Viral … SUBURNYA PUNGLI DI Pasar PALMERAH Jakarta Barat 

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

jurnalaktual.com | | JAKARTA, – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi pemungutan retribusi atau uang keamanan secara sepihak di jalan umum dan ruang publik oleh pihak manapun, termasuk BUMD Perumda, tanpa dasar hukum yang sah adalah tindakan ilegal dan masuk dalam kategori Pungutan Liar. Kamis, 05 November 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, tindakan tersebut memenuhi unsur pidana pemerasan atau penyalahgunaan wewenang, dan kondisi inilah yang kini dinilai tengah subur di Pasar Palmerah, di mana pedagang dan warga dipungut di jalan umum sekitar pasar seolah-olah jalan itu adalah wilayah pengelolaan.

 

Dalam kategori UU Tipikor UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, jika pungutan tersebut dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara termasuk oknum atau pegawai BUMD dan Perumda yang menyalahgunakan wewenang jabatan, maka jeratnya adalah Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

 

Status lahan publik mempertegas hal ini, karena jalan umum dan ruang publik adalah fasilitas umum milik masyarakat yang pengelolaannya diatur oleh undang-undang, sementara BUMD dan Perumda Pasar hanya memiliki hak pengelolaan di dalam area dan wilayah kerja yang sah sesuai SK Gubernur dan Perda, bukan di jalan umum sekitarnya secara sepihak.

Baca Juga:  Capaian 31,06% CKG Dinkes Kabupaten Cirebon, Wujud Rasa Sayang Pemerintah untuk Rakyat dan Dukung Program Asta Cita Presiden RI

 

Dalam kategori KUHP 2023 UU No. 1 Tahun 2023, tindakan pungli oleh pejabat publik atau penarikan uang secara paksa juga diatur dengan tegas. Ketentuan pemerasan oleh pejabat publik dan pegawai negeri diadopsi ke dalam bab tindak pidana korupsi pada KUHP baru yang menyasar penyalahgunaan kekuasaan untuk memungut uang yang tidak sah.

 

Sementara jika pungutan dilakukan oleh preman atau oknum masyarakat yang bukan berstatus pegawai publik, tindakan tersebut masuk dalam kategori pemerasan dan pengancaman serupa dengan Pasal 368 KUHP Lama, di mana pelaku menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa orang lain menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

 

Artinya, siapapun pelakunya, baik oknum berseragam maupun preman berkedok keamanan, sama-sama bisa dijerat pidana.

 

Prinsip legalitas pungutan daerah pun tidak bisa ditawar. Setiap pungutan resmi berupa retribusi harus didasarkan pada Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang sah. Jika BUMD menarik retribusi di luar area kerjanya seperti di jalan umum masyarakat tanpa adanya regulasi atau mandat hukum yang jelas, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dinyatakan ilegal.

Baca Juga:  PRESIDEN Perlu Mendorong Standard K3 PELABUHAN Secara Nasional, Jangan Tunggu Korban.

 

Tidak ada Perda, tidak ada Perkada, tidak ada SK Gubernur yang sah, maka tidak ada hak untuk memungut.

 

Karena itulah DPN menyebut pungli di Pasar Palmerah sudah subur. Di jalan umum yang seharusnya bebas, pedagang dipaksa membayar uang keamanan. Di ruang publik yang seharusnya milik masyarakat, oknum mengklaim hak pengelolaan yang tidak pernah diberikan oleh Perda.

 

Dan di tengah kesuburan pungli itu, yang dirugikan adalah pedagang kecil yang setiap hari harus menyisihkan hasil dagangannya hanya untuk bisa berjualan di tempat yang sebenarnya milik publik.

 

DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta mendesak agar pemungutan retribusi atau uang keamanan secara sepihak di jalan umum sekitar Pasar Palmerah dihentikan total, dibuka secara transparan apa dasar hukum pungutan tersebut, Perda apa, Perkada apa, dan SK Gubernur mana yang membolehkan BUMD memungut di jalan umum, serta meminta aparat penegak hukum, Kejaksaan dan Kepolisian, memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan ketentuan pemerasan dalam KUHP 2023. Bagi pedagang Palmerah, keadilan bukan soal janji penertiban, keadilan adalah ketika jalan umum kembali menjadi milik umum, bukan ladang pungli.

 

Reporter : Edo

Berita Terkait

PD MIO Indonesia Kabupaten Karo Disambut Hangat Kajari Karo, Siap Bersinergi Kawal Keterbukaan Informasi
HIGH TREASON Dan Kesalahan Filosofis Konsep Hukum Hans Kelsen & John Austin
PN Tangerang Siapkan Eksekusi Lima Sertifikat Tanah di Kreo Selatan Dengan Dukungan Personel Gabungan
ATR/BPN Kabupaten Lombok Barat, Banyak Melakukan Dugaan Pelanggaran Prosedur Pertanahan
Pasukan Biru SDA Kecamatan Koja Jakarta Utara, Gerak Cepat Bersihkan Lumpur
Universitas Paramadina Sukses Gelar Internasional Guest Lecture Series
Jurnalistik Jadi Kebutuhan Penting Pemuda Kalai Anim untuk Menyuarakan Aspirasi Kampung
Pendidikan di Era AI : Saatnya Mengubah Budaya Menghafal Menjadi Pembelajaran Mendalam

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 13:53 WIB

Viral … SUBURNYA PUNGLI DI Pasar PALMERAH Jakarta Barat 

Kamis, 5 November 2026 - 07:21 WIB

PD MIO Indonesia Kabupaten Karo Disambut Hangat Kajari Karo, Siap Bersinergi Kawal Keterbukaan Informasi

Rabu, 4 November 2026 - 08:59 WIB

HIGH TREASON Dan Kesalahan Filosofis Konsep Hukum Hans Kelsen & John Austin

Selasa, 3 November 2026 - 13:01 WIB

PN Tangerang Siapkan Eksekusi Lima Sertifikat Tanah di Kreo Selatan Dengan Dukungan Personel Gabungan

Senin, 2 November 2026 - 17:30 WIB

ATR/BPN Kabupaten Lombok Barat, Banyak Melakukan Dugaan Pelanggaran Prosedur Pertanahan

Berita Terbaru