Laporan Dugaan Tindak Pidana Perbankan Mengemuka, Direksi PT Bank DBS Indonesia Dilaporkan ke Bareskrim Polri

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

jurnalaktual.com | | JAKARTA — Dugaan tindak pidana di sektor perbankan kembali mencuat. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Bareskrim Polri Nomor STTLP/474/X/2026/BARESKRIM, tertanggal 8 Oktober 2026, telah diterima laporan terkait dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jum at, 09 october 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Laporan tersebut dibuat oleh Gallant Sutikno, warga Jakarta dengan kuasa Hukum Mario Wilson Alexander , S.H. & Rekan dari Kantor Hukum Paralegal Indonesia ,dan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada 8 Oktober 2026 sekitar pukul 13.40 WIB.

 

Dalam dokumen STTLP yang diterbitkan Bareskrim Polri, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana perbankan yang menurut pelapor telah diketahui sejak Desember 2019 hingga saat ini.

Baca Juga:  KDM Nusantara Dorong Dedi Mulyadi Maju Pilpres 2029: “Capres nya Tetap KDM, Apa Pun Partainya”

 

Yang menjadi sorotan, laporan tersebut mencantumkan nama Direksi PT Bank DBS Indonesia sebagai pihak terlapor,

 

Sehingga perkara ini berpotensi menjadi perhatian serius publik mengingat menyangkut dugaan pelanggaran dalam aktivitas perbankan.

 

Pelaporan ke Bareskrim Polri tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh kronologi, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

 

Pasal 49 UU Perbankan sendiri mengatur ketentuan pidana terhadap pihak-pihak tertentu dalam kegiatan perbankan apabila melakukan perbuatan yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

 

“Saya sudah melaporkan ke Bareskrim mabes Polri bersama kuasa hukum atas Kerugian yang saya alami dari pihak PT.Bank DBS Indonesia dari tahun 2019 sampai sekarang,” ujar korban

Baca Juga:  Polda Banten Ungkap Hasil Identifikasi Korban Kapal Arupadhatu 1

 

Dengan telah diterbitkannya STTLP, perkembangan perkara selanjutnya menjadi penting untuk dikawal secara terbuka.

 

Apakah dugaan tersebut memiliki bukti yang cukup dan memenuhi unsur pidana, atau justru terdapat fakta lain yang perlu diklarifikasi, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkapnya melalui proses hukum.

 

Hingga tahap ini, laporan tersebut masih merupakan dugaan .Pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini kini berada dalam radar penanganan Bareskrim Polri dan publik menunggu sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan akan mengungkap fakta sebenarnya.

 

Reporter : Redaksi Pusat

Berita Terkait

PMI Jakarta Utara Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Kapuk Muara Penjaringan
MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Begini Kata Pengamat SDI 
SINERGITAS BEACUKAI DAN SATGAS KEPOLISIAN OPERASI DAMAI CARTENZ Dalam Upaya Menggagalkan Penyelundupan AMUNISI Di Perairan JAYAPURA
Food Safety MBG Polri di SPPG Rawa Badak Utara Pastikan Makanan Layak Konsumsi
Survei Terbaru : Gerindra Unggul, PSI Salip Demokrat
Perbaikan PSU Kawasan Pemukiman Kumuh Kelapa Gading Barat Jakut Dapat apresiasi Dari Warga Sekitar, Saluran U – ditch Didasari Lantai Kerja.
Mahasiswa Apresiasi Pt Socfindo Aek Pamienke, Wujudkan Generasi Emas  Dengan Salurkan Beasiswa Kepada 400 Siswa
Permintaan Maaf Terbuka Komite Anti Korupsi Indonesia Kepada Pemegang Saham Pt CMNP, Jusuf Hamka dan Keluarga

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Laporan Dugaan Tindak Pidana Perbankan Mengemuka, Direksi PT Bank DBS Indonesia Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:50 WIB

PMI Jakarta Utara Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Kapuk Muara Penjaringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:05 WIB

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Begini Kata Pengamat SDI 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

SINERGITAS BEACUKAI DAN SATGAS KEPOLISIAN OPERASI DAMAI CARTENZ Dalam Upaya Menggagalkan Penyelundupan AMUNISI Di Perairan JAYAPURA

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Food Safety MBG Polri di SPPG Rawa Badak Utara Pastikan Makanan Layak Konsumsi

Berita Terbaru