut membuat transportasi laut dan penyeberangan memiliki posisi strategis dalam memastikan masyarakat tetap terhubung dengan pusat-pusat pelayanan, perdagangan, pendidikan, kesehatan, maupun pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pentingnya konektivitas tersebut terlihat dari dinamika layanan angkutan penyeberangan perintis menuju Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT.
Layanan kapal penyeberangan perintis menuju pulau tersebut sempat dihentikan Kementerian Perhubungan pada awal Juli 2026 karena keterbatasan dan efisiensi anggaran. Namun, setelah Pemerintah Provinsi NTT menyampaikan keberatan secara resmi, layanan tersebut kembali dioperasikan mulai 20 Juli 2026.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa bagi masyarakat di wilayah kepulauan, keberadaan kapal perintis bukan sekadar layanan transportasi, melainkan kebutuhan dasar untuk menjaga keberlangsungan aktivitas masyarakat.
Pada 2027, pemerintah juga mengalokasikan anggaran konektivitas untuk memperkuat layanan transportasi di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP).
Sektor angkutan darat dan penyeberangan perintis memperoleh alokasi Rp684,12 miliar untuk menopang 605 layanan, termasuk operasional pada 245 lintasan penyeberangan. Sementara itu, sektor pelayaran perintis dan Tol Laut mendapatkan alokasi Rp2,06 triliun untuk mendukung operasional kapal penumpang, kapal barang, serta jaringan Tol Laut.
Anggaran tersebut diarahkan untuk menjaga keberlanjutan arus logistik dan mobilitas masyarakat di wilayah yang secara geografis menghadapi keterbatasan akses.
Kapal Penyeberangan Jadi Andalan Saat Bencana
Peran strategis transportasi laut semakin terlihat ketika bencana alam melanda. Kapal penyeberangan, khususnya jenis Roll-on/Roll-off (Ro-Ro), dapat menjadi infrastruktur vital ketika akses darat terputus akibat banjir, tanah longsor, kerusakan jembatan, maupun bencana lainnya.
Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan kapal penyeberangan memiliki sejumlah fungsi penting dalam penanganan bencana.
“Ketika jalur darat tidak lagi dapat dilalui, koridor laut menjadi salah satu tumpuan paling andal untuk mendistribusikan bantuan dalam skala besar,” ujar Djoko.
Menurut dia, kapal penyeberangan dapat mengangkut berbagai kebutuhan darurat dalam jumlah besar, mulai dari bahan pangan, obat-obatan, tenda, air bersih hingga bahan bakar minyak (BBM), dan mengirimkannya sedekat mungkin dengan wilayah terdampak.
Selain mengangkut logistik, kapal Ro-Ro juga memiliki keunggulan dalam membawa kendaraan dan alat berat.
“Melalui desain Roll-on/Roll-off, kendaraan dapat langsung masuk dan keluar dari geladak kapal dengan cepat. Ini sangat penting untuk menggerakkan excavator, buldoser, truk tangki, ambulans, kendaraan SAR, hingga kendaraan operasional lainnya ke wilayah bencana,” katanya.
Kapal penyeberangan juga dapat dimanfaatkan untuk mengevakuasi korban secara massal. Dengan kapasitas angkut yang besar, kapal dapat digunakan untuk memindahkan masyarakat dari wilayah berbahaya menuju lokasi yang lebih aman maupun fasilitas kesehatan rujukan.
Di sisi lain, kapal penyeberangan dapat menjadi sarana mobilisasi personel gabungan. Tim SAR, TNI/Polri, relawan medis, hingga teknisi pemulihan jaringan listrik dan telekomunikasi dapat diangkut secara bersamaan dalam jumlah besar.
“Jadi, fungsi kapal penyeberangan dalam kondisi bencana tidak berhenti pada pengangkutan barang. Kapal juga menjadi sarana evakuasi, mobilisasi personel, dan pendukung pemulihan wilayah terdampak,” ujar Djoko.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, kapal yang tertambat di pelabuhan dapat dimanfaatkan sebagai posko komando maupun fasilitas medis darurat.
“Dengan dukungan sistem kelistrikan internal yang mandiri, kapal dapat menjadi tempat perlindungan, pusat komunikasi sementara, bahkan mendukung pelayanan kesehatan ketika fasilitas di darat belum kembali berfungsi,” tuturnya.
