Home / TNI

Hadapi Kemarau Panjang, Lanud Supadio Dukung Penyediaan Air Bersih bagi Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kubu Raya- Menghadapi musim kemarau panjang yang berdampak pada ketersediaan sumber air bersih, Lanud Supadio (SPO) menunjukkan kepeduliannya dengan mendukung pembangunan sumur bor bagi masyarakat di wilayah Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (13/9/2026).

Dukungan tersebut menjadi langkah nyata Lanud Supadio dalam membantu masyarakat mendapatkan sumber air alternatif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah kondisi kemarau yang menyebabkan sejumlah sumber air mengalami penurunan ketersediaan.

Danlanud Supadio Marsma TNI Sidik Setiyono, S.E., M.Han., mengatakan penyediaan sumber air bersih merupakan wujud kepedulian TNI Angkatan Udara terhadap masyarakat, khususnya yang berada di sekitar wilayah satuan.

“Penyediaan sumur bor ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan air untuk rumah tangga, kebersihan, maupun aktivitas sehari-hari, terutama selama musim kemarau,” ujar Danlanud Supadio.

Menurutnya, keberadaan sumur bor tidak hanya menjadi solusi terhadap keterbatasan air, tetapi juga diharapkan dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Karena itu, Danlanud mengajak warga untuk memanfaatkan dan memelihara fasilitas tersebut secara bersama-sama.

Baca Juga:  BAKAR SEMANGAT PRAJURIT, DANKODAERAL III YANG DIWAKILI ASTER DANKODAERAL DUKUNG ATLET JETSKI KODAERAL III DI PANTAI ANCOL

“Kami berharap sumur bor ini dapat dimanfaatkan dan dirawat bersama sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” tambahnya.

Melalui dukungan tersebut, Lanud Supadio terus berupaya hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam pelaksanaan tugas pertahanan udara, tetapi juga melalui kepedulian sosial dan kontribusi nyata dalam membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

 

Berita Terkait

HUT Ke-81 TNI Dimeriahkan TNI Fair hingga Parade dan Defile Alutsista
Panglima TNI Tandatangani Nota kesepahaman Dengan Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI
TNI Kerahkan Alutsista dan Pasukan Khusus TNI AL Intensifkan Pencarian Korban KM Virgo Transport 8
Panglima TNI Bersama Menko Polkam Lepas Satgas Terpadu Port Visit 2026
Melalui Donor Darah, TNI AU Wujudkan Kepedulian Sosial
TNI AL KEMBALI EVAKUASI 22 KORBAN SELAMAT KM VIRGO TRANSPORT 8 DI PERAIRAN LAUT JAWA
HARI KEDUA SAR KM VIRGO TRANSPORT 8, TNI AL BERSAMA TIM SAR GABUNGAN EVAKUASI KORBAN DI LAUT JAWA

Berita Terbaru

Hukum

Tali Asih Belum Tuntas, Tumpang Tindih Konsesi Terjadi – Prianto Minta Pemerintah & Satgas PKH Turun Tangan PALANGKA RAYA, jurnalaktual.com- Langkah PT NPR yang dikabarkan akan memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 pada 15 September 2026 menuai protes tegas dari masyarakat adat. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas dan proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung, rencana tersebut dinilai memaksakan kehendak dan melangkahi hak-hak warga yang telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR, mempertanyakan kesepakatan yang dibuat perusahaan bersama sejumlah instansi, pemerintah kecamatan, dan pihak kedemangan. Menurutnya, berita acara pertemuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan hak masyarakat yang diklaim telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut secara turun-temurun. “Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Selasa (15/9/2026). Tali Asih Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih Prianto menegaskan persoalan pemberian tali asih di area seluas 140 hektare masih dalam proses hukum, termasuk upaya Peninjauan Kembali yang belum menemukan titik terang. Hal yang sama berlaku untuk ganti rugi tanam tumbuh yang menurutnya belum diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang wajib diperhatikan dan dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan. Lebih jauh, Prianto juga menyoroti adanya tumpang tindih kawasan konsesi yang diduga terjadi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna. Selama proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung berjalan, semua pihak wajib menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa. “Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses Peninjauan Kembali. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya. “INI BOM WAKTU” – Peringatan Konflik Horizontal Prianto memperingatkan pemaksaan aktivitas di tengah ketidaktuntasan persoalan lahan berpotensi menjadi “bom waktu” bagi masyarakat hukum adat setempat. Perbedaan sikap mengenai penguasaan lahan dan pemberian tali asih dikhawatirkan dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan warga dan memicu konflik horizontal. “Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. “Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah kami kuasai secara turun-temurun,” tambah Prianto. Minta Pemerintah & Penegak Hukum Turun Tangan Oleh karena itu, Prianto secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera turun tangan. Ia meminta dilakukan penertiban maupun evaluasi terhadap kegiatan perusahaan apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Prianto merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah dan upaya terobosan yang diperlukan dalam mengatasi persoalan penertiban kawasan hutan. “Pemerintah memiliki posisi penting untuk memastikan konflik agraria, kepentingan pertambangan, dan pengelolaan kawasan hutan tidak saling bertabrakan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto. Kini, seluruh mata tertuju pada pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah aktivitas di PPKH SK 281 akan tetap dipaksakan, atau justru dihentikan sementara hingga seluruh persoalan hak atas tanah, klaim penguasaan turun-temurun, serta proses hukum yang masih berlangsung benar-benar selesai secara adil dan transparan? Sebab, bagi masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang lahan. Ada sejarah penguasaan, sumber penghidupan, dan hak yang diwariskan dari generasi ke generasi. Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Narasumber (Prianto bin Samsuri). Diberikan ruang yang sama kepada PT NPR, instansi terkait, dan pihak berwenang untuk memberikan tanggapan. (TIM / RED).

