KOTA BEKASI – Jajaran Polsek Rawalumbu, Polres Metro Bekasi Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Perumahan Wismajaya, Jalan Kusuma Barat Blok E3 No. 24, RT 05/RW 019, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam penanganan perkara tersebut, seorang perempuan berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi pada Senin, 28 September 2026. Saat itu, korban berinisial RH bersama istrinya pulang bekerja dan mendapati pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka. Gembok pagar dilaporkan hilang, sedangkan pintu utama rumah ditemukan terbuka dengan bekas congkelan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui sejumlah barang miliknya yang disimpan di dalam laci lemari kamar tidur telah hilang. Barang-barang tersebut meliputi emas Antam sekitar 2 gram, uang dolar Amerika Serikat sebesar 1.000 dolar, satu unit iPhone 11, serta sejumlah surat berharga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Rawalumbu bersama piket fungsi Reskrim yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Sigit Firmansyah, S.H., M.H., mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga mengumpulkan keterangan saksi serta berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polres Metro Bekasi Kota guna mendukung proses penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rawalumbu yang dipimpin Ipda Sigit Firmansyah, S.H., M.H., bersama anggota, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial S di kawasan Perumahan Wismajaya, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Rawalumbu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, penyidik telah menetapkan S sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang milik korban yang dilaporkan hilang serta melengkapi proses penyidikan.
Polsek Rawalumbu mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, khususnya saat ditinggalkan bekerja atau bepergian.
Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, gunakan pengamanan tambahan bila diperlukan, dan jalin komunikasi dengan tetangga untuk meningkatkan pengawasan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110.
Polsek Rawalumbu berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan kepolisian yang profesional, responsif, dan humanis.












