Menhan Tegaskan Sinergi 12 Kementerian/Lembaga, Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Kristalin Ekalestari di Nabire

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nabire, Papua Tengah — Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat sinergi 12 kementerian dan lembaga dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar ketentuan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan penertiban kawasan pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menhan menjelaskan bahwa kolaborasi 12 kementerian dan lembaga tersebut menjalankan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menegaskan, Satgas PKH tetap berkomitmen melanjutkan penertiban meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan di lapangan.

Menurut Menhan, persatuan nasional dan kerja bersama seluruh unsur menjadi kekuatan untuk menuntaskan tugas penertiban serta menjaga kekayaan alam negara.

Baca Juga:  Medan Berlumpur Jadi Tantangan, Satgas TMMD Ke-130 Kerja Ekstra Rampungkan Pembangunan Jembatan

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan tim gabungan mengenai pelanggaran kewajiban perizinan dan penggunaan kawasan hutan.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, perusahaan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Kawasan yang terdampak kegiatan tanpa PPKH itu mencapai 275,9025 hektare, meliputi 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP. Perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan.

Jaksa Agung menerangkan bahwa pencabutan izin mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mengatur pencabutan izin apabila pemegangnya tidak memenuhi kewajiban.

Baca Juga:  Dukung Mitigasi Karhutla Kalimantan, Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Pesawat NC-212 Misi Modifikasi Cuaca

Dengan keputusan tersebut, perusahaan tidak lagi dapat melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut. Namun, tanggung jawab perusahaan tetap harus diselesaikan, mencakup pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon bagi yang berhak.

Jaksa Agung menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk memastikan kekayaan alam dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemerintah selanjutnya mengarahkan pengelolaan melalui badan usaha milik negara sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan. Pengelolaan itu harus menjamin perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap kekayaan alam di Papua dapat memberikan manfaat yang nyata, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat serta seluruh rakyat Indonesia.

Autentikasi : Brigjen TNI Edwin Aprilia (Satgas PKH)

Berita Terkait

Polisi Hadir di Tengah Umat, Kapolres Metro Bekasi Kota Pererat Silaturahmi Lewat Sholat Jumat Bersama Warga Jatibening
Jumat Keliling Kapolsek Koja Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Waspadai Curanmor
Sinergi TNI dan PB ESI, Grand Final Esports Championship 2026 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka
Kolaborasi Satgas TMMD, Persit KCK, Dan Puskesmas Nuhuwei : Berikan Pelayanan Kesehatan
Merajut Kebersamaan, Mewariskan Nilai Kepemimpinan TNI AU
Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Salat Jumat Keliling di Masjid Apung An-Nur Ancol, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pastikan Pembangunan Sesuai Target, Dansatgas TMMD ke 130 Tinjau Langsung Pekerjaan Jembatan
Wapang TNI Tinjau Perbatasan dan Pembangunan Infrastruktur di Miangas

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Polisi Hadir di Tengah Umat, Kapolres Metro Bekasi Kota Pererat Silaturahmi Lewat Sholat Jumat Bersama Warga Jatibening

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Jumat Keliling Kapolsek Koja Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Waspadai Curanmor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Sinergi TNI dan PB ESI, Grand Final Esports Championship 2026 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Kolaborasi Satgas TMMD, Persit KCK, Dan Puskesmas Nuhuwei : Berikan Pelayanan Kesehatan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Menhan Tegaskan Sinergi 12 Kementerian/Lembaga, Satgas PKH Tertibkan Tambang PT Kristalin Ekalestari di Nabire

Berita Terbaru