RUU Daerah Kepulauan Dinilai Penting
Menurut Djoko, berbagai persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Saat ini, RUU Daerah Kepulauan sedang dalam tahap pembahasan tripartit antara DPR RI, DPD RI, dan pemerintah.
Djoko menilai RUU tersebut memiliki hubungan yang sangat erat dengan pembangunan dan pembiayaan infrastruktur transportasi di Indonesia.
“RUU Daerah Kepulauan harus mampu mengubah paradigma pembangunan dari yang selama ini dominan berbasis daratan atau land-based menjadi paradigma kepulauan atau archipelagic-based,” katanya.
Dengan perubahan paradigma tersebut, transportasi perairan dan konektivitas antarpulau harus ditempatkan sebagai jaringan utama atau backbone infrastruktur nasional.
Salah satu aspek penting yang perlu diatur adalah reformasi formula Dana Alokasi Khusus (DAK) dan transfer keuangan daerah.
Selama ini, menurut Djoko, perhitungan alokasi pembangunan infrastruktur masih banyak bertumpu pada luas daratan dan jumlah penduduk. Padahal, daerah kepulauan memiliki karakteristik geografis yang berbeda karena wilayah laut menjadi bagian penting dari ruang pelayanan masyarakat.
“Wilayah laut harus diperhitungkan sebagai salah satu basis dalam menentukan alokasi anggaran. Dengan demikian, pemerintah daerah kepulauan memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk membangun dan merawat dermaga rakyat, pelabuhan penyeberangan, kapal perintis, maupun infrastruktur pendukung lainnya,” jelasnya.
RUU tersebut juga diharapkan memperkuat integrasi transportasi multimoda dengan memadukan jaringan darat, laut, dan udara. Integrasi tersebut diperlukan agar arus barang dan penumpang tidak terhenti di simpul-simpul transportasi, terutama pelabuhan dan bandara yang berada di wilayah terpencil.
Selain itu, negara perlu memberikan jaminan terhadap keberadaan layanan transportasi yang terjadwal dan terjangkau di wilayah 3TP.
“Subsidi angkutan umum perintis, baik laut maupun udara, membutuhkan landasan hukum yang kuat agar pelayanan kepada masyarakat di wilayah kepulauan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” kata Djoko.
Tekan Biaya Logistik dan Disparitas Harga
Pembangunan konektivitas laut yang memadai juga dinilai dapat menekan biaya logistik dan disparitas harga antarwilayah.
Keterbatasan pelabuhan, minimnya armada, serta tingginya biaya distribusi selama ini menjadi salah satu tantangan utama bagi masyarakat di pulau-pulau kecil dan daerah terpencil.
“Dengan tersedianya infrastruktur pelabuhan dan armada kapal yang memadai, biaya logistik dapat ditekan. Pada akhirnya, disparitas harga kebutuhan pokok antarwilayah juga dapat dikurangi secara signifikan,” ujar Djoko.
Di sisi lain, RUU Daerah Kepulauan juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan sarana serta prasarana transportasi laut di wilayahnya.
Kejelasan kewenangan tersebut penting agar pembangunan konektivitas tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan maupun regulasi sektoral.
Djoko menegaskan pengalaman penghentian sementara layanan angkutan perintis di Pulau Palue serta pentingnya kapal penyeberangan dalam penanganan bencana memberikan pelajaran bahwa konektivitas laut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan transportasi.
“Konektivitas laut adalah penentu keselamatan dan kesejahteraan masyarakat kepulauan. Karena itu, negara harus memastikan layanan tersebut tetap tersedia dan berkelanjutan,” tegasnya.
Menurut dia, pengesahan RUU Daerah Kepulauan, yang dibarengi dengan reformasi skema pembiayaan, akan menjadi langkah penting untuk memastikan kehadiran negara tidak hanya terasa di pusat-pusat pertumbuhan, tetapi juga sampai ke pulau-pulau terluar Indonesia.
“Jangan sampai masyarakat di pulau terluar hanya menjadi penonton pembangunan. Negara harus hadir melalui konektivitas yang nyata, terjangkau, dan berkelanjutan hingga ke ujung pulau-pulau Indonesia,” pungkas Djoko Setijowarno.








