UU PERS BUKAN SEKADAR ATURAN, Menghalangi TUGAS JURNALISTIK Ada Konsekuensi Hukum !

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

jurnalaktual.com | | Provinsi Banten : Kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sabtu, 10 october 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

 

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa setiap pihak harus menghormati kemerdekaan pers dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.

Baca Juga:  Siapa Beri Izin Jual ? GOW - BANTEN Bawa Polemik Genteng SMP YPP Sobang ke Disdikpora Pandeglang

 

“Undang-Undang Pers sudah mengatur dengan jelas. Siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

 

Tidak ada pihak yang boleh merasa kebal terhadap aturan. Namun, dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan fakta dan pemenuhan unsur hukum,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, kedatangan wartawan untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terhadap proyek pemerintah merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang dan menjalankan fungsi kontrol sosial.

Baca Juga:  Jembatan Informasi dan Keadilan : Komitmen Bersama GWI dan Polres Cilegon dalam Keterbukaan Publik

 

Apabila terdapat keberatan terhadap proses peliputan, penyelesaiannya harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, bukan melalui tindakan yang secara melawan hukum menghalangi kerja jurnalistik.

 

“Kami meminta pihak sekolah, pelaksana proyek, konsultan pengawas, dan dinas terkait memberikan klarifikasi terbuka atas dugaan pelarangan peliputan di proyek revitalisasi SMKN 15 Pandeglang senilai Rp8.775.660.000. Jika memang tidak ada pelanggaran, jelaskan faktanya.

 

Namun, jika pemeriksaan membuktikan adanya tindakan yang melanggar hukum, proses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Sumber : Divisi Humas media center Jabodetabek

 

Reporter : Edo

Berita Terkait

Jembatan Informasi dan Keadilan : Komitmen Bersama GWI dan Polres Cilegon dalam Keterbukaan Publik
Arogansi Oknum di Dinas Ketahanan Pangan Bogor: Wartawan FPII Diintimidasi dan Ditantang Duel !   
Dana BOS SDN Kertasana 2 Disorot, Kepala Sekolah Diduga “Bungkam” Saat Dikonfirmasi Wartawan, GOW- BANTEN Desak Audit
Satgas Damai Cartenz Bagikan Tas dan Alat Tulis untuk Masa Depan Papua
Viral … Dugaan Praktik Judi Sabung Ayam di Karanganyar Kebumen Jawa Tengah, Ada Oknum TNI Yang Mengelola Secara Langsung
Geger Nasional Rumah Dinas Rasa Apartement, Copot Kalapas Cibinong !!
Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Datangi Imigrasi Depok, disambut langsung Kakanim Depok
Siapa Beri Izin Jual ? GOW – BANTEN Bawa Polemik Genteng SMP YPP Sobang ke Disdikpora Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:28 WIB

UU PERS BUKAN SEKADAR ATURAN, Menghalangi TUGAS JURNALISTIK Ada Konsekuensi Hukum !

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Jembatan Informasi dan Keadilan : Komitmen Bersama GWI dan Polres Cilegon dalam Keterbukaan Publik

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Arogansi Oknum di Dinas Ketahanan Pangan Bogor: Wartawan FPII Diintimidasi dan Ditantang Duel !   

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Dana BOS SDN Kertasana 2 Disorot, Kepala Sekolah Diduga “Bungkam” Saat Dikonfirmasi Wartawan, GOW- BANTEN Desak Audit

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Satgas Damai Cartenz Bagikan Tas dan Alat Tulis untuk Masa Depan Papua

Berita Terbaru