Polres Metro Jakarta Utara Musnahkan 9,9 Juta Butir Obat Keras Ilegal yang Berbahaya Senilai Rp 15 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

jurnalaktual.com | | Jakarta Utara : Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan 9.936.100 butir obat keras dan berbahaya hasil pengungkapan kasus peredaran obat ilegal di wilayah hukum polres metro Jakarta Utara, Kamis (8/10/2026).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti obat jenis trihexyphenidyl, heximer, dan tramadol yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di sebuah rumah di Jalan Sunter Karya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

 

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial ZA.

 

Adapun jumlah dan rincian barang bukti obat berbahaya yang disita dan dilakukan pemusnahan sebagai berikut :

 

– 94 (Sembilan puluh empat) Kardus yang masing-masing kardus berisi 32 (tiga puluh dua) botol obat jenis TRIHEXYPHENDIL dimana setiap botol berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis TRIHEXYPHENDIL dengan jumlah keseluruhan 3.008.000 (tiga juta delapan ribu) butir untuk dimusnahkan seluruhnya;

Baca Juga:  JAGA JAKARTA ON THE SPOT BHABINKAMTIBMAS SERAP ASPIRASI WARGA, SAMPAIKAN BAHAYA TAWURAN, NARKOBA DAN JUDI ONLINE

 

– 2 (dua) botol plastik putih masing masing berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis TRIHEXYPHENDIL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.000 (dua ribu) butir yang dimusnahkan sebanyak 1.995 (seribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima) butir dan sisa sebanyak 5 (lima) butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian persidangan;

– 139 (seratus tiga puluh Sembilan) Kardus yang masing-masing kardus berisi 48 (empat puluh delapan) botol obat jenis HEXYMER dimana setiap botol berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis HEXYMER dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6.672.000 (enam juta enam ratus tujuh puluh dua ribu) butir untuk dimusnahkan seluruhnya;

 

– 1 (satu) kardus yang berisi 37 (tiga puluh tujuh) botol obat jenis HEXYMER dimana setiap botol berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis HEXYMER, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 37.000 (tiga puluh tujuh ribu) butir yang dimusnahkan sebanyak 36.995 (tiga puluh enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima) butir dan sisa sebanyak 5 (lima) butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian di persidangan;

Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Utara Bagikan Masker kepada Masyarakat, Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

 

– 1 (satu) kardus yang berisi 191(seratus Sembilan puluh satu) pack plastic yang masing-masing pack plastic didalamnya berisi 10 (sepuluh) strip (1 strip isi 10 butir) obat jenis TRAMADOL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 19.100 (Sembilan belas ribu seratus) butir yang dimusnahkan sebanyak 19.095 (Sembilan belas ribu Sembilan puluh lima) butir dan sisa sebanyak 5 (lima) butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan pembuktian di persidangan

 

Dengan jumlah keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 9.936.100 (Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus) butir

 

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

 

Reporter : Edo

Berita Terkait

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Sosialisasikan SPMB di SMA Kemala Taruna Bhayangkara.
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Dorong Siswa Berprestasi Raih Pendidikan Berkualitas
Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan
Food Safety MBG Polri di SPPG Rawa Badak Utara, Hasil Pemeriksaan Dinyatakan Layak Konsumsi
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Kapolda Metro Jaya Ajak Seluruh Personel Wujudkan Semangat “Polisi Bersama Masyarakat
Polres Jakut Sita dan Musnahkan Hampir 10 Juta Butir Obat Keras

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Sosialisasikan SPMB di SMA Kemala Taruna Bhayangkara.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Musnahkan 9,9 Juta Butir Obat Keras Ilegal yang Berbahaya Senilai Rp 15 Miliar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Dorong Siswa Berprestasi Raih Pendidikan Berkualitas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Food Safety MBG Polri di SPPG Rawa Badak Utara, Hasil Pemeriksaan Dinyatakan Layak Konsumsi

Berita Terbaru