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:04 WIB

HUT Ke-81 TNI Dimeriahkan TNI Fair hingga Parade dan Defile Alutsista

Selasa, 15 September 2026 - 07:02 WIB

Panglima TNI Tandatangani Nota kesepahaman Dengan Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa

Senin, 14 September 2026 - 20:57 WIB

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI

Senin, 14 September 2026 - 20:54 WIB

TNI Kerahkan Alutsista dan Pasukan Khusus TNI AL Intensifkan Pencarian Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 - 20:52 WIB

Panglima TNI Bersama Menko Polkam Lepas Satgas Terpadu Port Visit 2026

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Rabu, 16 Sep 2026 - 00:00 WIB

Hukum

Tali Asih Belum Tuntas, Tumpang Tindih Konsesi Terjadi – Prianto Minta Pemerintah & Satgas PKH Turun Tangan PALANGKA RAYA, jurnalaktual.com- Langkah PT NPR yang dikabarkan akan memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 pada 15 September 2026 menuai protes tegas dari masyarakat adat. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas dan proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung, rencana tersebut dinilai memaksakan kehendak dan melangkahi hak-hak warga yang telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR, mempertanyakan kesepakatan yang dibuat perusahaan bersama sejumlah instansi, pemerintah kecamatan, dan pihak kedemangan. Menurutnya, berita acara pertemuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan hak masyarakat yang diklaim telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut secara turun-temurun. “Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Selasa (15/9/2026). Tali Asih Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih Prianto menegaskan persoalan pemberian tali asih di area seluas 140 hektare masih dalam proses hukum, termasuk upaya Peninjauan Kembali yang belum menemukan titik terang. Hal yang sama berlaku untuk ganti rugi tanam tumbuh yang menurutnya belum diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang wajib diperhatikan dan dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan. Lebih jauh, Prianto juga menyoroti adanya tumpang tindih kawasan konsesi yang diduga terjadi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna. Selama proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung berjalan, semua pihak wajib menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa. “Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses Peninjauan Kembali. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya. “INI BOM WAKTU” – Peringatan Konflik Horizontal Prianto memperingatkan pemaksaan aktivitas di tengah ketidaktuntasan persoalan lahan berpotensi menjadi “bom waktu” bagi masyarakat hukum adat setempat. Perbedaan sikap mengenai penguasaan lahan dan pemberian tali asih dikhawatirkan dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan warga dan memicu konflik horizontal. “Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. “Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah kami kuasai secara turun-temurun,” tambah Prianto. Minta Pemerintah & Penegak Hukum Turun Tangan Oleh karena itu, Prianto secara resmi meminta Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera turun tangan. Ia meminta dilakukan penertiban maupun evaluasi terhadap kegiatan perusahaan apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Prianto merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah dan upaya terobosan yang diperlukan dalam mengatasi persoalan penertiban kawasan hutan. “Pemerintah memiliki posisi penting untuk memastikan konflik agraria, kepentingan pertambangan, dan pengelolaan kawasan hutan tidak saling bertabrakan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto. Kini, seluruh mata tertuju pada pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah aktivitas di PPKH SK 281 akan tetap dipaksakan, atau justru dihentikan sementara hingga seluruh persoalan hak atas tanah, klaim penguasaan turun-temurun, serta proses hukum yang masih berlangsung benar-benar selesai secara adil dan transparan? Sebab, bagi masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang lahan. Ada sejarah penguasaan, sumber penghidupan, dan hak yang diwariskan dari generasi ke generasi. Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Narasumber (Prianto bin Samsuri). Diberikan ruang yang sama kepada PT NPR, instansi terkait, dan pihak berwenang untuk memberikan tanggapan. (TIM / RED).

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:50 WIB