Redaksi Jurnal Aktual

Berita

Polisi Segera Periksa Terlapor dan Saksi Kasus Dugaan Sengketa Lahan di Jakut

Berita  | Rabu, 16 September 2026 - 01:42 WIB

Rabu, 16 September 2026 - 01:42 WIB

  JAKARTA, – Penanganan kasus dugaan sengketa lahan di Jakarta Utara terus bergulir. Penyidik Polres Metro Jakarta Utara kini menyiapkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak…

Pemerintahan

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Pemerintahan | POLRI  | Rabu, 16 September 2026 - 00:00 WIB

Rabu, 16 September 2026 - 00:00 WIB

    Jurnalaktual.com | |  JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri menerima audiensi pimpinan DPRD DKI Jakarta di Gedung Promoter…

Kementerian

Menhut Raja Antoni : Banpres Karhutla Bukti Perhatian Presiden Prabowo untuk Masyarakat Sumsel

Kementerian  | Selasa, 15 September 2026 - 22:07 WIB

Selasa, 15 September 2026 - 22:07 WIB

    jurnalaktual.com | | Jakarta : Presiden Prabowo Subianto memberikan Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Menteri Kehutanan (Menhut)…

Hukum

Tali Asih Belum Tuntas, Tumpang Tindih Konsesi Terjadi – Prianto Minta Pemerintah & Satgas PKH Turun Tangan PALANGKA RAYA, jurnalaktual.com- Langkah PT NPR yang dikabarkan akan memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 pada 15 September 2026 menuai protes tegas dari masyarakat adat. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas dan proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung, rencana tersebut dinilai memaksakan kehendak dan melangkahi hak-hak warga yang telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR, mempertanyakan kesepakatan yang dibuat perusahaan bersama sejumlah instansi, pemerintah kecamatan, dan pihak kedemangan. Menurutnya, berita acara pertemuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan hak masyarakat yang diklaim telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut secara turun-temurun. “Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Selasa (15/9/2026). Tali Asih Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih Prianto menegaskan persoalan pemberian tali asih di area seluas 140 hektare masih dalam proses hukum, termasuk upaya Peninjauan Kembali yang belum menemukan titik terang. Hal yang sama berlaku untuk ganti rugi tanam tumbuh yang menurutnya belum diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang wajib diperhatikan dan dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan. Lebih jauh, Prianto juga menyoroti adanya tumpang tindih kawasan konsesi yang diduga terjadi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna. Selama proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung berjalan, semua pihak wajib menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa. “Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses Peninjauan Kembali. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya. “INI BOM WAKTU” – Peringatan Konflik Horizontal Prianto memperingatkan pemaksaan aktivitas di tengah ketidaktuntasan persoalan lahan berpotensi menjadi “bom waktu” bagi masyarakat hukum adat setempat. Perbedaan sikap mengenai penguasaan lahan dan pemberian tali asih dikhawatirkan dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan warga dan memicu konflik horizontal. “Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. “Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah kami kuasai secara turun-temurun,” tambah Prianto. Minta Pemerintah & Penegak Hukum Turun Tangan Oleh karena itu, Prianto secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera turun tangan. Ia meminta dilakukan penertiban maupun evaluasi terhadap kegiatan perusahaan apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Prianto merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah dan upaya terobosan yang diperlukan dalam mengatasi persoalan penertiban kawasan hutan. “Pemerintah memiliki posisi penting untuk memastikan konflik agraria, kepentingan pertambangan, dan pengelolaan kawasan hutan tidak saling bertabrakan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto. Kini, seluruh mata tertuju pada pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah aktivitas di PPKH SK 281 akan tetap dipaksakan, atau justru dihentikan sementara hingga seluruh persoalan hak atas tanah, klaim penguasaan turun-temurun, serta proses hukum yang masih berlangsung benar-benar selesai secara adil dan transparan? Sebab, bagi masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang lahan. Ada sejarah penguasaan, sumber penghidupan, dan hak yang diwariskan dari generasi ke generasi. Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Narasumber (Prianto bin Samsuri). Diberikan ruang yang sama kepada PT NPR, instansi terkait, dan pihak berwenang untuk memberikan tanggapan. (TIM / RED).

Hukum  | Selasa, 15 September 2026 - 17:50 WIB

Selasa, 15 September 2026 - 17:50 WIB

PALANGKA RAYA, jurnalaktual.com- Langkah PT NPR yang dikabarkan akan memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 pada…

POLRI

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta*

POLRI  | Selasa, 15 September 2026 - 16:36 WIB

Selasa, 15 September 2026 - 16:36 WIB

  JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri menerima audiensi pimpinan DPRD DKI Jakarta di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa…

Berita

Ketua Umum PPAL Laksanakan Sertijab Ketua PP Kowal, Peletakan Batu Pertama Kantor Hukum dan Penyerahan Hibah Mobil

Berita  | Selasa, 15 September 2026 - 16:24 WIB

Selasa, 15 September 2026 - 16:24 WIB

  TNI AL, Jakarta,- Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) Laksamana (Purn.) Yudo Margono, S.E., M.M., beserta jajaran Pengurus PPAL menghadiri rangkaian kegiatan…

POLRI

Patroli KRYD Polres Metro Jakarta Utara, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

POLRI  | Selasa, 15 September 2026 - 15:55 WIB

Selasa, 15 September 2026 - 15:55 WIB

  Jakarta, – Polres Metro Jakarta Utara terus meningkatkan kegiatan preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)…

POLRI

Polres Metro Jakarta Utara Gelar Sertijab Kapolsek Kelapa Gading dan Pelantikan Kasihumas

POLRI  | Selasa, 15 September 2026 - 15:54 WIB

Selasa, 15 September 2026 - 15:54 WIB

  JAKARTA, — Tongkat kepemimpinan di Polsek Kelapa Gading resmi berganti. Polres Metro Jakarta Utara menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Kelapa Gading…

POLRI

Polres Priok Lakukan Pengamanan, Korlantas Polri Salurkan 250 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Kebakaran di Muara Angke

POLRI  | Selasa, 15 September 2026 - 15:39 WIB

Selasa, 15 September 2026 - 15:39 WIB

  Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan Pengamanan kegiatan Bakti Sosial Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak musibah…

Info Jakarta Utara

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Lakukan Pengamanan, Korlantas Polri Salurkan 250 Paket Sembako dilokasi Kebakaran di Muara Angke

Info Jakarta Utara | POLRI  | Selasa, 15 September 2026 - 15:38 WIB

Selasa, 15 September 2026 - 15:38 WIB

      Jurnalaktual.com | | Jakarta — Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan Pengamanan kegiatan Bakti Sosial Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menunjukkan kepedulian…

POLRI

Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian 12 Electronic Control Unit (ECU) di Tanjung Priok  

POLRI  | Selasa, 15 September 2026 - 12:56 WIB

Selasa, 15 September 2026 - 12:56 WIB

  jurnalaktual.com | | Jakarta Utara – Polisi menangkap seorang mekanik berinisial FF yang telah mencuri 12 (dua belas) Electronic Control Unit (ECU) head…

POLRI

Perkuat Operasi SAR, Polri Evakuasi Dua Jenazah KM Virgo dengan Helikopter

POLRI  | Selasa, 15 September 2026 - 12:50 WIB

Selasa, 15 September 2026 - 12:50 WIB

  JAKARTA – Polri kembali memperkuat penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8 dengan mengevakuasi dua jenazah korban menggunakan Helikopter Polri Dauphin AS 365 N3/P-3103…