Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah ? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

jurnalaktual.com | JAKARTA PUSAT :Aktivitas penarikan kendaraan bermotor oleh pihak penagihan kembali menjadi sorotan. Kali ini, proses penarikan yang diduga berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 00.41 WIB di Jalan Kampung Duri Barat, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dipertanyakan konsumen.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan semakin mengemuka setelah beredar foto kartu tanda pengenal (KTA) seseorang yang mencantumkan keterangan sebagai Mitra Adira Finance.

 

Persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang melakukan penarikan, melainkan apakah proses tersebut telah dilakukan sesuai prosedur penagihan dan ketentuan eksekusi kendaraan yang berlaku.

 

Penarikan Pukul 00.41 WIB Jadi Pertanyaan

 

Berdasarkan keterangan konsumen, penarikan kendaraan tersebut disebut berlangsung sekitar pukul 00.41 WIB atau lebih dari tengah malam.

 

Waktu tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu diklarifikasi karena kegiatan penagihan memiliki ketentuan mengenai waktu pelaksanaan.

 

Konsumen mempertanyakan apakah terdapat persetujuan sebelumnya atau dasar lain yang memungkinkan proses penagihan maupun penarikan kendaraan dilakukan pada waktu tersebut.

 

KTA Mitra Adira Finance Bukan “Kartu Sakti”

 

Dalam foto yang beredar, terlihat KTA atas nama Irna Riani Astuti dengan keterangan Mitra Adira Finance.

 

Namun, keberadaan KTA tersebut belum dengan sendirinya membuktikan ruang lingkup kewenangan pemegangnya. Status KTA, hubungan kemitraan, serta kewenangan untuk melakukan penagihan atau penarikan kendaraan tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan.

 

KTA semestinya menjadi identitas, bukan dasar tunggal yang dapat ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas untuk mengambil kendaraan konsumen.

 

Bapak Maryono Pertanyakan Prosedur

 

Konsumen bernama Bapak Maryono mempertanyakan proses penarikan kendaraan yang menurut keterangannya berlangsung pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 00.41 WIB di Jalan Kampung Duri Barat, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Slamet Ariyadi : Dari Tradisi Menuju Inovasi, Muktamar NU ke- 35 Diharapkan Jawab Tantangan Zaman Global

 

Maryono meminta kejelasan mengenai identitas pihak yang melakukan penarikan, dasar kewenangan, serta prosedur yang digunakan.

 

«“Yang saya pertanyakan bukan hanya soal kendaraan saya ditarik, tetapi prosedurnya. Saya ingin tahu apakah pihak yang datang tersebut benar merupakan mitra resmi perusahaan pembiayaan dan apakah penarikan pada pukul 00.41 WIB memang diperbolehkan sesuai ketentuan,” ujar Maryono.»

 

Maryono mengatakan dirinya berharap pihak perusahaan memberikan penjelasan secara resmi mengenai status pemegang KTA tersebut serta kewenangannya.

 

«“Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, saya berharap dijelaskan secara terbuka. Saya juga siap memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang saya miliki,” katanya.»

 

Maryono juga menegaskan bahwa dirinya memahami adanya kewajiban sebagai konsumen apabila terdapat tunggakan sesuai perjanjian pembiayaan.

 

«“Saya memahami bahwa saya mempunyai kewajiban kepada perusahaan. Tetapi sebagai konsumen, saya juga ingin hak saya dihormati. Kalau memang ada kewajiban yang harus diselesaikan dan prosesnya sesuai aturan, saya siap menyelesaikannya melalui mekanisme yang benar,” ujar Maryono.»

 

Penarikan Kendaraan Perlu Dilihat dari Prosedurnya

 

Penarikan kendaraan tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya tunggakan pembayaran.

 

Dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan, termasuk persoalan wanprestasi, pemberian peringatan, dokumen jaminan fidusia, serta mekanisme ketika konsumen keberatan terhadap penarikan.

