Polisi Tangkap 2 Pria di Kafe Bekasi, Sabu dan 35 Butir Ekstasi Ditemukan

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KOTA BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pria berinisial DM (44) dan MN (19) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bekasi. Keduanya ditangkap secara beruntun di sebuah kafe di Jalan Cempaka, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (14/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Untung Riswaji mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Kranggan dan sekitarnya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan DM di lokasi tersebut sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Untung dalam keterangan resminya, Jumat (18/9/2026). Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari DM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti tersebut berupa satu unit telepon seluler dan satu dompet cokelat berisi satu bungkus plastik berisi 35 butir tablet warna merah muda yang diduga ekstasi seberat 20,51 gram. Baca juga: Pelayanan Kantor Bapenda Bekasi Tetap Normal meski Didatangi Penyidik Kejagung Selain itu, polisi menemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,36 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DM mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang berinisial BN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara sabu diperoleh dari seseorang berinisial FS yang juga masuk DPO. “DM mengaku membeli ekstasi tersebut seharga Rp 11,5 juta, sedangkan sabu dibeli seharga Rp 1,5 juta,” kata Untung. Dari keterangan DM, polisi kemudian mendapat informasi bahwa MN akan datang ke lokasi untuk mengantarkan sabu.

Baca Juga:  Mutasi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Tim Unit 2 Subnit 3 yang dipimpin Ipda Agus Nurmala kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mengamankan MN di depan kafe yang sama. “Saat digeledah, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kantong jaket MN,” jelas Untung.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah MN di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari rumah tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu bungkus plastik klip besar berisi kristal putih, satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih, serta satu alat hisap sabu. Baca juga: Kejagung Periksa Data Dividen PT Migas di Bapenda Bekasi, Sita Sejumlah Dokumen “Berdasarkan hasil pemeriksaan, MN mengaku sabu tersebut milik seseorang berinisial UM. Barang itu rencananya diberikan kepada DM dengan imbalan Rp 500.000,” jelasnya. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. DM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Dari Pos Kulirik ke Gereja Dondobaga, Personel Damai Cartenz Sapa Anak-Anak Sekolah Minggu

Berita Terkait

Brimob Metro Jaya Bantu Padamkan Kebakaran di Kramat Pulo Senen
Kebakaran Hanguskan Sekitar 50 Bangunan di Kramat, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Satbrimob Polda Kalteng Terus Lakukan Pembasahan Karhutla di Banturung
Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri
Jumat Peduli, Polsek Koja Salurkan Bansos dan Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan
Polisi Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi, Korban Lebih dari 10 Orang
Jumat Peduli, Polsek Kelapa Gading Bagikan 50 Nasi Kotak untuk Ojol dan Warga
Kapolri Ajak Jamaah Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri Jaga Kerendahan Hati dan Perkuat Akhlak

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Brimob Metro Jaya Bantu Padamkan Kebakaran di Kramat Pulo Senen

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kebakaran Hanguskan Sekitar 50 Bangunan di Kramat, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Jumat Peduli, Polsek Koja Salurkan Bansos dan Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Polisi Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi, Korban Lebih dari 10 Orang

Berita Terbaru