Kota Pontianak menjadi kota ketiga di Kalimantan yang memperoleh bantuan pembenahan transportasi umum perkotaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Sebelumnya, layanan serupa telah beroperasi melalui Trans Banjarbakula di Kalimantan Selatan dan Balikpapan City Trans (Bacitran) di Kalimantan Timur. Transportasi umum dengan skema pembelian layanan atau Buy the Service (BTS) ini direncanakan mulai beroperasi pada Mei 2027.
Dua koridor layanan direncanakan untuk segera dioperasikan. Koridor 1 melayani rute dari Rusunawa Harapan Jaya menuju RSUD dr. Soedarso sepanjang 21,04 kilometer dengan dukungan delapan armada. Sementara itu, Koridor 2 menggunakan pola melingkar (looping), membentang dari TPI Nipah Kuning menuju Sungai Raya Dalam sepanjang 34,52 kilometer dengan dukungan 11 armada.
Kehadiran layanan ini didukung oleh potensi demografi dan kapasitas fiskal Kota Pontianak. Jumlah penduduk mencapai 691.444 jiwa per Juli 2025, sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar Rp2,156 triliun. Selain itu, berdasarkan data Badan Pengelola Tabungan Perumahan (2024), terdapat 77 kawasan perumahan di Kota Pontianak yang berpotensi menjadi sumber permintaan layanan transportasi umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tantangan Pengoperasian
Pengoperasian angkutan umum di Kota Pontianak menghadapi sejumlah tantangan teknis, sosial, dan finansial yang perlu diantisipasi sejak tahap perencanaan.
Pertama, tingginya ketergantungan masyarakat terhadap sepeda motor. Kendaraan roda dua masih menjadi pilihan utama masyarakat karena fleksibel, relatif murah, serta mampu menjangkau jalan dan gang-gang kecil. Oleh karena itu, mendorong perubahan perilaku masyarakat (behavioral shift) agar beralih menggunakan transportasi publik membutuhkan edukasi dan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan.
Kedua, keterbatasan infrastruktur jalan. Sempitnya sejumlah ruas jalan, kemacetan di persimpangan, serta gangguan samping berupa aktivitas parkir di tepi jalan (on-street parking) dapat menghambat pergerakan armada transportasi umum. Selain itu, penyediaan halte yang aman, nyaman, dan ramah bagi penyandang disabilitas membutuhkan investasi yang tidak sedikit, terutama karena keterbatasan ruang jalan akibat keberadaan trotoar dan bangunan perkotaan.
Sebagai tahap awal, pemerintah dapat membangun bus stop sederhana sebagai titik naik dan turun penumpang. Pembangunan fasilitas tersebut juga dapat melibatkan pihak swasta melalui skema kemitraan, sehingga tidak seluruh pembiayaannya harus bergantung pada APBN maupun APBD.
Ketiga, hambatan geografis alami. Wilayah Kota Pontianak dipisahkan oleh Sungai Kapuas dan Sungai Landak. Akses penyeberangan melalui Jembatan Kapuas I dan Jembatan Kapuas II kerap menjadi titik kemacetan (bottleneck). Kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan perjalanan dan mengganggu konsistensi waktu kedatangan ant bus (headway). Oleh karena itu, perencanaan jadwal operasional harus memperhitungkan karakteristik lalu lintas dan kondisi geografis tersebut.
Keempat, risiko finansial dan keberlanjutan dukungan fiskal. Ketergantungan skema BTS terhadap subsidi pemerintah menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika tanggung jawab pembiayaan secara bertahap dialihkan dari APBN kepada APBD. Keterbatasan kapasitas fiskal daerah yang tidak sebanding dengan potensi pendapatan tiket (farebox revenue) dapat mengancam keberlanjutan operasional koridor bus.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah daerah perlu mempersiapkan dukungan anggaran secara bertahap melalui pengalokasian APBD untuk subsidi transportasi umum. Keberlanjutan layanan harus menjadi komitmen jangka panjang, bukan sekadar program yang berjalan selama tersedia bantuan pemerintah pusat.
Kelima, potensi konflik sosial dengan pelaku transportasi eksisting. Kehadiran transportasi umum bersubsidi berpotensi menimbulkan gesekan dengan pengemudi angkutan kota (angkot) konvensional maupun pengemudi transportasi daring. Untuk menghindari persaingan yang tidak sehat, diperlukan skema peremajaan dan pelibatan angkot sebagai angkutan pengumpan (feeder), khususnya untuk menjangkau kawasan perumahan dan permukiman.
Selain itu, pemerintah dapat mendorong pembentukan konsorsium yang melibatkan pengusaha angkutan lokal maupun investor sebagai bagian dari operator transportasi umum bersubsidi. Dengan demikian, pelaku usaha transportasi yang telah ada tidak tersisih, tetapi justru memperoleh kesempatan untuk berkembang bersama sistem transportasi modern.
Keenam, integrasi sistem pembayaran dan aksesibilitas digital. Penerapan pembayaran berbasis QRIS maupun kartu uang elektronik (e-money) berpotensi menghadapi kendala pada kelompok masyarakat tertentu, seperti lansia dan pelajar yang belum memiliki akses atau kemampuan untuk melakukan transaksi digital secara mandiri. Oleh sebab itu, diperlukan sosialisasi secara masif serta penyediaan alternatif mekanisme pembayaran yang mudah diakses oleh seluruh kelompok masyarakat.
