Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian 12 Electronic Control Unit (ECU) di Tanjung Priok

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara – Polisi menangkap seorang mekanik berinisial FF yang telah mencuri 12 (dua belas) Electronic Control Unit (ECU) head unit pada truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan untuk menangkap pelaku ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A. A. Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta Utara, Selasa, (15/9/2026).

Ia mengatakan pelaku FF ditangkap pada Rabu (26/8) setelah petugas melakukan penyelidikan kasus pencurian ECU yang terjadi 19 kali di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku mengaku bahwa 12 kejadian memang dilakukan dirinya seorang. Ini pelaku tunggal,” kata Pandu.

Baca Juga:  Kapolsek Kelapa Gading Rangkul Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan di Jakarta Utara

Setelah mencuri, pelaku menjual barang curiannya tersebut di marketplace seharga Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta. Sementara untuk harga ECU ini dalam kondisi baru mencapai Rp25 juta hingga Rp35 juta.

Saat dilakukan pemeriksaan di ponsel pelaku, terdapat foto-foto ECU hasil pencurian yang dilakukan pelaku dan dijual secara online.

“Pelaku ini melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan kehilangan ECU truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari 19 lokasi kehilangan hanya delapan laporan yang masuk ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan patroli di jam-jam sibuk.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melibatkan Port Facility Security Officer (PFSO) Pelindo Pelabuhan Tanjung Priok untuk ikut memantau pergerakan pelaku.

Baca Juga:  TNI Gencarkan Penyuluhan Door to Door Cegah Karhutla di Kabupaten Sambas

“Pelaku ini kerap melakukan aksi di jam rawan, yakni pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB serta kerap masuk ke kawasan pelabuhan,” kata dia.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengantongi ciri pelaku dan menangkap pelaku pada Rabu (26/8).

Pelaku FF ini dijerat pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.
“Pelaku diancam pidana penjara tujuh tahun,” kata Pandu.

Berita Terkait

Di Tengah Aksi Buruh, Polisi Kedepankan Dialog dan Jaga Ruang Demokrasi
Aspirasi Disampaikan dengan Tertib, Polda Metro Jaya Apresiasi Massa Ojol
Polisi Bagikan Makanan dan Minuman kepada Peserta Aksi Buruh di DPR
Aksi Buruh di DPR Berlangsung Tertib, Polda Metro Jaya Sampaikan Apresiasi
Food Safety MBG Polri di SPPG Rawa Badak Utara Pastikan Makanan Layak Konsumsi
Polisi Amankan Terduga Dua Remaja Diduga Terlibat Curanmor Diamankan Warga di Cilincing
Wakapolres Metro Jakut Pengecekan Kesiapan Renovasi SD Kemala Bhayangkari 1 Rorotan
Polsek Penjaringan Bongkar Toko Kosmetik Berkedok Penjualan Obat Keras

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Di Tengah Aksi Buruh, Polisi Kedepankan Dialog dan Jaga Ruang Demokrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Aspirasi Disampaikan dengan Tertib, Polda Metro Jaya Apresiasi Massa Ojol

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Polisi Bagikan Makanan dan Minuman kepada Peserta Aksi Buruh di DPR

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Aksi Buruh di DPR Berlangsung Tertib, Polda Metro Jaya Sampaikan Apresiasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Food Safety MBG Polri di SPPG Rawa Badak Utara Pastikan Makanan Layak Konsumsi

Berita Terbaru

Pelaku usaha/Bisnis

Food Safety MBG Polri di SPPG Rawa Badak Utara Pastikan Makanan Layak Konsumsi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:53 WIB