Pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) turut memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam mengalokasikan APBD untuk membiayai keberlangsungan layanan transportasi umum. Terlebih lagi, sebagian besar pemerintah daerah belum memiliki peraturan daerah (perda) yang secara khusus menjamin kepastian pendanaan transportasi publik. Hambatan birokrasi dan ketidakpastian penganggaran seperti ini pada akhirnya berpotensi merugikan masyarakat luas.
Peristiwa tersebut memberikan sejumlah pelajaran penting (lessons learned) yang patut menjadi bahan evaluasi mendalam dalam perumusan kebijakan transportasi publik ke depan.
Pertama, keandalan layanan membutuhkan mitigasi risiko administratif yang matang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Transportasi umum merupakan bagian dari pelayanan publik mendasar (public services) yang menopang mobilitas masyarakat sehari-hari. Ketika operasionalnya terganggu akibat persoalan administratif dan teknis, masyarakat sebagai pengguna langsung menanggung dampaknya.
Ke depan, penyelarasan perizinan, pembaruan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga perpanjangan kontrak pengadaan harus ditempatkan sebagai agenda prioritas dengan perencanaan mitigasi sejak dini. Transisi administratif idealnya berlangsung di balik layar (behind the scenes), tanpa harus menghentikan operasional armada di jalan raya.
Kedua, keterhubungan first-mile dan last-mile merupakan urat nadi operasional LRT.
Pentingnya angkutan pengumpan (feeder) sering kali baru disadari sepenuhnya ketika layanannya terhenti. Padahal, keberadaan angkutan pengumpan bukan sekadar pelengkap, melainkan salah satu faktor utama yang menentukan tingkat keterisian penumpang (ridership) moda utama, dalam hal ini LRT Sumatera Selatan.
Tanpa konektivitas first-mile (perjalanan dari kawasan hunian menuju stasiun) dan last-mile (perjalanan dari stasiun menuju tempat tujuan), rantai perjalanan penumpang menjadi terputus. Kondisi ini tidak hanya berpotensi menurunkan jumlah penumpang LRT, tetapi juga mendorong masyarakat kembali menggunakan kendaraan pribadi atau moda transportasi lain yang tidak terintegrasi.
Ketiga, diperlukan reformasi skema pengadaan jasa angkutan publik.
Pengoperasian angkutan umum melalui skema pembelian layanan (Buy the Service/BTS) yang melibatkan kerja sama dengan operator pihak ketiga membutuhkan sistem kontrak yang fleksibel dan berkelanjutan.
Siklus pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk layanan publik perlu dilengkapi dengan mekanisme masa tenggang (grace period) atau ketentuan penyesuaian khusus. Dengan demikian, kendala administratif tidak serta-merta berdampak pada penghentian layanan secara mendadak.
Selain itu, skema kontrak tahun jamak (multi-year contract) patut dipertimbangkan untuk memberikan kepastian usaha bagi operator sekaligus menjamin kesinambungan pelayanan publik. Kepastian layanan harus ditempatkan di atas dinamika administratif dalam proses pengadaan pemerintah.
Keempat, pentingnya menjaga kepercayaan publik (public trust).
Membangun budaya masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal membutuhkan waktu, konsistensi, dan komitmen jangka panjang. Namun, ketidakpastian operasional, meskipun hanya berlangsung sementara, dapat merusak kepercayaan masyarakat yang telah dibangun dengan susah payah.
Oleh karena itu, komunikasi publik yang transparan mengenai penyebab gangguan, tenggat waktu penyelesaian masalah, serta penyediaan moda transportasi alternatif sementara menjadi hal yang sangat penting. Langkah tersebut diperlukan untuk meminimalkan kekecewaan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan transportasi publik.
Kelima, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tidak boleh lepas tangan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan seyogianya tetap menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan transportasi umum dengan dukungan APBD.
Peran tersebut menjadi semakin penting mengingat penyelenggaraan transportasi umum di Kota Palembang pada awalnya memperoleh dukungan bantuan operasional dari APBN sebelum kemudian dialihkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah.
Pengalihan tanggung jawab pengelolaan semestinya tidak diikuti dengan terputusnya pembinaan, pendampingan, dan pengawasan dari pemerintah pusat. Diperlukan koordinasi yang berkelanjutan agar pemerintah daerah memiliki kapasitas kelembagaan dan kemampuan fiskal yang memadai dalam menjamin keberlangsungan layanan.
Catatan Penutup
Keberhasilan pengelolaan transportasi umum tidak semata-mata diukur dari kemegahan infrastruktur fisiknya, tetapi juga dari konsistensi, keandalan, dan kepastian layanan yang diberikan setiap hari.
Penghentian sementara operasional feeder LRT Sumatera Selatan dan Teman Bus hendaknya tidak sekadar dipandang sebagai persoalan teknis atau administratif. Peristiwa ini harus menjadi momentum korektif untuk memperkuat ketahanan birokrasi, menyelaraskan regulasi lintas instansi, serta memastikan komitmen pemerintah dalam melindungi hak mobilitas masyarakat.
Pada akhirnya, transportasi publik yang baik bukan hanya tentang membangun infrastruktur dan menyediakan armada, melainkan memastikan masyarakat dapat mengandalkannya setiap hari, tanpa dihantui ketidakpastian operasional maupun persoalan birokrasi.
Djoko Setijowarno
Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)













