Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian 12 Electronic Control Unit (ECU) di Tanjung Priok

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara – Polisi menangkap seorang mekanik berinisial FF yang telah mencuri 12 (dua belas) Electronic Control Unit (ECU) head unit pada truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan untuk menangkap pelaku ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A. A. Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta Utara, Selasa, (15/9/2026).

Ia mengatakan pelaku FF ditangkap pada Rabu (26/8) setelah petugas melakukan penyelidikan kasus pencurian ECU yang terjadi 19 kali di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku mengaku bahwa 12 kejadian memang dilakukan dirinya seorang. Ini pelaku tunggal,” kata Pandu.

Baca Juga:  Polisi Beri Layanan Kesehatan dan Bagikan Masker kepada Pengguna Jasa Bandara Soetta

Setelah mencuri, pelaku menjual barang curiannya tersebut di marketplace seharga Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta. Sementara untuk harga ECU ini dalam kondisi baru mencapai Rp25 juta hingga Rp35 juta.

Saat dilakukan pemeriksaan di ponsel pelaku, terdapat foto-foto ECU hasil pencurian yang dilakukan pelaku dan dijual secara online.

“Pelaku ini melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan kehilangan ECU truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari 19 lokasi kehilangan hanya delapan laporan yang masuk ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan patroli di jam-jam sibuk.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melibatkan Port Facility Security Officer (PFSO) Pelindo Pelabuhan Tanjung Priok untuk ikut memantau pergerakan pelaku.

Baca Juga:  Brimob Polda Metro Jaya Amankan Tiga Pelaku Perampasan di Tomang

“Pelaku ini kerap melakukan aksi di jam rawan, yakni pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB serta kerap masuk ke kawasan pelabuhan,” kata dia.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengantongi ciri pelaku dan menangkap pelaku pada Rabu (26/8).

Pelaku FF ini dijerat pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.
“Pelaku diancam pidana penjara tujuh tahun,” kata Pandu.

Berita Terkait

Polsek Kotabaru Laksanakan Penanaman Jagung Hibrida Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan Kuartal III 
Respons Cepat Layanan Polisi 110, Polisi Bubarkan Kumpulan Remaja yang Diduga Hendak Tawuran di JIS
Polda Metro Jaya Ungkap Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah
POLRES METRO BEKASI KOTA UNGKAP PEREDARAN SHABU DAN EKSTASI, 1 PELAKU DIAMANKAN
Presiden Prabowo Naik LRT dari Kelapa Gading, Rute Baru Menuju Manggarai Diresmikan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Tekankan Pengamanan Kedatangan Kapal ITS Garibaldi dan Doulos Hope
Kapolres Tanjung Priok, Tekankan Pengamanan Kedatangan Kapal ITS Garibaldi dan Doulos Hope
Polres Metro Bekasi Kota Bersama Kepala Sekolah se-Kota Bekasi Perkuat Jaga Pelajar untuk Masa Depan Generasi

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:46 WIB

Polsek Kotabaru Laksanakan Penanaman Jagung Hibrida Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan Kuartal III 

Rabu, 16 September 2026 - 16:08 WIB

Respons Cepat Layanan Polisi 110, Polisi Bubarkan Kumpulan Remaja yang Diduga Hendak Tawuran di JIS

Rabu, 16 September 2026 - 15:11 WIB

POLRES METRO BEKASI KOTA UNGKAP PEREDARAN SHABU DAN EKSTASI, 1 PELAKU DIAMANKAN

Rabu, 16 September 2026 - 14:32 WIB

Presiden Prabowo Naik LRT dari Kelapa Gading, Rute Baru Menuju Manggarai Diresmikan

Rabu, 16 September 2026 - 14:32 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Tekankan Pengamanan Kedatangan Kapal ITS Garibaldi dan Doulos Hope

Berita Terbaru