Manfaat bagi Masyarakat dan Perekonomian Kota
Pengoperasian angkutan umum modern melalui skema BTS di Kota Pontianak diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta tata kelola transportasi perkotaan.
1. Bagi pengguna transportasi umum
Layanan ini memberikan kepastian rute dan jadwal perjalanan dengan waktu tunggu (headway) yang lebih terukur. Sistem pembayaran nontunai (cashless) dengan dukungan subsidi pemerintah diharapkan mampu menjaga keterjangkauan tarif, termasuk melalui pemberian tarif khusus bagi lansia, veteran, buruh, pelajar, mahasiswa, serta masyarakat berpenghasilan setingkat upah minimum regional (UMR).
Selain itu, armada bus dilengkapi fasilitas pendingin ruangan (AC), kamera pengawas (CCTV), serta dikemudikan oleh pengemudi terlatih. Sistem operasional tanpa setoran diharapkan dapat mendorong perilaku berkendara yang lebih tertib dan mengutamakan keselamatan penumpang.
Layanan ini juga diharapkan membuka konektivitas antarkawasan strategis di Kota Pontianak, meliputi kawasan pendidikan, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan permukiman.
2. Bagi lalu lintas dan lingkungan
Peralihan sebagian pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum berpotensi mengurangi volume kendaraan di jalan raya dan menekan kemacetan. Penggunaan armada bus modern dengan standar emisi yang lebih baik juga dapat mengurangi emisi gas buang dibandingkan penggunaan kendaraan pribadi secara individual.
Di samping itu, berkurangnya penggunaan kendaraan pribadi dan meningkatnya keteraturan sistem transportasi berpotensi mendukung penurunan risiko kecelakaan lalu lintas.
3. Bagi tata kelola dan perekonomian kota
Skema BTS menerapkan pembayaran berdasarkan kilometer layanan yang ditempuh. Mekanisme ini mendorong operator untuk menjaga kualitas armada, kebersihan, keandalan operasional, dan ketepatan waktu pelayanan.
Skema tersebut juga membuka peluang modernisasi dan konsolidasi angkot eksisting ke dalam sistem manajemen transportasi yang lebih profesional. Pada akhirnya, kemudahan mobilitas tenaga kerja, pelajar, mahasiswa, dan wisatawan diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi serta menggairahkan perekonomian lokal.
4. Bagi pemerintah daerah
Melalui skema BTS, pemerintah daerah tidak perlu menanggung seluruh biaya investasi awal untuk pengadaan armada karena penyediaan dan pengoperasian kendaraan ditangani oleh operator berdasarkan kontrak pembayaran per kilometer layanan.
Pemerintah daerah dapat lebih berfokus pada pengawasan dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan teknis operasional harian. Skema ini juga membantu pemerintah dalam mengurai kemacetan, menekan polusi, menata ruang mobilitas perkotaan, serta mendorong digitalisasi sistem pembayaran dan pemantauan operasional berbasis teknologi (real-time tracking).
5. Bagi pebisnis dan pelaku usaha
Kehadiran skema BTS memberikan peluang bagi pengusaha angkot lokal untuk bergabung dalam konsorsium operator transportasi modern. Dengan sistem pembayaran berbasis layanan, pelaku usaha berpeluang memperoleh kepastian pendapatan tanpa sepenuhnya bergantung pada jumlah penumpang yang naik setiap hari.
Koridor bus yang menghubungkan kawasan permukiman dengan pusat-pusat aktivitas ekonomi juga berpotensi meningkatkan kunjungan masyarakat ke lokasi usaha, mempermudah mobilitas tenaga kerja, serta menghemat waktu perjalanan dan distribusi.
Selain itu, terbuka peluang usaha baru di sektor pendukung, seperti penyediaan teknologi tiket digital, periklanan pada armada dan halte, jasa perawatan kendaraan, hingga penyediaan suku cadang.
Penutup
Pengoperasian transportasi umum melalui skema pembelian layanan atau Buy the Service di Kota Pontianak merupakan peluang penting untuk membangun sistem mobilitas perkotaan yang lebih modern, inklusif, dan berkelanjutan.
Namun, keberhasilan program ini tidak cukup hanya dengan menghadirkan armada bus dan menetapkan rute pelayanan. Diperlukan perencanaan yang matang, dukungan infrastruktur, kepastian alokasi anggaran subsidi, integrasi dengan angkutan eksisting, serta edukasi masyarakat agar bersedia beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Pemerintah daerah juga perlu membangun kemitraan yang kuat dengan pengusaha angkutan lokal, investor, dan pihak swasta agar pembiayaan serta pengelolaan layanan dapat berjalan secara berkesinambungan.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, pelaku usaha, dan masyarakat, skema BTS di Kota Pontianak diharapkan tidak hanya menjadi solusi untuk mengurai kemacetan, tetapi juga menjadi momentum penting dalam mewujudkan peradaban mobilitas perkotaan yang modern, berkeadilan, dan berkelanjutan menuju Pontianak Smart City.
Djoko Setijowarno
Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat












