Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik mendapat informasi terkait praktik pemindahan LPG subsidi tersebut. Dari dua lokasi, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta 910 tabung LPG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, turut diamankan 35 regulator modifikasi, empat mobil, dan dua timbangan.

Baca Juga:  Jumat Peduli, Polsek Kawasan Muara Baru Bagikan Nasi Siap Saji kepada Masyarakat

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan, tersangka memperoleh LPG 3 kg subsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan untuk kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Untuk mengisi satu tabung 12 kg diperlukan isi dari empat tabung 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung 3 kg.

Baca Juga:  Polisi Sosialisasikan Dampak Bullying di SMP Al Irsyad Al Islamiyah Jakarta Utara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi kepada kepolisian terdekat.

Berita Terkait

TPPJJ Polres Metro Jakarta Utara Intensifkan Patroli, Antisipasi 3C, Tawuran dan Gangguan Kamtibmas Mendukung Operasi Nila
KOMPOLNAS AWARDS 2026: MENGAPRESIASI PRESTASI , MENGUATKAN REFORMASI POLRI
Jumat Peduli, Polres Metro Jakarta Utara Bagikan 300 Nasi Bungkus kepada Jamaah
Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Apel dan Olahraga Bersama di Ancol, Perkuat Soliditas dan Jaga Kebugaran Personel
Jumat Peduli, Polsek Tanjung Priok Bagikan 25 Bungkus Nasi kepada Warga
Jumat Curhat dan Cooling System, Polsek Metro Penjaringan Perkuat Sinergi dengan Warga Demi Kamtibmas Kondusif
Kapolri Harap Kompolnas Awards Terus Digelar di Tahun-Tahun Mendatang
Kapolri : Kompolnas Awards Motivasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:41 WIB

TPPJJ Polres Metro Jakarta Utara Intensifkan Patroli, Antisipasi 3C, Tawuran dan Gangguan Kamtibmas Mendukung Operasi Nila

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

KOMPOLNAS AWARDS 2026: MENGAPRESIASI PRESTASI , MENGUATKAN REFORMASI POLRI

Jumat, 18 September 2026 - 13:50 WIB

Jumat Peduli, Polres Metro Jakarta Utara Bagikan 300 Nasi Bungkus kepada Jamaah

Jumat, 18 September 2026 - 13:15 WIB

Jumat Peduli, Polsek Tanjung Priok Bagikan 25 Bungkus Nasi kepada Warga

Jumat, 18 September 2026 - 13:12 WIB

Jumat Curhat dan Cooling System, Polsek Metro Penjaringan Perkuat Sinergi dengan Warga Demi Kamtibmas Kondusif

Berita Terbaru