 

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 juga telah memberikan penegasan mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia ketika terjadi keberatan dari debitur dan tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi.

 

Karena itu, sejumlah pertanyaan menjadi relevan untuk diklarifikasi:

Baca Juga:  Komunitas KDM Nusantara Gelar Mukernas Pertama, Rutilahu dan BPJS Jadi Pembahasan Utama

 

– Apakah kendaraan diserahkan secara sukarela?

– Apakah konsumen telah mendapatkan surat peringatan?

– Bagaimana status wanprestasi konsumen?

– Apakah dokumen jaminan fidusia tersedia?

– Siapa pihak yang memberikan kewenangan kepada penagih?

– Dan yang paling menjadi sorotan, mengapa proses penarikan disebut berlangsung pada pukul 00.41 WIB?

 

Adira Finance Ditunggu Klarifikasinya

 

Jika pemegang KTA tersebut benar merupakan mitra resmi Adira Finance, publik tentu berharap perusahaan memberikan penjelasan mengenai status, kewenangan, dan prosedur kerja yang bersangkutan.

 

Klarifikasi juga penting untuk menjelaskan apakah proses penarikan pada pukul 00.41 WIB tersebut merupakan tindakan yang dibenarkan berdasarkan prosedur perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

 

Di sisi lain, konsumen juga memiliki kewajiban memenuhi perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.

 

Karena itu, persoalan ini bukan semata-mata mengenai membela konsumen ataupun menyudutkan perusahaan pembiayaan.

 

Yang perlu dipastikan adalah prosedurnya.

 

Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, penjelasan resmi perusahaan tentu dapat memberikan kepastian.

 

Namun jika terdapat perbedaan antara prosedur yang seharusnya dengan fakta di lapangan, maka hal tersebut patut diklarifikasi lebih lanjut.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai status KTA atas nama Irna Riani Astuti, kewenangan yang bersangkutan, serta kronologi lengkap penarikan kendaraan milik Maryono masih memerlukan konfirmasi dari pihak Adira Finance.

 

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Adira Finance maupun pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

Kini pertanyaannya sederhana: penarikan kendaraan pada pukul 00.41 WIB di Duri Pulo tersebut, apakah benar telah sesuai prosedur?

 

Reporter : Redaksi Pusat informasi

Berita Terkait

Camat Bekasi Selatan Hadiri Puncak HUT RI Ke- 81 Tahun Di Perum Taman Cikunir Indah
KESELAMATAN PELAYARAN INDONESIA : JANGAN MENUNGGU KAPAL TENGGELAM UNTUK MENEMUKAN KESALAHAN SISTEM
Kehangatan dan Kemeriahan Warnai Family Gathering “Merajut Kebersamaan Memperkuat Kualitas” di Telaga Pinus
Komunitas KDM Nusantara Gelar Mukernas Pertama, Rutilahu dan BPJS Jadi Pembahasan Utama
Yayasan Rombsis Indonesia Adakan Peringatan Maulid Nabi SAW Sekaligus Penyerahan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Gempa NTT 
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar, 1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Pemerhati Hukum Pidana Minta Pelaku Kerusuhan Usai Aksi Damai Diproses Tegas

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah ? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Camat Bekasi Selatan Hadiri Puncak HUT RI Ke- 81 Tahun Di Perum Taman Cikunir Indah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:37 WIB

KESELAMATAN PELAYARAN INDONESIA : JANGAN MENUNGGU KAPAL TENGGELAM UNTUK MENEMUKAN KESALAHAN SISTEM

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Kehangatan dan Kemeriahan Warnai Family Gathering “Merajut Kebersamaan Memperkuat Kualitas” di Telaga Pinus

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Komunitas KDM Nusantara Gelar Mukernas Pertama, Rutilahu dan BPJS Jadi Pembahasan Utama

Berita Terbaru

Komunitas Masyarakat

Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah ? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan

Senin, 31 Agu 2026 - 12:50 WIB