Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik mendapat informasi terkait praktik pemindahan LPG subsidi tersebut. Dari dua lokasi, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta 910 tabung LPG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, turut diamankan 35 regulator modifikasi, empat mobil, dan dua timbangan.

Baca Juga:  Food Safety MBG Polri di SPPG Rawa Badak Utara Pastikan Makanan Layak Konsumsi

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan, tersangka memperoleh LPG 3 kg subsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan untuk kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Untuk mengisi satu tabung 12 kg diperlukan isi dari empat tabung 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung 3 kg.

Baca Juga:  Brimob Polda Metro Jaya Bantu Pemadaman Kebakaran 26 Gudang di Kosambi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi kepada kepolisian terdekat.

Berita Terkait

Roadshow Jakarta Damai, Polisi Ajak Pelajar SMK Wiyata Mandala Jauhi Tawuran
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Sosialisasikan SPMB di SMA Kemala Taruna Bhayangkara.
Polres Metro Jakarta Utara Musnahkan 9,9 Juta Butir Obat Keras Ilegal yang Berbahaya Senilai Rp 15 Miliar
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Dorong Siswa Berprestasi Raih Pendidikan Berkualitas
Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan
Food Safety MBG Polri di SPPG Rawa Badak Utara, Hasil Pemeriksaan Dinyatakan Layak Konsumsi
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Roadshow Jakarta Damai, Polisi Ajak Pelajar SMK Wiyata Mandala Jauhi Tawuran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Sosialisasikan SPMB di SMA Kemala Taruna Bhayangkara.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Musnahkan 9,9 Juta Butir Obat Keras Ilegal yang Berbahaya Senilai Rp 15 Miliar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Dorong Siswa Berprestasi Raih Pendidikan Berkualitas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan

Berita Terbaru