Kota Bekasi- Polisi membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin edar alias ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 18.044 butir obat keras ilegal dan 4 pengedar diamankan polisi.
Adapun empat tersangka pengedar yang ditangkap Polres Metro Bekasi Kota adalah pria inisial JK (24) dan MN (26) serta perempuan inisial SNHA (18) dan VIS (29). Keempatnya ditangkap di kawasan Bekasi Timur dan Babelan pada 9 dan 10 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Empat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Dari penangkapan keempat tersangka ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya belasan ribu butir obat keras tanpa izin edar, handphone, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 4.500.000
“Jumlah keseluruhan obat keras yang disita 18.044 butir,” ucapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.












