Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap ABK Kapal

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

jurnalaktual.com | | Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar dugaan penganiayaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa tiga anak buah kapal (ABK) di atas kapal penangkap cumi KM Maulana 23.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan kasus ini berawal saat timnya memantau media sosial pada Senin (1/10) pukul 02.00 WIB. Tim patroli mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri di Jakarta, Jumat.

 

Dari pemantauan patroli siber, pihaknya menemukan satu konten berisikan dugaan tindak pidana penganiayaan kepada ABK.

 

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, penyidik langsung bergerak cepat menerapkan metode “scientific crime investigation” dengan memeriksa saksi-saksi, serta mengombinasikan dengan penyelidikan di lapangan.

 

Hasilnya, identitas salah satu korban terkonfirmasi atas nama Ilham Shalahudin dan berdasarkan penelusuran garis waktu, Ilham diketahui naik kapal pengangkut cumi tersebut sejak akhir Juli 2026 dari Dermaga Muara Baru dengan tujuan Merauke, serta area penangkapan ikan (fishing area) di wilayah Kepulauan Aru, Maluku.

 

Namun, pengembangan kasus menunjukkan bahwa korban penganiayaan tidak hanya satu orang. “Polisi mengidentifikasi total ada empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra,” kata Fajri.

Baca Juga:  Patroli Skala Besar Gabungan TNI-Polri dan Stakeholder, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas

 

Tindakan pengurus kapal mulai terkuak pada awal Agustus 2026 saat pengurus KM Maulana 23 sempat menghubungi ibu dari salah satu korban dan mengklaim bahwa anaknya berada dalam kondisi sakit.

 

“Pengurus menyatakan ‘anak kamu ini sakit beri-beri dan sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru’. Namun setelah kita dalami, ternyata anaknya tidak dilakukan perawatan, melainkan hanya dititipkan begitu saja di darat,” ujarnya.

 

Prioritas utama kepolisian langsung diarahkan pada upaya penyelamatan jiwa serta pemulihan kesehatan fisik dan mental para korban. Polres Pelabuhan Tanjung Priok bergerak bersama instansi terkait untuk penegakan hukum.

 

Pihaknya berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru untuk mengamankan para korban, serta bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna menyita sarana kapal.

 

“KKP mengamankan dan menarik kapalnya dari laut ke darat, sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru. Jadi kepolisian terintegrasi, kita bekerja sama satu sama lain untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Cegah Peredaran Narkoba dan Gangguan Kamtibmas, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli KRYD dan Strongpoint

 

Terkait keterlibatan agen penyalur ABK, dirinya menegaskan saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti faktual dan empiris sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan.

 

Kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini. Pelaku yang terlibat berpotensi dijerat dengan pasal berlapis.

 

“Bisa jadi ada dugaan tindak pidana penganiayaan dan TPPO yaitu Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 455 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara. Soal potensi penetapan tersangka, Insya Allah kita lihat dari hasil penyelidikan,” katanya.

 

Fajri mengimbau para pekerja untuk lebih teliti sebelum memutuskan bekerja di atas kapal, salah satunya dengan memeriksa latar belakang kapal, riwayat kapal dengan riwayat yang baik.

 

Selain rekam jejak kapal, Kapolres juga menekankan pentingnya kejelasan serta ketegasan dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) sejak awal kesepakatan, tegas AKBP Alrasyidin Fajri.

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

Reporter : Edo

Berita Terkait

Polres Priok, Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint, Antisipasi Gangguan Kamtibmas pada Malam Hari
Polres Priok, Gelar Bakti Sosial Yayasan Cahaya Fathul Qorib Jakarta Utara
Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Subuh Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Pengaduan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Salat Subuh Berjamaah di Muara Angke, Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Kamtibmas
Polresta Cirebon Salurkan 18.000 Liter Air Bersih untuk Warga Palimanan Barat
Kapolresta Cirebon Perkuat Silaturahmi dengan Ulama, Sholat Jumat Keliling Digelar Serentak di 27 Polsek
Polresta Cirebon Tanam 30 Bibit Pohon Mangga, Kapolresta: Menjaga Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Bersama
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jadi Khotib dan Imam Shalat Jumat, Ajak Jamaah Perkuat Rasa Syukur dan Qanaah

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Polres Priok, Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint, Antisipasi Gangguan Kamtibmas pada Malam Hari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Polres Priok, Gelar Bakti Sosial Yayasan Cahaya Fathul Qorib Jakarta Utara

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Subuh Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Pengaduan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Salat Subuh Berjamaah di Muara Angke, Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Kamtibmas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Polresta Cirebon Salurkan 18.000 Liter Air Bersih untuk Warga Palimanan Barat

Berita Terbaru