jurnalaktual.com | | JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Aliansi Mahasiswa Anti Rasuah (DPN-AMAR) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI, segera menindaklanjuti persoalan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sabtu, 12/09/2026
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan tersebut akan disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang direncanakan berlangsung Senin, 14 September 2026, pukul 10.00 WIB, dengan lokasi aksi di Gedung KPK RI dan Kejaksaan Agung RI. DPN-AMAR menyatakan akan mengerahkan sekitar 100 orang massa aksi.
Dalam surat pemberitahuan aksi, DPN-AMAR menyoroti sejumlah catatan pemeriksaan BPK terkait pengelolaan penerimaan BPHTB Pemko Medan.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah target penerimaan BPHTB Pemko Medan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp648,69 miliar, sementara hingga 31 Desember 2025 realisasinya disebut hanya mencapai Rp415,88 miliar atau sekitar 64,11 persen dari target.
Menurut DPN-AMAR, persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat sebagai rendahnya capaian penerimaan, tetapi juga perlu dikaji dari sisi efektivitas sistem pendataan, pengawasan, penetapan serta pemungutan pajak daerah.
322 Wajib Pajak Diduga Mendapat NPOTKP Berulang
Sorotan lainnya berkaitan dengan pemberian Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) kepada 322 wajib pajak secara berulang.
Dalam dokumen yang menjadi dasar penyampaian aspirasi tersebut, fasilitas NPOPTKP seharusnya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kelemahan pada sistem aplikasi pendataan disebut menyebabkan wajib pajak yang sebelumnya telah memperoleh fasilitas serupa masih dapat kembali memperoleh fasilitas tersebut.
DPN-AMAR menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terjadi semata-mata karena kelemahan sistem administrasi, kelalaian pengawasan, atau terdapat faktor lain yang harus dipertanggungjawabkan.
BPHTB PTSL Juga Menjadi Sorotan
Tidak berhenti pada persoalan NPOPTKP, DPN-AMAR juga menyoroti pengelolaan BPHTB atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hingga akhir 2025 terdapat 42.650 sertifikat yang telah diterbitkan, tetapi hanya 12.808 sertifikat yang telah melunasi BPHTB.
Dengan demikian, masih terdapat 29.842 sertifikat yang BPHTB-nya disebut belum dibayarkan dan seharusnya masih tercatat sebagai piutang daerah.
Lebih jauh, berdasarkan hasil uji petik terhadap sertifikat PTSL yang terbit pada 2025, potensi BPHTB terutang disebut mencapai sedikitnya Rp. 4,73 miliar.
Angka tersebut, menurut Badri, perlu menjadi perhatian serius karena merupakan hasil pengujian terhadap sebagian sampel. Artinya, diperlukan pemeriksaan lebih komprehensif untuk mengetahui nilai sebenarnya dari potensi penerimaan yang belum tertagih.
DPN-AMAR : Jangan Biarkan Kelemahan Sistem Menjadi Celah Kebocoran PAD
Badri selaku kordinator DPN-AMAR menilai pemerintah daerah harus mampu memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut.
”Temuan BPK tidak boleh berhenti menjadi dokumen pemeriksaan. Harus ada tindak lanjut yang jelas, transparan dan terukur. Jika memang ditemukan unsur pidana, maka aparat penegak hukum harus bergerak,” Tegas Badri.
Menurut Badri, penerimaan pajak daerah merupakan bagian penting dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, setiap potensi penerimaan yang tidak tertagih akibat lemahnya sistem, pendataan ataupun pengawasan harus segera dibenahi.
Namun demikian, Badri menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang sesuai ketentuan.
Empat Tuntutan DPN-AMAR
Dalam aksi nantinya, DPN-AMAR akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK dan Kejaksaan Agung RI, diantaranya yaitu:
1. Memanggil dan memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan terkait persoalan pengelolaan dan penerimaan BPHTB.
2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penerimaan BPHTB, khususnya data PTSL yang diduga memiliki potensi penerimaan sedikitnya Rp4,73 miliar berdasarkan hasil pengujian.
3. Memeriksa harta kekayaan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan.
4. Meminta KPK maupun Kejaksaan Agung RI menyampaikan sikap secara terbuka kepada publik terkait laporan dan aspirasi yang disampaikan DPN-AMAR.
Publik Berhak Mendapat Kejelasan
DPN-AMAR menilai persoalan BPHTB Kota Medan harus menjadi perhatian serius karena menyangkut uang dan hak penerimaan daerah.
Jika persoalan tersebut memang disebabkan kelemahan administrasi dan sistem, maka pemerintah daerah harus segera memperbaikinya.
Namun jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi atau perbuatan melawan hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPN-AMAR meminta KPK dan Kejaksaan Agung tidak sekadar menerima laporan, tetapi memberikan kepastian apakah persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
”Uang daerah adalah hak masyarakat. Setiap rupiah yang berpotensi hilang dari penerimaan daerah harus dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan,” tutup Badri kordinator DPN-AMAR.
Reporter : Edo Lembang












