Laporan Dugaan Tindak Pidana Perbankan Mengemuka, Direksi PT Bank DBS Indonesia Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

jurnalaktual.com | | JAKARTA — Dugaan tindak pidana di sektor perbankan kembali mencuat. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Bareskrim Polri Nomor STTLP/474/X/2026/BARESKRIM, tertanggal 8 Oktober 2026, telah diterima laporan terkait dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jum at, 09 october 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Laporan tersebut dibuat oleh Gallant Sutikno, warga Jakarta dengan kuasa Hukum Mario Wilson Alexander , S.H. & Rekan dari Kantor Hukum Paralegal Indonesia ,dan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada 8 Oktober 2026 sekitar pukul 13.40 WIB.

 

Dalam dokumen STTLP yang diterbitkan Bareskrim Polri, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana perbankan yang menurut pelapor telah diketahui sejak Desember 2019 hingga saat ini.

Baca Juga:  FWJ Indonesia Soroti Pembongkaran Satu PKL di Lokbin UMKM Permai Jakarta Utara Sebagai Pesanan

 

Yang menjadi sorotan, laporan tersebut mencantumkan nama Direksi PT Bank DBS Indonesia sebagai pihak terlapor,

 

Sehingga perkara ini berpotensi menjadi perhatian serius publik mengingat menyangkut dugaan pelanggaran dalam aktivitas perbankan.

 

Pelaporan ke Bareskrim Polri tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh kronologi, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

 

Pasal 49 UU Perbankan sendiri mengatur ketentuan pidana terhadap pihak-pihak tertentu dalam kegiatan perbankan apabila melakukan perbuatan yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

 

“Saya sudah melaporkan ke Bareskrim mabes Polri bersama kuasa hukum atas Kerugian yang saya alami dari pihak PT.Bank DBS Indonesia dari tahun 2019 sampai sekarang,” ujar korban

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Begini Kata Pengamat SDI 

 

Dengan telah diterbitkannya STTLP, perkembangan perkara selanjutnya menjadi penting untuk dikawal secara terbuka.

 

Apakah dugaan tersebut memiliki bukti yang cukup dan memenuhi unsur pidana, atau justru terdapat fakta lain yang perlu diklarifikasi, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkapnya melalui proses hukum.

 

Hingga tahap ini, laporan tersebut masih merupakan dugaan .Pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini kini berada dalam radar penanganan Bareskrim Polri dan publik menunggu sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan akan mengungkap fakta sebenarnya.

 

Reporter : Redaksi Pusat

Berita Terkait

Rektor INSTIPER: Kampus Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan
Tanpa Legal Basis, Kompensasi PKL Pakai Uang Perumda Masuk Delik Korupsi Pasal 2 dan 3
KETUA MWC NU MAKASAR, Menerima Penghargaan Internasional
Raih Gelar ASEAN Eng., Wamenaker Afriansyah Noor Dorong Produktivitas Tenaga Kerja
PT. AsiaRep Indonesia Salah Satu Pemain Utama Industri Manufaktur
Mengenal Sosok Mery Girsang Frederoff, S.H.,M.H yang Angkat Adat Simanulung dengan Kompetensi
GOW – BANTEN Desak Aparat Usut Dugaan Tanah Merah Ilegal di Proyek Tol Serang – Panimbang, PT Panca Diminta Buka-bukaan !
20 Finalis Ikuti Audisi Dai – Daiah Muda di tingkat Kota Jakarta Barat Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Rektor INSTIPER: Kampus Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Tanpa Legal Basis, Kompensasi PKL Pakai Uang Perumda Masuk Delik Korupsi Pasal 2 dan 3

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:46 WIB

KETUA MWC NU MAKASAR, Menerima Penghargaan Internasional

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Raih Gelar ASEAN Eng., Wamenaker Afriansyah Noor Dorong Produktivitas Tenaga Kerja

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:00 WIB

PT. AsiaRep Indonesia Salah Satu Pemain Utama Industri Manufaktur

Berita Terbaru

Info Jakarta

Yayasan Seni Budaya Betawi Hutan Kota Srengseng Adakan Tasyakuran 

Sabtu, 31 Okt 2026 - 12:27 WIB