jurnalaktual.com | | TANGERANG – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mematangkan persiapan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 52, Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Setelah dua kali tertunda pada Juni 2026, eksekusi lima bidang tanah yang tercatat dalam lima Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 November 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepastian jadwal itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor PN Tangerang, Senin (2/11/2026). Rapat melibatkan unsur kepolisian, TNI, pemerintah wilayah, serta kuasa hukum pemohon eksekusi.
Semula, pelaksanaan eksekusi direncanakan pada Jumat, 6 November 2026. Namun, setelah mempertimbangkan masukan dari unsur pengamanan, jadwal disepakati bergeser menjadi Senin, 9 November 2026.
Panitera PN Tangerang Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perubahan jadwal tersebut mempertimbangkan aspek teknis dan keamanan. Salah satunya adalah risiko apabila pelaksanaan pada hari Jumat belum selesai sebelum waktu salat Jumat sehingga kegiatan harus dihentikan sementara.
“Eksekusi itu bagaimana supaya cepat selesai dan tidak ada tenggang waktu yang bisa membuat situasi berubah. Ada risiko-risiko yang perlu dipertimbangkan, termasuk kemungkinan pihak yang menjadi objek eksekusi melakukan perlawanan. Karena itu, kami mempertimbangkan masukan dari pihak keamanan dan menyepakati tanggal 9 November,” ujar Rotua seusai rapat.
Ia menegaskan, PN Tangerang pada prinsipnya siap melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan dan penetapan pengadilan. Namun, keselamatan juru sita dan petugas yang bertugas di lapangan tetap menjadi prioritas.
“Juru sita kami melaksanakan tugas apabila dilindungi dengan keamanan. Kalau keamanan juru sita tidak terjamin, tentu kami juga tidak akan mengorbankan petugas kami,” tegasnya.
Humas PN Tangerang Fathul Mujib, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rencana eksekusi tersebut sebelumnya telah mengalami dua kali penundaan pada Juni 2026.
Penundaan pertama berkaitan dengan jadwal pelaksanaan pada 17 Juni 2026. Sehari sebelumnya, 16 Juni 2026, pengadilan menerima surat dari kepolisian yang menyampaikan pertimbangan kondisi keamanan serta adanya kegiatan demonstrasi.
Selanjutnya, PN Tangerang kembali menerima surat dari Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 23 Juni 2026. Surat tersebut berisi informasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya Tangerang Kota, yang saat itu masih diwarnai kegiatan unjuk rasa.
Atas pertimbangan tersebut, pelaksanaan eksekusi belum dapat dilakukan sesuai jadwal awal.
Fathul menjelaskan, dukungan pengamanan merupakan salah satu faktor penting dalam pelaksanaan eksekusi. Pengadilan harus memastikan juru sita dapat menjalankan tugas berdasarkan kewenangannya dengan tetap memperhatikan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar.
Dalam rapat koordinasi terbaru, Rotua menyebut sejumlah informasi terkait kemungkinan adanya kelompok organisasi kemasyarakatan di sekitar lokasi turut menjadi bahan pembahasan.
Meski demikian, informasi tersebut tidak serta-merta dianggap sebagai kepastian akan terjadinya gangguan. Pengadilan bersama unsur pengamanan tetap melakukan antisipasi berdasarkan penilaian kondisi aktual.
“Sebagai aparatur negara yang ditugaskan, kita tidak boleh kalah dengan ormas. Bukan berarti takut, tetapi kewaspadaan harus ditingkatkan dan kita tidak boleh underestimate,” kata Rotua.
Rapat tersebut dihadiri Panitera PN Tangerang Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, Juru Sita Miskah, S.H., perwakilan Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kasubagdalops Kompol Rosyid Sugimin, S.H., unsur Kodim 0506 Tangerang, Koramil 04 Ciledug, Kecamatan Larangan, Lurah Kreo Selatan Warsito, serta kuasa hukum pemohon.
Mengenai jumlah personel, kebutuhan pengamanan masih harus disesuaikan dengan penilaian aparat yang bertanggung jawab terhadap situasi di lapangan.
Kuasa hukum pemohon eksekusi Fajar Hendrick Josua Lumban Tobing, Drs. Setiawan Siedarta, S.H., menyampaikan bahwa rapat koordinasi menjadi forum untuk menyamakan persepsi dan membahas kesiapan teknis pelaksanaan eksekusi.
Menurut Setiawan, kebutuhan pengamanan diperkirakan mencapai sekitar 200 personel gabungan. Namun, jumlah tersebut masih perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat pelaksanaan.
“Rapat hanya membahas penyamaan pendapat dan penyesuaian, terutama terkait kesiapan pengamanan dari pihak kepolisian, TNI, serta perangkat pemerintah setempat,” ujarnya.
Setiawan membeberkan, perkara ini berakar sejak tahun 2016. Perjalanan litigasi yang melelahkan dari tingkat pertama (PN), Banding (PT), Kasasi (MA), hingga Peninjauan Kembali (PK) telah dilalui. Pihaknya baru menerima kuasa sekitar satu tahun terakhir dan langsung tancap gas mengajukan permohonan eksekusi.
Setiawan menjelaskan, perkara yang menjadi dasar permohonan eksekusi telah bergulir sejak sekitar 2016. Pihaknya baru menangani perkara tersebut sekitar satu tahun terakhir dan kemudian mengajukan permohonan eksekusi hingga memperoleh tindak lanjut dari pengadilan.
Ia berharap pelaksanaan eksekusi pada 9 November mendatang dapat mengakhiri penantian panjang keluarga ahli waris.
“Harapan terbesar kami adalah kerinduan klien terhadap hak miliknya bisa terpenuhi kembali sesuai putusan peradilan. Dalam putusan tersebut, pada intinya objek diminta dikosongkan dan dikembalikan kepada ahli waris,” tuturnya.
Objek eksekusi merupakan tanah di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 52, Kreo Selatan, Larangan, Kota Tangerang, yang terdiri atas lima Sertifikat Hak Milik.
Pemohon eksekusi adalah Fajar Hendrick Josua Lumban Tobing, salah satu ahli waris almarhum Dr. Elias Lumban Tobing.
Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Penetapan Ketua PN Tangerang Nomor 78/PEN.EKS/2026/PN.TNG juncto Nomor 51/PN.EKS/2023/PN.TNG juncto Nomor 373/Pdt.G/2015/PN.Tng juncto Nomor 255/PDT/2021/PT.BTN juncto Nomor 4210 K/PDT/2022 juncto Nomor 136 PK/PDT/2025 tertanggal 8 September 2026.
Rotua juga menjelaskan bahwa dalam perjalanan perkara pernah muncul perlawanan pihak ketiga yang diajukan seseorang berinisial S. Perlawanan tersebut diproses hingga tingkat kasasi dan, menurut penjelasannya, telah ditolak sehingga proses eksekusi dilanjutkan.
Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memastikan informasi disajikan secara berimbang.
Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus diuji melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah perlu dijunjung sampai terdapat kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang berlaku.
Redaksi akan melakukan pembaruan apabila memperoleh keterangan resmi dan informasi tambahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter : Redaksi Pusat













