MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Begini Kata Pengamat SDI 

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jurnalaktual.com | | JAKARTA, — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materiil terkait polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini sekaligus menegaskan batas kewenangan konstitusional lembaga peradilan dalam menguji sengketa administrasi pencalonan pejabat publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengamat dan Praktisi Hukum dari Swarna Dwipa Institute (SDI), Tohenda, S.H., M.H., membedah sejumlah catatan krusial di balik putusan MK tersebut. Menurutnya, terdapat tiga poin substansial yang wajib dicermati publik agar duduk perkara ini tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.

 

Menurutnya, catatan pertama yang ditekankan MK dalam putusannya adalah penolakan permohonan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

 

“MK melihat secara objektif bahwa para pemohon tidak memenuhi kualifikasi kerugian konstitusional yang bersifat langsung dan spesifik sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, sehingga permohonan tersebut langsung kandas di pintu masuk,” ujar Tohenda saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga:  Jenderal (Purn) Pol Agus Andrianto Hadiri Mubes ke 6 Dan Harlah ke 46 Putra Jawa Kelahiran Sumatera Puja kesuma

 

Lebih lanjut, pada poin kedua berkaitan dengan substansi tuntutan agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa diskualifikasi calon pejabat terpilih akibat sengketa keabsahan dokumen administratif bukan merupakan kewenangan konstitusional mereka.

 

Tohenda menjelaskan, ranah pengujian dokumen administratif pencalonan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang berbeda.

 

“Seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau lembaga peradilan umum, tergantung pada tempus dan locus pelanggarannya. MK tidak bisa serta-merta mengambil alih fungsi eksekutor administratif,” ungkapnya.

 

 

Dugaan Kelalaian Penyelenggara Pemilu dan Proyeksi ke Depan

 

Catatan terakhir yang paling menyorot perhatian publik adalah temuan bahwa persoalan administrasi ini kian memperjelas adanya indikasi kelalaian dari lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi dokumen secara cermat sejak awal.

Baca Juga:  Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah ? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan

 

Bahkan, Tohenda menyoroti bahwa KPUD Surakarta selaku penyelenggara Pemilihan Wali Kota Surakarta masa lalu turut dinilai melakukan kesalahan administratif dalam proses verifikasi berkas pencalonan kala itu.

 

Sebagai solusi konstitusional, MK menyatakan persoalan ini berada di luar jangkauan yurisdiksinya dan menyerahkannya kepada lembaga legislatif, yakni DPR dan MPR.

 

“Karena MPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden, maka polemic administratif yang beririsan dengan etik dan ketatanegaraan ini dikembalikan kepada mekanisme politik di parlemen,” pungkas Tohenda.

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

Reporter : Edo

Berita Terkait

Proyek Sudin Perumahan Rakyat dan pemukiman di RW. 22 kelapa gading Barat Program Gubernur DKI Dilaksanakan Dengan Baik
SINERGITAS BEACUKAI DAN SATGAS KEPOLISIAN OPERASI DAMAI CARTENZ Dalam Upaya Menggagalkan Penyelundupan AMUNISI Di Perairan JAYAPURA
Arogansi Oknum di Dinas Ketahanan Pangan Bogor: Wartawan FPII Diintimidasi dan Ditantang Duel !   
Survei Terbaru : Gerindra Unggul, PSI Salip Demokrat
Puluhan Tahun Rusak Parah, Jalan Udara Berastagi – Simpang Empat Akhirnya Mulus, Warga Apresiasi Bupati Karo
Perbaikan PSU Kawasan Pemukiman Kumuh Kelapa Gading Barat Jakut Dapat apresiasi Dari Warga Sekitar, Saluran U – ditch Didasari Lantai Kerja.
Mahasiswa Apresiasi Pt Socfindo Aek Pamienke, Wujudkan Generasi Emas  Dengan Salurkan Beasiswa Kepada 400 Siswa
Terkait Permasalahan Internal Re.17 Sunter Agung Jakarta Utara, Ketua LMK Sunter Agung Angkat Bicara

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Proyek Sudin Perumahan Rakyat dan pemukiman di RW. 22 kelapa gading Barat Program Gubernur DKI Dilaksanakan Dengan Baik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:05 WIB

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Begini Kata Pengamat SDI 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

SINERGITAS BEACUKAI DAN SATGAS KEPOLISIAN OPERASI DAMAI CARTENZ Dalam Upaya Menggagalkan Penyelundupan AMUNISI Di Perairan JAYAPURA

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Arogansi Oknum di Dinas Ketahanan Pangan Bogor: Wartawan FPII Diintimidasi dan Ditantang Duel !   

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Survei Terbaru : Gerindra Unggul, PSI Salip Demokrat

Berita Terbaru