Pelaku Diduga Merampas Mobil Sopir Taksi Online di Tangsel Ditangkap Jatanras

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial AF yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan. AF diamankan di kawasan Rangkasbitung, Lebak, Banten, Kamis (8/10/2026).

Peristiwa terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Alam Segar 1, Pamulang Barat, Tangerang Selatan. Korban yang menerima pesanan GrabCar kemudian mengantar pelaku dari kawasan Ciledug menuju Pamulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesampainya di lokasi, pelaku turun dengan alasan mengambil uang untuk membayar perjalanan. Setelah kembali, pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam dan membawa kabur mobil Toyota Calya milik korban.

Baca Juga:  Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui pengecekan dan olah TKP, pemeriksaan korban serta saksi, serta penelusuran sejumlah petunjuk selama penyelidikan.

“Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi serta menelusuri petunjuk yang diperoleh di lapangan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ujarnya.

AF diamankan sekitar pukul 15.15 WIB di sebuah warung kopi kawasan Terminal Rangkasbitung. Polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Calya milik korban, satu unit telepon genggam Infinix Smart 7, sebilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian, pakaian yang digunakan pelaku, serta rekaman CCTV.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa korban dan tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga:  Lima Orang Ditangkap di Tanjung Priok, Polisi Sita 15,9 Gram Sabu

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi transportasi online, untuk mengutamakan keselamatan dan tetap waspada saat menjalankan aktivitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menjalankan aktivitas. Polisi bersama masyarakat terus menjaga keamanan lingkungan. Apabila menghadapi situasi yang mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera laporkan kepada petugas terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor di Koja, Terduga Pelaku Diduga Gunakan Kunci Duplikat
Suasana Kebersamaan Warnai Pisah Sambut Pimpinan Polda Metro Jaya
Polsek Jatisampurna Memberikan Pelayanan yang Humanis dan Merangkul Masyarakat 24 Jam
Brimob Metro Jaya Bantu Padamkan Kebakaran di Kramat Pulo Senen
Brimob Metro Jaya Bantu Padamkan Kebakaran di Kramat Pulo Senen
Kebakaran Hanguskan Sekitar 50 Bangunan di Kramat, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Satbrimob Polda Kalteng Terus Lakukan Pembasahan Karhutla di Banturung
Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor di Koja, Terduga Pelaku Diduga Gunakan Kunci Duplikat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Pelaku Diduga Merampas Mobil Sopir Taksi Online di Tangsel Ditangkap Jatanras

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Suasana Kebersamaan Warnai Pisah Sambut Pimpinan Polda Metro Jaya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Polsek Jatisampurna Memberikan Pelayanan yang Humanis dan Merangkul Masyarakat 24 Jam

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Brimob Metro Jaya Bantu Padamkan Kebakaran di Kramat Pulo Senen

Berita Terbaru