Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan*

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga menjalankan aksi live streaming pornografi untuk memperoleh keuntungan dari penonton.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, pengungkapan dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus yang relatif serupa. Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur. RA berperan sebagai talent, sementara RY menjadi host yang mengarahkan jalannya siaran.

Adex menjelaskan, dalam siaran tersebut RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara itu, RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.

Baca Juga:  Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Apel dan Olahraga Bersama di Ancol, Perkuat Soliditas dan Jaga Kebugaran Personel

“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujarnya.

Selain melalui pembelian Star atau Bintang, para pelaku juga memperoleh keuntungan melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.

“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” jelas Adex.

Dalam perkara kedua, Bareskrim Polri juga membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).

“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” kata Adex.

Baca Juga:  FASI Apresiasi Polri: Dari Cikeas, Indoor Skydiving Asia Makin Melesat

Setelah target donasi terpenuhi, talent kemudian diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi. Di platform tersebut, pelaku kembali melakukan siaran bermuatan asusila yang dinilai lebih leluasa karena tidak terkena pemblokiran atau banned.

“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bareskrim Polri menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan ruang digital, khususnya praktik penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Berita Terkait

Kapolsek Kelapa Gading Sambangi Gereja Tiberias Nias Ajak Jemaat Waspadai Narkoba hingga Tawuran
Api Melalap Kamar Kontrakan di Koja, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran
Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Langsung Ibadah di Gereja Mawar Sharon, Pastikan Kamtibmas Kondusif
Kapolres Metro Jakarta Utara Pastikan Ibadah di Gereja Paroki Kim Tae Gon Berlangsung Aman
Kapolsek Koja Patroli Dialogis ke Gereja Salib Suci, Pastikan Ibadah Mingguan Berlangsung Aman
Kapolres Jakut Santuni Anak Yatim Sekaligus Syukuran Tempati Rumah Dinas
Jaga Jakarta On The Spot, Berikan Rasa Aman Kapolsek Bekasi Barat Intensifkan Patroli dan Razia Stasioner
Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Terkendali, Polisi Intensifkan Patroli dan Pengamanan Aktivitas Bongkar Muat

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kapolsek Kelapa Gading Sambangi Gereja Tiberias Nias Ajak Jemaat Waspadai Narkoba hingga Tawuran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Api Melalap Kamar Kontrakan di Koja, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Pastikan Ibadah di Gereja Paroki Kim Tae Gon Berlangsung Aman

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Kapolsek Koja Patroli Dialogis ke Gereja Salib Suci, Pastikan Ibadah Mingguan Berlangsung Aman

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Jakut Santuni Anak Yatim Sekaligus Syukuran Tempati Rumah Dinas

Berita Terbaru